
Fiqhislam.com - Kita mungkin pernah atau juga sering shalat berjama’ah namun imam sudah memulai shalat. Apakah itu kita datangnya pada pertengahan rakaat pertama, rakaat kedua dan seterusnya. Inilah yang disebut dengan masbuq.
Dalam keseharian ada bermacam-macam cara orang masbuq. Ada yang setelah takbiratul ihram, dia langsung mengikuti imam, apakah pada saat itu imam sedang sujud, sedang duduk antara dua sujud atau duduk tasyahud akhir. Ada juga yang menunggu imam imam berdiri dahulu untuk rakaat berikutnya.
Ada yang melihat situasi, kalau shalat belum hampir selesai dan imam belum tahiyat askhir, maka ia menunggu dahulu imam berdiri, tapi kalau ternyata imam sudah tahiyat akhir maka ia baru takbiratul ihram, kemudian mengikuti imam yang sedang tahiyat akhir. Nah manakah cara masbuq yang benar menurut aturan syariahnya?
Siapakah Makmum Masbuq?
Masbuq sendiri dalam pengertian awam adalah orang yang terlambat dalam mengikuti shalat berjama’ah. Namun terlambat yang bagaimana? Ulama memiliki 2 (dua) pandangan.
Pendapat pertama yaitu pendapat Jumhur Ulama yang menyatakan bahwa seorang makmum disebut masbuq itu apabila ia tertinggal ruku’ bersama imam. Jika seorang makmum mendapati imam sedang ruku’, kemudian ia ruku bersama imam, maka ia mendapatkan satu raka’at dan tidak disebut masbuq. Dan gugurlah kewajiban membaca surat al-Fatihah. Dalil-dalil dari pendapat yang pertama adalah sebagai berikut:
“Siapa yang mendapatkan ruku’, maka ia mendapatkan satu raka’at”. (HR. Abu Dawud, FIqh Islam-Sulaiman Rasyid : 116)
Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Apabila kamu datang untuk shalat, padahal kami sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan kamu hitung sesuatu (satu raka’at) dan siapa yang mendapatkan ruku’, berarti ia mendapat satu rak’at dalam sholat(nya)”. ( H.R Abu Dawud 1 : 207, Aunul Ma’bud – Syarah Sunan Abu Dawud 3 : 145 )
Jumhur Ulama berkata: “Yang dimaksud dengan raka’at disini adalah ruku’, maka yang mendapati imam sedang ruku’ kemudian ia ruku’ maka ia mendapatkan satu raka’at. (Al-Mu’in Al-Mubin 1 : 93, Aunul Ma’bud 3 : 145)
“Sesungguhnya Abu Bakrah telah datang untuk shalat bersama Nabi SAW (sedangkan) Nabi SAW dalam keadaan ruku’, kemudian ia ruku’ sebelum sampai menuju shaf. Hal itu disampaikan kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda (kepadanya): ‘Semoga Allah menambahkan kesungguhanmu, tetapi jangan kamu ulangi lagi.”
Pendapat kedua mengatakan kalau seseorang itu masbuq pabila ia tertinggal bacaan surat Al-Fatihah. Ini adalah pendapat segolongan ulama.
Bagaimanakah Seharusnya Makmum Masbuq?
Apakah harus menunggu imam berdiri dahulu, atau kalau imam sedang tahiyat akhir, baru mengikuti gerakan imam yang tahiyat, atau mengikuti pada posisi mana imam saat makmum masbuq tersebut memulai shalatnya.
Dalil Pertama:
Dari Abdul Aziz bin Rofi’ dari seorang laki-laki (yakni, Abdullah bin Mughoffal Al-Muzaniy) -radhiyallahu ‘anhu- berkata, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Jika kalian mendapati imam dalam keadaan berdiri atau ruku’, atau sujud, atau duduk, maka lakukanlah sebagaimana engkau mendapatinya. Janganlah engkau memperhitungkan sujudnya, jika engkau tak mendapati ruku’nya”. [HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (2/281/no.3373), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (2/296/no. 3434), dan Al-Marwaziy dalam Masa'il Ahmad wa Ishaq (1/127/1) sebagaimana dalam Ash-Shohihah (1188)]
Faedah : Kata ( الرَّكْعَةَ ) bisa bermakna raka’at, dan bisa juga bermakna ruku’. Namun dalam riwayat hadits Abdullah bin Mughoffal ini, yang dimaksud adalah ruku’. Hal itu dikuatkan oleh riwayat lain dari jalur Abdul Aziz bin Rofi’ di sisi Al-Baihaqiy dari Abdullah bin Mughoffal -radhiyallahu ‘anhu-
Dalil kedua:
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Jika kalian datang, sedang imam ruku’, maka ruku’lah. Jika ia sujud, maka bersujudlah, dan jangan perhitungkan sujudnya, jika tak ada ruku’ yang bersamanya”. [HR. Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (2/89/no.2409)]
yy/islampos.com
Perbedaan Niat Imam dan Makmum Masbuq
Fenomena yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin Indonesia adalah manakala seorang sholat sunnah sendiri, misalnya sholat sunnah ba'diyah, atau sholat fardlu sendiri kemudian datanglah seseorang yang bermakmum kepadanya dengan menepuk pundak si mushalli pertama, sahkah sholat seperti ini? Permasalahan ini dalam kitab fikih dibahas dengan judul perbedaan niat imam dan makmum. Para ulama berbeda pendapat mengenai tata cara sholat seperti itu.
Pendapat pertama adalah madzhab Syafi'I mengatakan bahwa sah sholat jamaah dengan perbedaan niat imam dan makmum secara mutlak. Jadi meskipun imam sholat sunnah dan makmum sholat fardlu, imam sholat dhuhur dan makmum sholat ashar, imam sholat ada' dan makmum sholat qadla, semuanya sah, asalkan format sholat imam dan makmum sama. Kalau formatnya beda, maka tidak sah, seperti misalnya imam sholat gerhana dan makmum sholat isya', maka tidak diperbolehkan. Madzhab Syafi'I ini merupakan madzhab yang paling longgar.
Pendapat kedua adalah madzhab Maliki yang mengatakan tidak sah sholat imam dan makmum yang berbeda niatnya, secara mutlak. Mereka yang sholat fradlu tidak boleh bermakmum dengan imam yang sholat sunnah, begitu makmum sholat dhuhur tidak sah bila imamnya sholat selain fardlu. Ini pendapat paling ketat.
Pendapat ketiga adalah madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa boleh orang sholat sunnah di belakang imam yang sholat fardlu tapi tidak sebaliknya. Begitu juga tidak sah sholat makmum yang berbeda dengan sholat imamnya meskipun sama-sama fardlu.
Dalil-dalil:
Dalil pendapat pertama adalah:
1. Hadist riwayat Syafi'I dari Abu Bakrah bahwa Rasulullah s.a.w. keluar untuk mendamaikan satu persengketaan di Bani Sulaim, lalu beliau membagi sahabatnya menjadi dua kelompok, kemudian beliau sholat mengimami dengan kelompok satu, kemudian sholat lagi mengimami dikelompok kedua. Diriwayatkan itu sholat maghrib.
Sangat jelas pada hadist tersebut bahwa Rasulullah mengimami kelompok kedua, padahal beliau telah sholat di kelompok pertama. Berarti sholat Rasulullah sunnah dan sholat makmum fardlu.
2. Hadist riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Suatu hari Muadz sholat bersama Rasulullah s.a.w. lalu ia datang ke kaumnya lalu ia mengimami kaumnya sholat Isya' dengan membaca surat Baqarah, lalu seorang lelaki keluar dari jamaah dan menyelesaikan sendiri sholatnya. Orang-orang pun menegurnya "Apakah anda orang manafik?", iapun menjawab"Tidak, aku akan adukan masalah ini kepada Rasulullah". Sesampai kepada Rasulullah, orang itu berkata "Wahai Rasulullah, kami orang-orang bekerja siang, Muzdz telah mengimami kami sholat Isya' telah larut dan membaca surat Baqarah". Ketika Rasulullah mendengar cerita itu, ditegurnya Muad'z "Apakah angkau orang yang suka membuat fitnah? Mengapa tidak kau baca surat Sabbihis dan Wallaili Idza Yaghsyaa".
Hadist ini juga menunjukkan perbedaan sholat imam dan makmum, dimana Muadz telah sholat Isya bersama Rasulullah lalu menjadi imam di kaumnya. Bagi Muadz sholat sunnah dan bagi kaumnya sholat fardlu.
3. Hadist riwayat Ahmad dll. Suatu hari Rasulullah s.a.w. sholat bersama sahabatnya, selesai salam datanglah seorang lelaki ketinggalan lalu ia hendak sholat sendiri, lalu Rasuullah bersabda "Siapa yang mau bersedekah dengan orang ini dengan berjamaah dengannya".
Hadist ini juga menunjukkan sahnya sholat meskipun dengan perbedaan niat antara makmum dan imam.
Imam Syafi'I menyimpulkan bahwa riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa perbedaan niat sholat antara imam dan makmum tidak membatalkan sholat jamaah.
Dalil pendapat kedua dan ketiga:
1. Hadist diriwayatkan Bukhari dan Muslim dll. Rasulullah s.a.w. bersabda "Sesungguhnya dijadikan imam untuk diikuti, ketika ia takbir maka takbirlah, ketika ruku' maka ruku'lah ketika sujud sujudlah, ketika ia sholat berdiri maka berdirilah …
Hadist tersebut menegaskan bahwa makmum harus mengikuti imam, perbedaan niat makmum menunjukkan sikap tidak mengikuti imam, maka tidak sah sholatnya.
2. Hadist riwayat Ashabus Sunan dari Barra' bin Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda "Janganlah kalian berbeda, maka berbedalah hati kalian, sesungguhnya Allah dan Malakat-Nya mendoakan para mushalli di shaf pertama".
Hadist ini melarang berbeda dalam melakukan sholat, baik pada shaf maupun niat, maka perbedaan niat imam dan makmum menjadikan sholat tidak sah.
Imam Abu Hanifah nampak mencoba menggabung hadist-hadist di atas secara tekstual, bahwa hanya makmum sholat sunnah boleh mengikuti imam yang sholat fardlu seperti yang dicontohkan dalam hadist.
Bagi pengikut madzhab Syafi'I, ketika sholat sendiri kemudian merasa ada makmum yang datang mengikutinya, hendaknya ia tidak menunggu makmum tersebut, misalnya dengan memperpanjang bacaan dlsb, tapi hendaknya ia konsentrasi penuh dengan sholatnya.
Bagi yang bermakmum kepada orang yang sholat sendiri atau sholat sunnah, ada baiknya makmum menepuk pundak mushalli. Menepuk pundak mushally [orang yang salat] adalah sebuah isyarat adanya seseorang yang hendak bermakmum kepadanya. Demikian ini agar ia melakukan niat menjadi imam. Karena tanpa niat tersebut ia tidak mendapatkan pahala berjamaah. Sementara jamaah itu sendiri adalah sah, tanpa ada niat dari imam, selama makmum telah berniat jamaah. Jadi, niatnya imam hanya untuk dirinya sendiri, agar ia mendapatkan pahala berjamaah.
Untuk wanita yang ingin berjamaah dengan seseorang yang Masbuq, ia boleh menepuk pundak jika dirasa tidak menimbulkan fitnah. Dan jika dirasa demikian, ia boleh memberi isyarat apapun yang dapat dipahami oleh Masbuq tsb. atau jika sulit, tak perlu ia memberi isyarat. mengetahuinya imam akan adanya seseorang yang bermakmum kepadanya tidak merupakan syarat sah-nya berjamaah. Ketentuan ini tidak untuk salat Jum'at. Karena di antara syarat sahnya salat jumat adalah dilaksanakan secara berjamaah. Pada salat Jum'at ini, imam harus berniat jamaah sejak takbiratul ihram.
yy/pesantrenvirtual.com
Berimam Kepada yang Masbuq, Bolehkah?
Dalam hal ini kami membagi menjadi dua model, yakni:
1. Jamaah shalat sudah selesai
Kasus ini terjadi jika seseorang mendatangi masjid, dan dia dapatkan jamaah sudah selesai shalat berjamaah. Lalu, dia shalat sendiri sendiri (munfarid) …., tidak lama kemudian datang orang lain yang juga ingin shalat bersamanya. Maka, yang seperti ini –shalat berjamaah di kloter kedua di masjid yang sama- ada dua pendapat, antara yang membolehkan seperti Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ishaq bin Rahawaih, Imam Asy Syaukani, dan lainnya. Ada pula yang memakruhkan seperti Imam Asy Syafi’i, Imam Sufyan Ats Tsauri, dll.
Untuk rinciannya silakan di buka di ustadzfarid.com
2. Seorang mengalami masbuq tapi masih sempat ikut berjamaah walau pun satu rakaat.
Pada kasus ini, baik dia dijadikan imam oleh jamaah di sampingnya yang sama-sama masbuq dengan cara mundurnya jamaah tersebut. Sederhananya, masbuq menjadi imam bagi masbuq juga. Atau ada orang lain yang baru datang ke masjid, lalu orang tersebut menjadi makmum bagi orang yang masbuq.
Nah, ini pun juga terjadi perbedaan pendapat di antara imam kaum muslimin. Sebagian ulama melarangnya karena tidak ada dalil khusus yang menunjukkan. Justru yang ada adalah sebaliknya, hendaknya mereka semua menyelesaikan shalat masing-masing saja. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bagi orang yang masbuq.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إ ذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Jika sudah iqamat untuk shalat, maka janganlah mendatanginya dengan tergesa-gesa dan tidak sopan, hendaknya kalian bersikap tenang. Apa yang kamu dapatkan dari shalat, maka lakukanlah seperti itu, ada pun yang tertinggal maka sempurnakanlah kekurangannya. (HR. Bukhari No. 908, Muslim (151) (602))
Dalam riwayat lain, juga dari Abu Qatadah:
بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعَ جَلَبَةً فَقَالَ مَا شَأْنُكُمْ قَالُوا اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا سَبَقَكُمْ فَأَتِمُّوا
Ketika mau duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau mendengar kegaduhan, lalu bersabda: “Apa yang terjadi pada kalian?” Mereka menjawab: “Kami terburu-buru untuk mengerjakan shalat.” Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan itu, jika kalian mendatangi shalat maka wajib bagi kalian untuk tenang, apa saja yang kalian dapati dari shalat maka ikutilah, ada pun yang tertinggal maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari No. 635, Muslim (155) (603))
Jika memang benar dibolehkan seorang masbuq berimam kepada masbuq lainnya, tentu hal itu tidak akan luput dari petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan dia tidak akan melupakan itu untuk umatnya, apalagi ini adalah masalah sangat penting; shalat. Namun, yang ada adalah Beliau memerintahkan kita untuk menyempurnakannya sendiri-sendiri.
Kaidah dalam hal ini adalah:
فالأصل في العبادات البطلان حتى يقوم دليل على الأمر
“Maka, dasar dari semua ibadah adalah batal (tidak ada) sampai tegaknya dalil yang memerintahkannya.” (Imam Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’in, Hal. 344. 1968M – 1388H. Maktabah Al Kuliyat Al Azhariyah, Kairo – Mesir)
Kenapa demikian? Berkata Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah:
…. أن الله سبحانه لا يعبد إلا بما شرعه على ألسنة رسله فإن العبادة حقه على عباده
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah disembah kecuali dengan cara-cara yang Dia syariatkan melalui lisan rasul-rasul-Nya. Karena, ibadah adalah hakNya atas hamba-hambanya.” (Ibid)
Guru beliau, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah juga mengatakan:
فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَعْبُدَ اللَّهَ إلَّا بِمَا شَرَعَهُ رَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَاجِبٍ وَمُسْتَحَبٍّ لَا يَعْبُدُهُ بِالْأُمُورِ الْمُبْتَدَعَةِ
“Maka, tidak boleh bagi seorang pun menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyariatkan oleh RasulNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, baik berupa kewajiban atau sunah, serta tidak menyembahNya dengan perkara-perkara yang baru (Al Umur Al Mubtadi’ah).” (Majmu’ Fatawa, 1/80. Cet. 3, 2005M-1426H. Darul Wafa)
Pihak yang melarang adalah kalangan Hanafiyah dan Malikiyah, berikut ini keterangan Syaikh ‘Athiyah Saqr Rahimahullah:
فالحنفية قالوا : لا يصح الاقتداء بالمسبوق بعد قيامه لإِتمام صلاته . والمالكية وافقوهم : على ذلك ، إذا كان المسبوق أدرك ركعة مع إمامه ، لكن لو أدرك أقل من ركعة ، صح الاقتداء به .
Ada pun Hanafiyah, mereka mengatakan tidak sah mengikuti orang yang masbuq setelah berdiri untuk menyempurnakan shalatnya. Kalangan Malikiyah mengikuti pendapat mereka atas hal itu, apabila makmum masbuq yang dijadikan imam itu sempat mendapatkan satu rakaat bersama imam, tetapi kalau ia tidak mendapatkan satu rakaat pun bersama imam, kita boleh bermakmum kepadanya. (Fatawa Al Azhar, 8/487)
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah juga lebih mengutamakan bahwa sebaiknya makmum masbuq tersebut menyempurnakan shalatnya masing-masing, toh keutamaan dan pahala berjamaah sudah mereka dapatkan selama mereka telah mendapatkan satu rakaat saja dari shalat jamaah yang mereka ikuti. Beliau berkata:
فإذا سلم الإمام من الصلاة، وأراد أحد المسبوقين أن يأتم بمثله بعد السلام، فيما بقي من صلاتهما ففي هذه المسألة وجهان لأهل العلم، وأكثر الفقهاء على المنع من ذلك، فالأولى لكل واحد من المسبوقين أن يتم صلاته بعد سلام الإمام، دون ائتمام أي منهم بالآخر، لأن كلا منهما قد حصل فضل الجماعة بإدركه ركعة فأكثر. والله أعلم
Jika imam salam dari shalatnya, dan salah satu masbuq menyempurnakan sisa shalatnya bersama orang yang sepertinya setelah salam, maka dalam masalah ini ada dua pendapat di antara ulama. Mayoritas ahli fiqih mengatakan hal itu terlarang. Maka, yang lebih utama bagi setiap orang yang masbuq adalah hendaknya menyempurnakan shalatnya setelah salamnya imam, tidak usah lagi mengangkat yang lainnya menjadi imam, karena setiap mereka sudah mendapatkan keutamaan jamaah ketika telah mendapatkan satu rakaat atau lebih. Wallahu A’lam (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, No. 5494)
Sementara itu, ulama lain membolehkan seorang masbuq berimam kepada sesama masbuq. Dasar mereka adalah orang yang shalat sendiri (munfarid) BOLEH diangkat menjadi imam berdasarkan banyak riwayat shahih, maka seorang masbuq yang sudah berpisah dari jamaah sehingga dia menjadi shalat munfarid, boleh saja dijadikan imam oleh masbuq lainnya.
Dalilnya sebagai berikut:
Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:
بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا فِي لَيْلَتِهَا فَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ ثُمَّ قَالَ نَامَ الْغُلَيِّمُ أَوْ كَلِمَةً تُشْبِهُهَا ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيطَهُ أَوْ خَطِيطَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
“(Bittu) Aku mabit di rumah bibiku Maimunah binti Al Harits, istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, pada malam itu nabi berada di sampingnya, lalu beliau shalat Isya, kemudian pulang ke rumahnya, lalu shalat empat rakaat, kemudian tidur, kemudian bangun, kemudian dia bersabda: “Bocah kecil (Al Ghulayyim)[1] ini sudah tidur.” Atau kata-kata yang serupa dengan itu. Lalu dia mendirikan shalat, dan aku berdiri di samping kirinya, maka dia memindahkanku ke kanannya, lalu shalat lima rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian beliau tidur, sampai aku mendengar suara dengkurannya, kemudian keluar untuk shalat (subuh).”(HR. Bukhari No. 117)
Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَتَّجِرُ عَلَى هَذَا فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ
Datang seseorang dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah selesai shalat, Beliau bersabda: “Siapakah di antara kalian yang mau menemaninya?” maka berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersamanya. (HR. At Tirmidzi No. 220, katanya: hasan. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 4792. Imam Al Haitsami mengatakan perawinya adalah para perawi shahih. Lihat Majma’ Az Zawaid, 2/174)
Laki-laki itu adalah Abu bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah. (Nailul Authar, 3/185)
Kasus yang semodel ini cukup banyak, diriwayatkan oleh beberapa sahabat seperti istri Rasulullah sendiri, ‘Aisyah dan Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhuma.
Semua ini menunjukkan bahwa boleh menjadikan orang yang tadinya shalat sendiri lalu dia menjadi imam bagi orang lain ketika dia tengah menjalankan shalat munfarid-nya, sebagaimana seorang masbuq mengimami masbuq lainnya ketika mereka lepas dari jamaah sebelumnya. Kalau memang tidak boleh, pastilah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan mengingkari yang dilakukan oleh Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma atau yang lainnya, justru sebaliknya Beliau mempersilakan Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu menemani orang yang sedang shalat sendiri, padahal Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu sudah shalat sebelumnya.
Pihak yang membolehkan adalah kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah, Syaikh ‘Athiyah Saqr Rahimahullah menjelaskan:
والشافعية قالوا : من اقتدى بمأموم مسبوق بعد أن سلم الإِمام ، أو نوى مفارقته : صح الاقتداء ، وهذا فى غير الجمعة أما فى صلاتها فلا يصح الاقتداء . الحنابلة وافقوهم : على ذلك .
Kalangan Syafi’iyah mengatakan: barang siapa yang mengikuti makmum yang masbuq setelah salamnya imam, atau dia berniat untuk memisahkan diri darinya, maka tetap sah mengikutinya. Ini pada selain shalat Jumat, ada pun pada shalat Jumat tidak boleh. Kalangan Hanabilah menyepakati mereka atas hal itu. (Fatawa Al Azhar, 8/487)
Pihak yang membolehkan di antaranya adalah Syaikh Hisyam ‘Afanah, Beliau berkata:
يقول السائل : إنه جاء إلى المسجد فوجد صلاة الجماعة قد انتهت وأنه اقتدى برجل مسبوق فصلى خلفه فما حكم صلاته ؟
الجواب : اقتداؤك بالمسبوق صحيح إن شاء الله على الراجح من أقوال أهل العلم وقد دلت على ذلك أحاديث …
Penanya: Ada seseorang datang ke masjid, dia dapatkan shalat jamaah sudah selesai, dan dia mengikuti seorang yang masbuq, lalu dia shalat di belakangnya, maka apa hukum shalatnya itu?
Jawab: Anda mengikuti seorang yang masbuq adalah benar adanya insya Allah, menurut pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama. Hal ini ditunjukkan oleh sejumlah hadits … (lalu disebutkan hadits-hadits yang telah kami sebutkan). (Fatawa Yas’alunaka, 2/15)
Ini juga menjadi pendapat Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdil Wahhab Rahimahumallah, Beliau berkata setelah memaparkan perbedaan pendapat dalam mazhab Hambali dalam hal ini. Beliau berkata:
والذي يترجح عندنا هو الوجه الأول، سواء نويا ذلك في حال دخولهما مع الإمام، أو لا، والله أعلم.
Pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah pendapat pertama (maksudnya yang membolehkan, pen), sama saja apakah dia berniat melakukan hal itu dalam keadaan mereka berdua bersama imam yang sama, atau tidak. Wallahu A’lam. (Ad Durar As Saniyah fi Ajwibah An Najdiyah, 4/277)
Dan lain-lain.
Kesimpulan:
- Masalah ini telah diperselisihkan para imam, dan mayoritas melarangnya.
- Walau diperselisihkan hendaknya kita mengambil sikap atas perbedaan ini.
- Namun bersamaan sikap itu, dilarang fanatik dengan salah satu pendapat di antara keduanya, dengan menyerang saudaranya yang mengikuti pendapat lain yang saudaranya itu benar. Hendaknya masing-masing pihak berlapang dada.
- Pendapat yang kami kuatkan adalah pendapat yang mengatakan bahwa sebaiknya dilanjutkan shalat sendiri-sendiri saja, mengingat beberapa hal:
Pertama, dalil secara khusus, atau contoh yang benar-benar seperti itu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya tidak pernah ada. Ibadah ritual yang khusus secara juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan)-nya –seperti shalat- hendaknya memiliki pedoman tersendiri agar lebih selamat dan aman secara syariat. Kehatian-hatian adalah lebih utama diikuti …
Kedua, dalil-dalil pihak yang membolehkan yaitu dengan mengqiyaskan masalah ini dengan kasus-kasus orang shalat munfarid (sendiri) lalu ditemani orang lain untuk berjamaah, tidaklah sama dengan masbuq menjadi imam bagi masbuq lainnya, atau tidak sama pula dengan kasus seorang masbuq menjadi imam bagi orang yang baru sampai ke masjid. Istilahnya qiyas ma’al fariq – mengqiyaskan dengan hal yang berbeda.
Kenapa tidak sama? Sebab, seorang yang masbuq tentunya tadinya dia ikut berjamaah dengan seorang imam, dan dia tetaplah dihitung mendapatkan status berjamaah walau imamnya sudah selesai shalat selama ketika dia ikut shalat jamaah tersebut minimal dapat satu rakaat saja. Tentunya ini berbeda dengan kasus satu orang shalat sendiri lalu dia ditemani oleh orang lain untuk berjamaah seperti kasus-kasus yang dijadikan dalil pihak yang membolehkan. Bagaimana mungkin sama antara “menjadi makmum seseorang yang shalatnya tadinya memiliki imam (shalat berjamaah)”, dengan “menjadi makmum seseorang yang shalatnya tidak memiliki imam”?
Ketiga, ternyata qiyas dalam masalah ibadah ta’abudiyah -seperti shalat- tidak dibenarkan oleh banyak imam. Qiyas hendaknya hanya pada masalah-masalah muamalah. Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:
وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء
Bab masalah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) harus berdasarkan nash, bukan karena qiyas atau pendapat-pendapat. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz.7, Hal. 465. Dar Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’. Cet. 2, 1999M-1420H)
Keempat, cukup bagi si masbuq melanjutkan dan menyempurnakan shalatnya sendiri-sendiri. Sebagaimana yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam perintahkan. Lagi pula dia telah mendapatkan “status berjamaah” selama mendapatkan satu rakaat saja, apalagi lebih.
Kelima, bahkan untuk orang yang masbuq ketika imam duduk tasyahud, walau dia tidak mendapatkan “status berjamaah” namun pahala orang berjamaah tetap dia dapatkan, Insya Allah. Lebih hebat lagi, ini juga berlaku bagi orang yang ketinggalan jamaah sama sekali, dia terlambat karena adanya uzur syar’i, sehingga jamaah sudah bubar, akhirnya dia shalat sendiri. Dia pun tetap mendapatkan pahala berjamaah karena dia menginginkan shalat berjamaah, namun dia tidak mendapatkannya karena halangan syar’i, bukan karena sengaja memperlambat dan mengulur-ulur. Misal: sebelum sampai ke masjid kendaraan yang dia pakai bermasalah, atau dia sakit perut lalu buang hajat, dan halangan syar’i lainnya.
Dalilnya adalah dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا
“Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia pergi ke masjid (untuk berjamaah) dan dia lihat jamaah sudah selesai, maka ia tetap mendapatkan seperti pahala orang yang hadir dan berjamaah, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR. An Nasa’i No. 855, Abu Daud No. 564, Ahmad No. 8590, Al Hakim No. 754, katanya shahih sesuai syarat Imam Muslim. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 6163)
Berkata Imam Abul Hasan Muhammad Abdil Hadi As Sindi Rahimahullah:
ظَاهِره أَنَّ إِدْرَاك فَضْل الْجَمَاعَة يَتَوَقَّف عَلَى أَنْ يَسْعَى لَهَا بِوَجْهِهِ وَلَا يُقَصِّر فِي ذَلِكَ سَوَاء أَدْرَكَهَا أَمْ لَا فَمَنْ أَدْرَكَ جُزْء مِنْهَا وَلَوْ فِي التَّشَهُّد فَهُوَ مُدْرِك بِالْأَوْلَى وَلَيْسَ الْفَضْل وَالْأَجْر مِمَّا يُعْرَف بِالِاجْتِهَادِ فَلَا عِبْرَة بِقَوْلِ مَنْ يُخَالِف قَوْله الْحَدِيث فِي هَذَا الْبَاب أَصْلًا .
“Secara zhahirnya, hakikat keutamaan jamaah adalah dilihat dari kesungguhan dia untuk melaksanakannya, tanpa memperlambat diri atau menunda-nunda. Jika demikian, ia tetap dapat pahala jamaah, baik sempat bergabung dengan jamaah atau tidak. Maka, barang siapa yang mendapatkan jamaah sedang tasyahud, maka pahalanya sama dengan yang ikut sejak rakaat pertama. Adapun urusan pahala dan keutamaan tidak dapat diketahui dengan ijtihad. Jadi, sepatutnya kita tidak peduli dengan pendapat yang bertentangan dengan hadits-hadits di atas.” (Syarh Sunan An Nasa’i, 2/111. Cet. 2, 1986M-1406H. Maktab Al Mathbu’at Al Islami. Halab)
Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajma’in.
Wallahu A’lam

