Alasan Medis Hindari Nikah Muda
Fiqhislam.com - Pernikahan usia dini membawa risiko. Ketika si istri yang masih belia hamil, bayi dalam kandungannya berisiko mengalami cacat bawaan.
Menurut dr Hermanto SpOG(K), kondisi sel telur perempuan kurang dari 20 tahun belum sempurna.
Karena itu, dikhawatirkan janin mengalami kecacatan. Selain itu, mental si ibu yang belum siap ikut mempengaruhi kehamilan.
"Perempuan yang masih belia cenderung belum mempersiapkan mental. Mereka belum memiliki tanggung jawab dan pengetahuan yang lebih tentang kehamilan. Sehingga, kadang sembarangan merawat kandungannya," ujar dokter spesialis kandungan RSUD dr Soetomo Surabaya (29/7/2013).
Pada usia belasan, memang memungkinkan hamil. Namun, pada usia tersebut, si ibu juga sedang mengalami masa pertumbuhan.
Sama halnya dengan janin dalam kandungannya. Dengan demikian, pemenuhan gizi harus lebih banyak daripada perempuan hamil biasanya.
Sebab, gizi pada makanan yang dikonsumsi tidak hanya dibutuhkan janin, tetapi juga tubuh ibu. Itu mengakibatkan janin tidak mendapat asupan gizi secara maksimal. [yy/pelitaonline.com]