pustaka.png
basmalah2.png


17 Rabiul-Awwal 1445  |  Senin 02 Oktober 2023

Ki Bagoes Hadikoesoemo, Penggagas Tegaknya Syariat Islam

Ki Bagoes Hadikoesoemo, Penggagas Tegaknya Syariat Islam

Fiqhislam.com - Ki Bagoes Hadikoesoemo adalah salah seorang perintis kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan, pada saat perumusan Pancasila dan UUD 1945, nama Ki Bagoes Hadikoesoemo ada di dalamnya bersama dengan delapan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), di antaranya Soekarno, Muhammad Hatta, dan Wahid Hasyim.

Karena kontribusi dan jasa-jasanya yang besar bagi bangsa Indonesia, nama tokoh kelahiran Kampung Kauman, Yogyakarta, pada 24 November 1890, ini ditetapkan sebagai Pahlawan Perintis Kemerdekaan Nasional Indonesia.

Namanya adalah Raden Hidayat, anak ketiga dari lima bersaudara, putra Raden Kaji Lurah Hasyim, seorang abdi dalem putihan (pejabat) agama Islam di Keraton Yogyakarta.

Sebagai anak seorang pejabat agama Islam, Raden Hidayat senantiasa mendapatkan pendidikan agama yang sangat ketat dari orang tuanya. Ia juga belajar agama dari beberapa ulama yang tinggal di daerah Kauman.

Setelah tamat dari Sekolah Ongko Loro (tiga tahun tingkat sekolah dasar), ia meneruskan pendidikan di pondok pesantren tradisional Wonokromo, Yogyakarta. Di pesantren ini ia mendalami kajian fikih dan tasawuf.

Ki Bagoes juga belajar agama pada KH Ahmad Dahlan. Melalui pendidikan agama yang diperolehnya dari ulama besar pendiri Muhammadiyah tersebut, maka pemikiran dan wawasan keislamannya semakin luas.

Dengan konsep tajdid (pembaruan) yang diajarkan KH Ahmad Dahlan, Ki Bagoes makin termotivasi belajar dalam upaya kebangkitan umat Islam. Sejak saat itulah, ia tergerak dan terpanggil hatinya untuk turut serta dalam memperjuangkan kemajuan umat.

Karena pergaulannya yang luas, ramah terhadap setiap orang, dan kemampuannya dalam beradaptasi, membuat ia cepat menguasai berbagai ilmu pengetahuan. Kendati, jenjang pendidikan yang ditempuhnya hanya sampai pada sekolah rakyat.

Namun, karena kemauannya yang keras untuk belajar, maka selain ilmu agama, ia juga mahir dalam sastra Jawa, Melayu, Belanda, dan Inggris.

Pada usia 20 tahun Ki Bagoes menikah dengan Siti Fatimah dan memperoleh enam orang anak.

Setelah Fatimah meninggal, ia menikah lagi dengan seorang wanita pengusaha dari Yogyakarta bernama Mursilah.

Dari pernikahannya yang kedua, ia dikaruniai tiga orang anak. Kemudian, Ki Bagoes menikah lagi dengan Siti Fatimah (juga seorang pengusaha) setelah istri keduanya meninggal. Dari istrinya yang ketiga ini ia memperoleh lima orang anak.

Jenjang pendidikan yang tidak terlalu tinggi, tak membuatnya minder. Ia justru banyak belajar dari lingkungannya. Ia belajar mengaji dan menimba ilmu dari mana saja sumbernya.

Karena kerajinan dan ketekunannya mempelajari kitab-kitab terkenal akhirnya membawa dia menjadi seorang alim ulama, mubaligh, dan pemimpin salah satu organisasi Muslim terbesar di Tanah Air, Muhammadiyah.

Semasa hidupnya, antara lain, dia pernah menjadi Ketua Majelis Tabligh (1922), Ketua Majelis Tarjih, anggota Komisi MPM Hoofdbestuur Muhammadijah (1926), dan Ketua PP Muhammadiyah (1942-1953).

Ia sempat pula aktif mendirikan perkumpulan sandiwara dengan nama Setambul. Selain itu, bersama kawan-kawannya ia mendirikan klub bernama Kauman Voetbal Club (KVC), yang kelak dikenal dengan nama Persatuan Sepak Bola Hizbul Wathan (PSHW).


Patriotik dan pemberani

Pada1937, ia diajak oleh KH Mas Mansyur untuk duduk di jajaran elite Muhammadiyah, sebagai wakil ketua PP Muhammadiyah. Kendati awalnya menolak, akhirnya Ki Bagoes mau menerima amanah itu.

Bahkan, pada 1942 ia ditunjuk menjadi Ketua PP Muhammadiyah menggantikan posisi KH Mas Mansyur yang ketika itu dipaksa pemerintah kolonial Jepang untuk menjadi Ketua Putera (Pusat Tenaga Rakyat) pada 1942.

Pertimbangan yang diambil KH Mas Mansyur saat itu adalah Muhammadiyah memerlukan seorang tokoh pemimpin yang kuat dan patriotik. Dan Ki Bagoes Hadikoesoemo dianggap yang paling berani menentang perintah pimpinan tentara Dai Nippon (Jepang) yang terkenal kejam dalam memerintah umat Islam dan warga Muhammadiyah untuk melakukan upacara kebaktian setiap pagi sebagai penghormatan kepada Dewa Matahari.

Maka, saat menjabat ketua umum PP Muhammadiyah, Ki Bagoes berhasil merumuskan pokok-pokok pikiran KH Ahmad Dahlan sedemikian rupa, sehingga dapat menjiwai dan mengarahkan gerak langkah serta perjuangan Muhammadiyah. Bahkan, pokok-pokok pikiran itu menjadi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.

Mukaddimah yang merupakan dasar ideologi Muhammadiyah ini menginspirasi sejumlah tokoh Muhammadiyah lainnya.

Hamka misalnya, mendapatkan inspirasi dari mukaddimah tersebut untuk merumuskan dua landasan ideal Muhammadiyah, yaitu Matan Kepribadian Muhammadiyah dan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.

Posisi Ketua Umum PP Muhammadiyah ini dijabat Ki Bagoes selama 11 tahun, dari 1942 hingga 1953. Tak lama berselang, ia wafat di Jakarta pada 4 November 1954 dalam usia 64 tahun. Pemerintah Republik Indonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Perintis Kemerdekaan Nasional Indonesia.

Pejuang Kemerdekaan

Ki Bagoes Hadikoesoemo adalah seseorang yang aktif dalam kegiatan organisasi, baik organisasi keagamaan maupun gerakan politik. Selain itu, ia juga dikenal sebagai tokoh penting dalam sejarah perumusan konstitusi Indonesia.

Ia termasuk dalam anggota Panitia Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang dibentuk pada 29 April 1945. Ia mempunyai andil besar dalam penyusunan Mukaddimah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dialah yang memberikan landasan ketuhanan, kemanusiaan, keberadaban, dan keadilan dalam perumusan pembukaan UUD 1945 ini.

Ki Bagoes merupakan salah satu anggota BPUPKI yang mengusulkan bahwa Negara Indonesia berdiri di atas dasar-dasar ajaran agama Islam. Ia mengusulkan rumusan landasan "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".

Namun, usulan tersebut dinilai sangat diskriminatif oleh wakil-wakil Kristen dari Indonesia Timur terhadap rumusan yang tertuang dalam Piagam Jakarta tersebut. Dan, sebagai gantinya diusulkan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Setelah proklamasi kemerdekaan diumumkan pada 17 Agustus 1945, PPKI merencanakan sidang pada 18 Agustus 1945. Tujuannya untuk mengesahkan UUD serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pada siang hari setelah pengumuman Proklamasi, Soekarno meminta Teuku Mohammad Hassan menjumpai Ki Bagoes Hadikoesoemo untuk mempertimbangkan kembali beberapa mata pokok rancangan UUD yang isinya terdapat kalimat Islam.

Pertimbangan itu demi keutuhan bangsa yang baru merdeka, sedangkan Teuku Mohammad Hassan dianggap seorang yang paham tentang hukum Islam yang diharapkan dapat meyakinkan Ki Bagoes Hadikoesoemo untuk berlapang dada menerima perubahan yang diajukan.

Berkaitan dengan itu Alamsyah Ratuprawiranegara berkomentar, Pancasila adalah hadiah umat Islam bagi kemerdekaan dan persatuan Indonesia. Sementara itu, HS Prodjokusumo menyatakan, Kunci Pancasila di tangan Ki Bagoes Hadikoesoemo.

Pengalaman dalam penyusunan konstitusi Indonesia ini mendorong Ki Bagoes untuk menyusun Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.

Penulis Produktif

Selain sebagai tokoh ulama dan pejuang perintis kemerdekaan, Ki Bagoes Hadikoesoemo juga dikenal sebagai seorang penulis semasa hidupnya. Ia sangat produktif dalam menuangkan buah pikirannya dalam bentuk tulisan.

Di antara buku karyanya adalah “Islam Sebagai Dasar Negara dan Akhlak”, “Risalah Katresnan Djati (1935)”, “Poestaka Hadits (1936)”, “Poestaka Islam (1940)”, “Poestaka Ichsan (1941)”, dan “Poestaka Iman (1954)”.

Dari buku-buku karyanya tersebut tecermin komitmennya terhadap etika dan bahkan juga syariat Islam. Dari komitmen tersebut, Ki Bagoes berpendapat bahwa pelembagaan Islam menjadi sangat penting untuk alasan-alasan ideologi, politis, dan juga intelektual.

Ini tampak dalam upayanya memperkokoh eksistensi hukum Islam di Indonesia ketika ia dan beberapa ulama lainnya terlibat dalam sebuah kepanitiaan yang bertugas memperbaiki peradilan agama (priesterraden commisse).

Hasil penting sidang-sidang komisi ini ialah kesepakatan untuk memberlakukan hukum Islam. Akan tetapi, dia dikecewakan oleh sikap politik pemerintah kolonial yang didukung oleh para ahli hukum adat yang membatalkan seluruh keputusan penting tentang diberlakukannya hukum Islam untuk kemudian diganti dengan hukum adat melalui penetapan ordonansi 1931.

Islam Sebagai Dasar Negara

Saat ini, beberapa organisasi keagamaan seringkali terlibat dalam gerakan mendukung ditegakkannya syariat Islam. Sejumlah gerakan dilakukan agar hal itu bisa direalisasikan.

Bahkan, jauh sebelum organisasi ini menggembar-gemborkan pernyataan serupa, Ki Bagoes Hadikoesoemo sudah pernah melakukannya. Dengan jiwa patriotik dan kecerdasannya, Ki Bagoes melakukan itu di hadapan “Founding Father” negeri ini.

Dalam pidatonya pada sidang BPUPKI, Ki Bagoes memberikan banyak contoh cita-cita bangsa yang bisa diwujudkan ketika Islam menjadi dasar negara.

Antara lain adalah mengenai persatuan bangsa, perekonomian, pertahanan dan bela negara, serta pemerintahan yang adil dan bijaksana. Berbagai cita-cita bangsa tersebut ia jabarkan dan direlevansikan dengan dasar ajaran Islam yang dapat mewujudkan semua itu.

Ia juga mengutip sejumlah ayat Alquran yang mendukung hal tersebut. Mengenai persatuan bangsa, Ki Bagoes mengutip beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi SAW. Antara lain Surah Ali Iman ayat 103, “Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh dengan tali Allah (agama Islam) dan jangan kamu bercerai-berai."

"Ingatlah akan nikmat Allah yang telah diberikan kepadamu, yaitu dahulu kamu bermusuh-musuhan satu dengan yang lain tetapi sekarang Allah telah berkenan mempersatukan hati kamu sekalian, sehingga dengan nikmat-Nya tadi kamu dapat menjadi bersaudara seerat-eratnya.”

Kepada peserta sidang ia menyatakan, ''Jika tuan-tuan bersungguh-sungguh menghendaki Negara Indonesia mempunyai rakyat yang kuat, bersatu padu berdasar persaudaraan yang erat dan kekeluargaan serta gotong royong, maka dirikanlah negara ini berdasarkan petunjuk-petunjuk Alquran dan hadis.”

Dalam hal perekonomian bangsa, Ki Bagoes mengutip Surah An-Nahl ayat 14. “Dan Ia (Allah) telah menyerahkan samudra kepadamu agar kamu makan ikannya yang lezat itu dan kamu keluarkan perhiasannya (mutiara dan sebagainya) untuk kamu pakai; dan kamu lihat kapal berlayar di samudra, maka hendaklah kamu berusaha mencari rezeki anugerah-Nya dan hendaklah kamu bersyukur.”

Berdasarkan ayat tersebut, kata Ki Bagoes, Allah memerintahkan manusia untuk senantiasa mencari rezeki Allah di atas dan di bawah laut dengan mengusahakan perikanan, pelayaran, pertambangan mutiara, dan sebagainya.

Mengenai pertahanan dan bela negara, Ki Bagoes juga mengutip beberapa ayat dalam Surah Al-Anfal. “Dan hendaklah kamu dengan segenap tenagamu menyediakan angkatan perang umpamanya mneyediakan angkatan berkuda dan sebagainya sehingga musuh Allah dan musuh kamu merasa lemah dan takut.”

Karena itu, kata Ki Bagoes, Alquran senantiasa menyuruh umat manusia untuk selalu berani menghadapi tantangan, termasuk berjuang melawan musuh yang datang menyerang.

Begitu juga mengenai pemerintahan yang adil dan bijaksana, Ki Bagoes juga menyampaikan pokok-pokok pikirannya. Ia senantiasa berpedoman pada ayat-ayat Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang merupakan sumber petunjuk bagi umat manusia.

Ki Bagoes menginginkan sebuah pemerintahan yang adil dan bijaksana itu harus berlandaskan pada budi pekerti yang luhur, bersendi permusyawaratan dan putusan rapat, serta luas berlebar dada tidak memaksa tentang agama (toleransi-Red).

republika.co.id