pustaka.png
basmalah2.png


13 Rabiul-Awwal 1445  |  Kamis 28 September 2023

Teori Inflasi (Ekonomi Islam)

# Menurut Ekonom Islam, inflasi mengganggu fungsi dari: uang, tabungan (nilai simpan), pembayaran di muka, dan unit penghitungan.

# Akibat inflasi, orang harus melepaskan diri dari uang dan aset keuangan. Inflasi bisa menyebabkan inflasi lagi (self feeding inflation).

# Inflasi melemahkan semangat menabung dan sikap terhadap menabung dari masyarakat (turunnya Marginal Propensity to Save).

# Inflasi meningkatkan kecenderungan berbelanja terutama untuk non-primer dan barang mewah (naiknya Marginal Propensity to Consume).

# Inflasi mengarahkan investasi non-produktif yaitu penumpukan kekayaan (hoarding) seperti: tanah, bangunan, logam mulia, mata uang asing.

# Inflasi mengorbankan investasi ke arah produktif seperti: pertanian, industrial, perdagangan, transportasi, dan lainnya.

# Inflasi menyebabkan dilemma penilaian terhadap aset tetap dan aset lancar dilakukan dengan metode biaya historis atau metode biaya aktual?

# Inflasi menyebabkan permasalahan akuntani dalam hal pemeliharaan modal riil dengan melakukan isolasi keuntungan inflasioner.

# Inflasi menyebabkan dibutuhkannya koreksi dan rekonsiliasi operasi (index) untuk mendapatkan kebutuhan perbandingan waktu dan tempat.

# Taqiuddin Ahmad ibn Al Maqrizi salah satu murid dari ibn Khaldun, menggolongkan inflasi: Natural Inflation & Human Error Inflation.

# Natural Inflation disebabkan hal alamiah dimana orang tidak mempunyai kendali atasnya (dalam hal mencegah).

# Natural Inflation adalah inflasi yang diakibatkan oleh turunnya Penawaran Agregatif (AS) atau naiknya Permintaan Agregatif (AD).

# Natural Inflation: gangguan terhadap jumlah barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu perekonomian.

# Natural Inflation: misalnya jumlah barang/jasa turun, uang dan kecepatan peredaran uang tetap, maka konsekwensinya harga naik.

# Natural Inflation: naiknya daya beli masyarakat (riil). Nilai ekspor lebih besar dari pada impor sehingga secara netto terjadi impor uang.

# Impor uang menyebabkan jumlah uang beredar meningkat. Jika kecepatan peredaran uang dan jumlah barang/jasa tetap maka tingkat harga naik.

# Pada masa Khalifah Umar, pedagang beli barang dari luar negeri lebih sedikit nilainya daripada yang mereka jual (positive net export).

# Positive net export menyebabkan kelebihan uang dari luar negeri dibawa masuk ke Madinah sehingga pendapatan dan daya beli masyarakat naik.

# Naiknya Permintaan Agregatif atau daya beli masyarakat akan mengakibatkan naiknya tingkat harga secara keseluruhan.

# Saat harga naik, Khalifah Umar melarang penduduk Madinah membeli barang/komoditi selama 2 hari berturut-turut, tingkat harga normal lagi.

# Pada masa Khalifah Umar: saat paceklik, gandum langka, sehingga tingkat produksi turun yang mengakibatkan naiknya tingkat harga-harga.

# Saat paceklik dan gandum langka, Khalifah Umar mengimpor gandum dari Mesir sehingga tingkat produksi naik dan tingkat harga jadi turun.

# Selain penyebab Natural Inflation, maka inflasi yang disebabkan hal lainnya masuk kategori Human Error Inflation atau False Inflation.

# Human Error Inflation dikatakan sebagai inflasi yang diakibatkan oleh kesalahan dari manusia itu sendiri (sesuai dengan QS 30:41).

# Penyebab Human Error Inflation: Korupsi dan administrasi buruk; Pajak berlebihan; dan Pencetakan uang untuk menarik keuntungan berlebihan.

# Korupsi akan mengganggu tingkat harga karena produsen akan menaikkan harga jual produksinya untuk menutupi biaya ‘siluman’ (korupsi).

# Korupsi menyebabkan COGS (Cost Of Goods Sold) naik,  sehingga harga jual pada keadaan normal profit pun naik.

# Korupsi mengakibatkan COGS menjadi tidak merefleksikan nilai sumber daya sebenarnya yang digunakan dalam proses produksi.

# Karena korupsi, harga yang terjadi terdistorsi komponen yang seharusnya tidak ada sehingga jadi ekonomi biaya tinggi (high cost economy).

# Korupsi dan administrasi pemerintahan buruk menyebabkan inefisiensi alokasi sumber daya sehingga merugikan masyarakat secara keseluruhan.

# Korupsi dan administrasi yang buruk jika terus dibiarkan akan menyebabkan ‘kanker’ yang amat membahayakan perekonomian.

# Kanker perekonomian akan membawa perekonomian pada keterpurukan ‘Spiralling Inflation’ dan atau ‘Hyper Inflation’.

# Excessive Tax: efek yang timbul oleh pajak yang berlebihan yang dampaknya hampir sama dengan efek korupsi dan admnistrasi buruk.

# Excessive Tax bisa mengakibatkan apa yang dinamakan oleh para ekonom dengan ‘efficiency loss’ atau ‘dead weight loss’.

# Excessive Seignorage: keuntungan dari pencetakan koin yang didapat oleh percetakannya yang lazimnya dikuasai penguasa atau kerajaan.

# Tentang seignorage, Milton Friedman, ekonom monetarist terkemuka, mengatakan: “inflation is always and everywhere a monetary phenomenon”.

# Para otoritas moneter di negara Barat umumnya yakin bahwa pencetakan uang akan menghasilkan keuntungan bagi pemerintah (inflation tax).

# Menurut Al Maqrizi, pencetakan uang yang berlebihan jelas akan mengakibatkan naiknya tingkat harga secara keseluruhan (inflasi).

# Menurut Al Maqrizi, kenaikan harga-harga komoditas adalah kenaikan dalam bentuk jumlah uang (fulus) atau nominal.

# Menurut Al Maqrizi, jika diukur dengan emas (dinar emas) maka harga-harga komoditas jarang sekali mengalami kenaikan.

# Al Maqrizi berpendapat bahwa uang sebaiknya dicetak hanya pada tingkat minimal yang dibutuhkan untuk bertransaksi (jual-beli).

# Al Maqrizi berpendapat bahwa uang sebaiknya dicetak dalam pecahan yang mempunyai nilai nominal kecil (agar tidak ditumpuk atau hoarding).

# Ekonom Islam sendiri mengelompokkan uang dalam 2 jenis besar, yaitu Commodity Money dan Fiduciary Money.

# Commodity Money terdiri: Full-Bodied Money dan Representative Money. Representative Money terdiri: Partial Reserve dan 100% Reserve.

# Fiduciary Money terdiri dari Token/Dime Money (Fulus); Fiat Money dan Bank Money (Deposit Money).

# Mencetak uang dalam kategori Full-Bodied Money tidak akan menyebabkan inflasi.

# Menurut Al Maqrizi, kenaikan harga-harga umumnya adalah dalam bentuk jumlah nominal uang (fulus) bukan dalam nilai dinar emasnya.

# Menurut Al Maqrizi, kenaikan harga adalah karena sebab alamiah saja, bukan akibat dari pencetakan uang dalam kategori Full-Bodied Money.

# 100% Reserve Money = Full-Bodied Money dengan tidak harus membawa logam berharga untuk transaksi. Uang tidak terbuat dari logam mulia.

# Al Ghazali mensyaratkan jika pemerintah ingin menggunakan 100% Reserve, pemerintah harus menyatakannya sebagai alat pembayaran yang sah.

# Partial Reserve mulai dikenalkan pada masa Sultan Barquq dan Sultan Kidbugho dimana nilai nominal uang jauh melebihi nilai intrinsiknya.

# Partial Reserve: uang terdiri dari 2/3 perak dan 1/3 tembaga (uang tersebut di-back up secara parsial oleh logam mulia sebesar 2/3-nya).

# Selanjutnya, kandungan uang diubah jadi 1/3 perak dan 2/3 tembaga (yang artinya uang tersebut hanya di-back up 1/3-nya oleh logam mulia).

# Pencetakan Partial Reserve akan mengakibatkan inflasi, namun demikian, di dalam Islam uang yang termasuk dalam jenis ini diperbolehkan.

# Menurut Ibn Khaldun: pemerintah dapat mencetak uang yang bukan terbuat dari logam mulia asalkan nilainya dikaitkan dengan emas dan perak.

# Sebelum masa Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah telah melarang pemerintah untuk mengambil keuntungan (seignorage) dari kegiatan pencetakan uang.

# Ibn Taimiyah mengecam pemerintah mengimpor tembaga dari Eropa yang akan digunakan sebagai bahan pencetakan uang.

# Bahkan lebih ekstrim lagi, Ibn Taimiyah melarang seluruh kegiatan bisnis yang berkaitan dengan pencetakan uang.

# Al Ghazali mensyaratkan jika pemerintah ingin menggunakan Partial Reserve, pemerintah harus menjaga nilainya.

# Al Ghazali mensyaratkan jika ingin menggunakan Partial Reserve, pemerintah harus menyatakan bahwa ia adalah alat pembayaran yang sah.

# Inflasi yang timbul diakibatkan oleh dorongan pemerintah untuk mengambil keuntungan (seignorage) dalam pencetakan uang.

# Bertambahnya jumlah nominal uang, tidak diikuti bertambahnya nilai intrinsik, maka daya beli nominal melemah terhadap nilai intrinsiknya.

# Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah kandungan logam mulia dalam Token/Dime Money (Fulus) terus berkurang sampai menjadi 100% tembaga.

# Pada Token/Dime Money (Fulus): uang tidak lagi dikaitkan dengan logam mulia, seperti emas/perak. Ia terbuat dari tembaga atau kuningan.

# Ibn Taimiah mengingatkan jika fulus beredar sebagai alat tukar, niscaya dinar (emas) dan dirham (perak) akan menghilang dari peredaran.

# Meskipun demikian, ibn Taimiah tidak melarang penggunaan fulus sebagai alat pembayaran oleh pemerintah.

# Al Ghazali berpendapat dan memperbolehkan pemerintah menggunakan fulus (uang yang tidak dikaitkan dengan emas atau perak) dengan syarat.

# Menurut Al Ghazali, fulus boleh digunakan jika pemerintah menyatakannya sebagai alat pembayaran yang resmi.

# Menurut Al Ghazali, fulus boleh digunakan dengan  pemerintah wajib menjaga nilainya; dan memastikan tidak ada perdagangan uang.

#  Uang yang di-back up secara parsial saja bisa memicu inflasi, apalagi uang yang tidak di-back up sama sekali dengan logam mulia.

# Tanpa adanya kaitan dengan emas dan perak, maka pemerintah akan lebih leluasa untuk melakukan signorage melalui pencetakan uang.

# Secara alamiah, penggunaan fulus menyebabkan pemerintah sulit untuk dapat menjaga nilai uang, padahal ia wajib melakukannya (menjaganya).

# Pemerintah harus menahan diri untuk tidak mencetak fulus tanpa alasan adanya kenaikan daya serap sektor riil terhadap uang tersebut.

# Perlu ada sufficient condition yaitu yang oleh Al Ghazali disebutkan sebagai pelarangan perdagangan uang. Semua syarat harus terpenuhi.

# Fiat Money bermula 1000 tahun setelah Dinasti Qin, Kaisar Hsien Tsung (806-821) mengalami kekurangan penawaran tembaga yang parah

# Kurangnya tembaga, memaksa kaisar Hsien Tsung memerintahkan penggunaan lembaran kertas sebagai menggantikan koin perunggu.

# Dampak negative fiat money yaitu pencetakan yang berlebihan (over issue) dan inflasi yang tak terkendali (uncontrollable inflation).

# China (1455) menyadari mereka dapat lebih mudah mengendalikan uang jika menggunakan koin logam dibanding uang kertas (printed banknotes).

# Namun, China memang jauh lebih maju dibandingkan dengan dunia Barat karena uang kertas baru lazim digunakan di Eropa pada abad ke 18.

# Namun, uang fiat ini sangat rentan akan pemalsuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.

# Menurut Al Ghazali, jika ingin menggunakan fiat money, maka pemerintah harus menyatakannya sebagai alat pembayaran yang resmi.

# Menurut Al Ghazali, jika ingin menggunakan fiat money, maka pemerintah harus menjaga nilainya dan memastikan tidak ada perdagangan uang.

# Menurut Al Ghazali, jika ingin menggunakan fiat money, maka pemerintah harus melarang dan mencegah peredaran uang palsu.

# Menurut Al Ghazali, pencetakan dan pengedaran satu dirham uang (fiat money) palsu, lebih berbahaya daripada pencurian 1000 dirham.

# Sementara itu, Purchasing Power of Money adalah uang bank baik dalam bentuk cheque, giro, ataupun bentuk-bentuk yang lainnya.

# Irving Fisher menyatakan bahwa Bank Money (Deposit Money) bukanlah uang, melainkan hanya perintah tertulis untuk melakukan transfer uang.

# Tidak ada kewajiban bagi seseorang ataupun institusi untuk menerima Bank Money (Deposit Money) sebagai alat pembayaran.

# Penerimaan terhadap Bank Money (Deposit Money) hanyalah berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak saja, bukan suatu kewajiban.

# Ekonom Islam baik pada masa lalu maupun pada masa sekarang tidak pernah menganggap Bank Money (Deposit Money) sebagai sebagai uang.

esharianomics.com