Fiqhislam.com - Dalam ajaran Islam, suami wajib memberi nafkah pada istrinya. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang tidak mampu hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya (semampunya).. (at-Thalaq: 7).
Banyak juga hadits shahih berkaitan dengan nafkah ini, antara lain diriwayatkan dari jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SWT bersabda: "Takutkah kalian kepada Allah dalam hal yang berhubungan dengan wanita (istri). Mereka itu ibarat tawanan bagi kamu. Kamu ambil mereka sebagai amaha Allah dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban kalian adalah memberi makan dan pakaian pada mereka dengan cara yang makruf/baik..." (HR Muslim, Abu Dawud, dan Malik).
Dari ayat dan hadits tersebut dapat dipahami dalam Islam, tanggung jawab nafkah ada pada suami, terkait kebutuhan pokok, yakni makanan, pakaian, dan tempat tinggal. karena itu, memaknai nafkah sebagai 'uang jajan' atau 'uang saku' istri adalah mengada-ada. hal itu sama sekali tidak sesuai pengertian nafkah yang dijelaskan para ulama karena uang jajan bukan kebutuhan pokok.
Apabila suami sudah melaksanakan kewajibannya terkait nafkah, maka istri harus patuh pada suami dan tidak boleh melangkah sendiri tanpa izin suami (yang taat pada Allah). Di antara masalah yang mungkin muncul adalah apakah suami harus menyerahkan semua penghasilannya kepada istri? Bolehkah suami memberikan sebagian dan menyimpan bahkan merahasiakan sebagian yang lain dari penghasilannya?
Kata kunci dalam masalah nafkah hal ini adalah penegasan Allah dan Rasulullah yang sering diulang dalam berbagai konteks, yakni "bil ma'ruf" (secara baik, pantas, dan layak). Jadi ukuran dan besaran nafkah itu adalah bil ma'ruf dilihat dari dua sudut, sudut kemampuan suami dan kebutuhan istri. Suami tidak boleh pelit (kikir) dan istri juga tidak boleh royal (terlalu boros) dan banyak menuntut.
KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer mengatakan apabila suami punya penghasilan besar dan sudah menafkahi istri secara ma'ruf, maka suami memiliki hak penuh terhadap harta yang didapatkan dari hasil kerjanya. Bahkan juga boleh merahasiakan dari istrinya atas dasar pertimbangan kemaslahatan di jalan Allah, dan bukan bermaksud menipu.
Ini paralel dengan dan seimbang dengan istri yang mempunyai penghasilan sendiri. Dia berhak penuh atas penghasilan tersebut, boleh membelanjakan sesuai kemauan dan dalam kebaikan, bahkan juga boleh merahasiakannya dari suami jika khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menyimpang dari jalan Allah. Dengan kata lain, pendapatan dan harta suami adalah untuk diri dan keluarganya, sedang pendapatan dan harta istri adalah untuk dia sendiri. Wallahu a'lam. [yy/republika]
Artikel Terkait:
- Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 1655: Beliau Saw melaksanakan umrah sebanyak empat kali. Bulan Dzul Qa'dah, Al Hudaibiyah, Al Ji'ranah dan umrah dalam ibadah haji
- HR Bukhari No 574: Tidak ada yang mendengar suara muadzin, baik manusia, jin atau apapun dia kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat |adzan|
- HR Bukhari No 2100: Bendahara yang terpercaya yang menunaikan tugas yang diembannya dengan baik adalah terhitung salah satu Al Mutashaddiqin |amanah.sedekah|
- HR Bukhari No 1106: Aku belum pernah melihat Rasulullah Saw melaksanakan shalat sunnah Dhuha. Adapun aku mengerjakannya
- HR Bukhari No 1689: Barangkali kamu terkena serangga (kutu di kepala. Allah menurunkan ayat tentang fidyah. Maka Rasulullah Saw memerintahkannya agar bersedekah sebanyak faraq |kurban.puasa|
- HR Bukhari No 3626: Aku masuk bersama Abu Bakar menemui keluarganya yang ternyata disana ada Aisyah ra sedang berbaring sakit terkena demam. Aku melihat bapaknya menciumnya |orangtua.ahlul bait.khulafaur.hijrah|
- HR Bukhari No 812: Beliau berbaring tertidur hingga mendengkur. Mata beliau tidur namun hatinya tidak. Kemudian menunaikan shalat Subuh dengan tidak berwudhu lagi |shalatul lail.imam|
- HR Bukhari No 1743: Iman akan menyebar di Madinah sebagaimana ular yang keluar mencari makan lalu masuk kedalam lubangnya untuk berlindung
- HR Bukhari No 1859: Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan kurban |haji.hadyu|
- HR Bukhari No 3830: Aku pernah mencela Hassan di hadapan Aisyah. Janganlah kamu mencelanya karena dia termasuk orang yang pernah melindungi Rasulullah Saw. Ia termasuk orang yang memiliki peran besar dalam menyebarkan berita bohong |fitnah.munafik|


