Teori Inflasi (Ekonomi Islam)
# Menurut Ekonom Islam, inflasi mengganggu fungsi dari: uang, tabungan (nilai simpan), pembayaran di muka, dan unit penghitungan.
# Akibat inflasi, orang harus melepaskan diri dari uang dan aset keuangan. Inflasi bisa menyebabkan inflasi lagi (self feeding inflation).
# Inflasi melemahkan semangat menabung dan sikap terhadap menabung dari masyarakat (turunnya Marginal Propensity to Save).
# Inflasi meningkatkan kecenderungan berbelanja terutama untuk non-primer dan barang mewah (naiknya Marginal Propensity to Consume).
# Inflasi mengarahkan investasi non-produktif yaitu penumpukan kekayaan (hoarding) seperti: tanah, bangunan, logam mulia, mata uang asing.
# Inflasi mengorbankan investasi ke arah produktif seperti: pertanian, industrial, perdagangan, transportasi, dan lainnya.
# Inflasi menyebabkan dilemma penilaian terhadap aset tetap dan aset lancar dilakukan dengan metode biaya historis atau metode biaya aktual?
# Inflasi menyebabkan permasalahan akuntani dalam hal pemeliharaan modal riil dengan melakukan isolasi keuntungan inflasioner.
# Inflasi menyebabkan dibutuhkannya koreksi dan rekonsiliasi operasi (index) untuk mendapatkan kebutuhan perbandingan waktu dan tempat.
# Taqiuddin Ahmad ibn Al Maqrizi salah satu murid dari ibn Khaldun, menggolongkan inflasi: Natural Inflation & Human Error Inflation.
# Natural Inflation disebabkan hal alamiah dimana orang tidak mempunyai kendali atasnya (dalam hal mencegah).
# Natural Inflation adalah inflasi yang diakibatkan oleh turunnya Penawaran Agregatif (AS) atau naiknya Permintaan Agregatif (AD).
# Natural Inflation: gangguan terhadap jumlah barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu perekonomian.
# Natural Inflation: misalnya jumlah barang/jasa turun, uang dan kecepatan peredaran uang tetap, maka konsekwensinya harga naik.
# Natural Inflation: naiknya daya beli masyarakat (riil). Nilai ekspor lebih besar dari pada impor sehingga secara netto terjadi impor uang.
# Impor uang menyebabkan jumlah uang beredar meningkat. Jika kecepatan peredaran uang dan jumlah barang/jasa tetap maka tingkat harga naik.
# Pada masa Khalifah Umar, pedagang beli barang dari luar negeri lebih sedikit nilainya daripada yang mereka jual (positive net export).
# Positive net export menyebabkan kelebihan uang dari luar negeri dibawa masuk ke Madinah sehingga pendapatan dan daya beli masyarakat naik.
# Naiknya Permintaan Agregatif atau daya beli masyarakat akan mengakibatkan naiknya tingkat harga secara keseluruhan.
# Saat harga naik, Khalifah Umar melarang penduduk Madinah membeli barang/komoditi selama 2 hari berturut-turut, tingkat harga normal lagi.
# Pada masa Khalifah Umar: saat paceklik, gandum langka, sehingga tingkat produksi turun yang mengakibatkan naiknya tingkat harga-harga.
# Saat paceklik dan gandum langka, Khalifah Umar mengimpor gandum dari Mesir sehingga tingkat produksi naik dan tingkat harga jadi turun.
# Selain penyebab Natural Inflation, maka inflasi yang disebabkan hal lainnya masuk kategori Human Error Inflation atau False Inflation.
# Human Error Inflation dikatakan sebagai inflasi yang diakibatkan oleh kesalahan dari manusia itu sendiri (sesuai dengan QS 30:41).
# Penyebab Human Error Inflation: Korupsi dan administrasi buruk; Pajak berlebihan; dan Pencetakan uang untuk menarik keuntungan berlebihan.
# Korupsi akan mengganggu tingkat harga karena produsen akan menaikkan harga jual produksinya untuk menutupi biaya ‘siluman’ (korupsi).
# Korupsi menyebabkan COGS (Cost Of Goods Sold) naik, sehingga harga jual pada keadaan normal profit pun naik.
# Korupsi mengakibatkan COGS menjadi tidak merefleksikan nilai sumber daya sebenarnya yang digunakan dalam proses produksi.
# Karena korupsi, harga yang terjadi terdistorsi komponen yang seharusnya tidak ada sehingga jadi ekonomi biaya tinggi (high cost economy).
# Korupsi dan administrasi pemerintahan buruk menyebabkan inefisiensi alokasi sumber daya sehingga merugikan masyarakat secara keseluruhan.
# Korupsi dan administrasi yang buruk jika terus dibiarkan akan menyebabkan ‘kanker’ yang amat membahayakan perekonomian.
# Kanker perekonomian akan membawa perekonomian pada keterpurukan ‘Spiralling Inflation’ dan atau ‘Hyper Inflation’.
# Excessive Tax: efek yang timbul oleh pajak yang berlebihan yang dampaknya hampir sama dengan efek korupsi dan admnistrasi buruk.
# Excessive Tax bisa mengakibatkan apa yang dinamakan oleh para ekonom dengan ‘efficiency loss’ atau ‘dead weight loss’.
# Excessive Seignorage: keuntungan dari pencetakan koin yang didapat oleh percetakannya yang lazimnya dikuasai penguasa atau kerajaan.
# Tentang seignorage, Milton Friedman, ekonom monetarist terkemuka, mengatakan: “inflation is always and everywhere a monetary phenomenon”.
# Para otoritas moneter di negara Barat umumnya yakin bahwa pencetakan uang akan menghasilkan keuntungan bagi pemerintah (inflation tax).
# Menurut Al Maqrizi, pencetakan uang yang berlebihan jelas akan mengakibatkan naiknya tingkat harga secara keseluruhan (inflasi).
# Menurut Al Maqrizi, kenaikan harga-harga komoditas adalah kenaikan dalam bentuk jumlah uang (fulus) atau nominal.
# Menurut Al Maqrizi, jika diukur dengan emas (dinar emas) maka harga-harga komoditas jarang sekali mengalami kenaikan.
# Al Maqrizi berpendapat bahwa uang sebaiknya dicetak hanya pada tingkat minimal yang dibutuhkan untuk bertransaksi (jual-beli).
# Al Maqrizi berpendapat bahwa uang sebaiknya dicetak dalam pecahan yang mempunyai nilai nominal kecil (agar tidak ditumpuk atau hoarding).
# Ekonom Islam sendiri mengelompokkan uang dalam 2 jenis besar, yaitu Commodity Money dan Fiduciary Money.
# Commodity Money terdiri: Full-Bodied Money dan Representative Money. Representative Money terdiri: Partial Reserve dan 100% Reserve.
# Fiduciary Money terdiri dari Token/Dime Money (Fulus); Fiat Money dan Bank Money (Deposit Money).
# Mencetak uang dalam kategori Full-Bodied Money tidak akan menyebabkan inflasi.
# Menurut Al Maqrizi, kenaikan harga-harga umumnya adalah dalam bentuk jumlah nominal uang (fulus) bukan dalam nilai dinar emasnya.
# Menurut Al Maqrizi, kenaikan harga adalah karena sebab alamiah saja, bukan akibat dari pencetakan uang dalam kategori Full-Bodied Money.
# 100% Reserve Money = Full-Bodied Money dengan tidak harus membawa logam berharga untuk transaksi. Uang tidak terbuat dari logam mulia.
# Al Ghazali mensyaratkan jika pemerintah ingin menggunakan 100% Reserve, pemerintah harus menyatakannya sebagai alat pembayaran yang sah.
# Partial Reserve mulai dikenalkan pada masa Sultan Barquq dan Sultan Kidbugho dimana nilai nominal uang jauh melebihi nilai intrinsiknya.
# Partial Reserve: uang terdiri dari 2/3 perak dan 1/3 tembaga (uang tersebut di-back up secara parsial oleh logam mulia sebesar 2/3-nya).
# Selanjutnya, kandungan uang diubah jadi 1/3 perak dan 2/3 tembaga (yang artinya uang tersebut hanya di-back up 1/3-nya oleh logam mulia).
# Pencetakan Partial Reserve akan mengakibatkan inflasi, namun demikian, di dalam Islam uang yang termasuk dalam jenis ini diperbolehkan.
# Menurut Ibn Khaldun: pemerintah dapat mencetak uang yang bukan terbuat dari logam mulia asalkan nilainya dikaitkan dengan emas dan perak.
# Sebelum masa Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah telah melarang pemerintah untuk mengambil keuntungan (seignorage) dari kegiatan pencetakan uang.
# Ibn Taimiyah mengecam pemerintah mengimpor tembaga dari Eropa yang akan digunakan sebagai bahan pencetakan uang.
# Bahkan lebih ekstrim lagi, Ibn Taimiyah melarang seluruh kegiatan bisnis yang berkaitan dengan pencetakan uang.
# Al Ghazali mensyaratkan jika pemerintah ingin menggunakan Partial Reserve, pemerintah harus menjaga nilainya.
# Al Ghazali mensyaratkan jika ingin menggunakan Partial Reserve, pemerintah harus menyatakan bahwa ia adalah alat pembayaran yang sah.
# Inflasi yang timbul diakibatkan oleh dorongan pemerintah untuk mengambil keuntungan (seignorage) dalam pencetakan uang.
# Bertambahnya jumlah nominal uang, tidak diikuti bertambahnya nilai intrinsik, maka daya beli nominal melemah terhadap nilai intrinsiknya.
# Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah kandungan logam mulia dalam Token/Dime Money (Fulus) terus berkurang sampai menjadi 100% tembaga.
# Pada Token/Dime Money (Fulus): uang tidak lagi dikaitkan dengan logam mulia, seperti emas/perak. Ia terbuat dari tembaga atau kuningan.
# Ibn Taimiah mengingatkan jika fulus beredar sebagai alat tukar, niscaya dinar (emas) dan dirham (perak) akan menghilang dari peredaran.
# Meskipun demikian, ibn Taimiah tidak melarang penggunaan fulus sebagai alat pembayaran oleh pemerintah.
# Al Ghazali berpendapat dan memperbolehkan pemerintah menggunakan fulus (uang yang tidak dikaitkan dengan emas atau perak) dengan syarat.
# Menurut Al Ghazali, fulus boleh digunakan jika pemerintah menyatakannya sebagai alat pembayaran yang resmi.
# Menurut Al Ghazali, fulus boleh digunakan dengan pemerintah wajib menjaga nilainya; dan memastikan tidak ada perdagangan uang.
# Uang yang di-back up secara parsial saja bisa memicu inflasi, apalagi uang yang tidak di-back up sama sekali dengan logam mulia.
# Tanpa adanya kaitan dengan emas dan perak, maka pemerintah akan lebih leluasa untuk melakukan signorage melalui pencetakan uang.
# Secara alamiah, penggunaan fulus menyebabkan pemerintah sulit untuk dapat menjaga nilai uang, padahal ia wajib melakukannya (menjaganya).
# Pemerintah harus menahan diri untuk tidak mencetak fulus tanpa alasan adanya kenaikan daya serap sektor riil terhadap uang tersebut.
# Perlu ada sufficient condition yaitu yang oleh Al Ghazali disebutkan sebagai pelarangan perdagangan uang. Semua syarat harus terpenuhi.
# Fiat Money bermula 1000 tahun setelah Dinasti Qin, Kaisar Hsien Tsung (806-821) mengalami kekurangan penawaran tembaga yang parah
# Kurangnya tembaga, memaksa kaisar Hsien Tsung memerintahkan penggunaan lembaran kertas sebagai menggantikan koin perunggu.
# Dampak negative fiat money yaitu pencetakan yang berlebihan (over issue) dan inflasi yang tak terkendali (uncontrollable inflation).
# China (1455) menyadari mereka dapat lebih mudah mengendalikan uang jika menggunakan koin logam dibanding uang kertas (printed banknotes).
# Namun, China memang jauh lebih maju dibandingkan dengan dunia Barat karena uang kertas baru lazim digunakan di Eropa pada abad ke 18.
# Namun, uang fiat ini sangat rentan akan pemalsuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.
# Menurut Al Ghazali, jika ingin menggunakan fiat money, maka pemerintah harus menyatakannya sebagai alat pembayaran yang resmi.
# Menurut Al Ghazali, jika ingin menggunakan fiat money, maka pemerintah harus menjaga nilainya dan memastikan tidak ada perdagangan uang.
# Menurut Al Ghazali, jika ingin menggunakan fiat money, maka pemerintah harus melarang dan mencegah peredaran uang palsu.
# Menurut Al Ghazali, pencetakan dan pengedaran satu dirham uang (fiat money) palsu, lebih berbahaya daripada pencurian 1000 dirham.
# Sementara itu, Purchasing Power of Money adalah uang bank baik dalam bentuk cheque, giro, ataupun bentuk-bentuk yang lainnya.
# Irving Fisher menyatakan bahwa Bank Money (Deposit Money) bukanlah uang, melainkan hanya perintah tertulis untuk melakukan transfer uang.
# Tidak ada kewajiban bagi seseorang ataupun institusi untuk menerima Bank Money (Deposit Money) sebagai alat pembayaran.
# Penerimaan terhadap Bank Money (Deposit Money) hanyalah berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak saja, bukan suatu kewajiban.
# Ekonom Islam baik pada masa lalu maupun pada masa sekarang tidak pernah menganggap Bank Money (Deposit Money) sebagai sebagai uang.
esharianomics.com