pustaka.png
basmalah2.png


13 Rabiul-Awwal 1445  |  Kamis 28 September 2023

Apa Itu Sahih?

Apa Itu Sahih?

Fiqhislam.com - Pendapat yang sahih berarti pendapat yang benar. Istilah sahih terkenal dalam kajian ilmu hadits dalam kaitannya dengan nilai suatu hadits, meski dikenal juga dalam ushul fikih.

Penetapan nilai suatu hadits penting karena akan dapat diketahui apakah hadits tersebut dapat dijadikan hujah (bukti/alasan) atau tidak dalam menetapkan hukum. Hal ini disebabkan karena hadits dalam Islam menduduki peringkat kedua (pertama: Alquran) sebagai sumber ajaran.

Selain itu, penetapan nilai hadits tersebut dimaksudkan untuk mengetahui ucapan, perbuatan dan takrir (peneguhan kebenaran yang beralasan) Rasulullah SAW dalam hubungannya dengan ajaran yang terkandung dalam Alquran yang bersifat umum dan belum terinci. Namun kebenaran setiap hadits tidak dapat diterima secara mutlak sebagai yang qat'i al wurud (hadits yang muncul dengan petunjuk yang jelas sekali berasal dari Rasulullah SAW).



hadits yang sampai kepada umat melibatkan banyak periwayat. Berdasarkan penelitian para ulama hadits dalam kaitannya dengan para periwayat, hadits terbagi atas sahih (sah, sanadnya mulus, perawinya terdiri dari rang-orang adil, jujur dan daya ingatnya kuat); hasan (sah tapi tingkatannya di bawah hadits sahih karena ada perawinya yang kurang kuat daya ingatnya); dan dhaif (lemah karena cacat pada sanad atau rawi-nya dan pada matan atau redaksinya).

Oleh karena itu, di samping hadits yang makbul (diterima), banyak pula hadits yang mardud (ditolak) kebenarannya, baik karena cacat pada sanad (mata rantai periwayat) maupun pada matannya (redaksi dan kandungannya). Artinya, ada hadits yang sahih dan ada pula yang tidak sahih.

Suatu hadits akan dikatakan sahih bila ia memenuhi syarat-syarat yang dikemukakan oleh Ibnu Salah (642 H/1246 M). Yakni, seorang yang ahli dalam ilmu hadits, antara lain sanadnya bersambung-sambung kepada Rasulullah SAW, diriwayatkan oleh perawi yang adil, yang dabit (memiliki daya ingat yang kuat) dan tidak mengandung syazz (penyimpangan dari aturan) maupun illat (cacat).

Untuk menetapkan kesahihan suatu hadits, kelima syarat itu harus terpenuhi. Imam Nawawi menyatakan bahwa hadits sahih adalah hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh orang yang adil dan dabit, serta di dalamnya tidak terdapat illat.

Kata sahih juga dikenal dalam fikih/ushul fikih dalam kaitannya dengan hukum wad'i (positif). Istilah ini dipertentangkan dengan kata 'batil' dan istilah 'sah' seringkali digunakan sebagai kebalikan dari 'batal'. Di sini, sah mengandung arti bahwa suatu pekerjaan dikerjakan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, sedangkan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya tidak sah atau batal. [yy/republika]