FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 67/DSN-MUI/III/2008
Tentang
AnjakPiutangSyariah
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ...
...
:
Ketentuan Akad
Akad yang dapat digunakan dalam AnjakPiutang Ekspor adalah Wakalah bil Ujrah yang dapat disertai dengan Qardh.
Pihak yang berpiutang ...
... لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا، وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا.
"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, ...
... Syariah Charge Card, produk Pengalihan Utang, produk Kartu Kredit Syariah, produk AnjakPiutang Syariah, dan lain-lain;
bahwa akad qardh yang menjadi sarana atau kelengkapan dalam produk-produk ...