Khalifah Umar Kritik Kedermawanan Shuhaib bin Sinan
Fiqhislam.com - Shuhaib bin Sinan seorang yang pemurah dan dermawan. Tunjangan yang diperolehnya dari Baitul Mal dibelanjakan semuanya di jalan Allah, yakni untuk membantu orang yang kemalangan dan menolong fakir miskin dalam kesengsaraan.
Hal itu dilakukannya untuk memenuhi firman Allah SWT, “Dan diberikannya makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang tawanan,” (QS. Al-Insan: 8).
Sampai-sampai kemurahannya itu mengundang peringatan dari Umar. Umar pernah berkata kepada Shuhaib, “Aku lihat kamu banyak sekali mendermakan makanan hingga melewati batas.”
Shuhaib menjawab, “Sebab, saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Sebaik-baik kalian ialah yang suka memberi makanan.”
Setelah diketahui kehidupan Shuhaib berlimpah ruah dengan keutamaan dan kebesaran, maka ia dipilih Umar bin Khathab untuk menjadi imam bagi kaum Muslimin dalam shalat.
Tatkala Amirul Mukminin diserang orang sewaktu melakukan shalat Subuh bersama kaum Muslimin. Maka disampaikannyalah pesan dan kata-kata akhirnya kepada para sahabat, “Hendaklah Shuhaib menjadi imam kaum Muslimin dalam shalat!”
Ketika itu, Umar telah memilih enam orang sahabat yang diberi tugas untuk mengurus pemilihan khalifah baru. Dan Khalifah kaum Musliminlah yang biasanya menjadi imam dalam shalat-shalat mereka. Maka siapakah yang akan bertindak sebagai imam dalam saat-saat vakum antara wafatnya Amirul Mukminin dan terpilihnya khalifah baru itu? Dan Umar telah memilih Shuhaib, sembari menunggu munculnya khalifah baru yang akan melaksanakan kewajiban-kewajibannya. [yy/republika]
Artikel Terkait: