pustaka.png
basmalah2.png


14 Dzulqa'dah 1444  |  Sabtu 03 Juni 2023

Menghitung Zakat Kekayaan

Menghitung Zakat Kekayaan

Fiqhislam.com - Zakat profesi diwajibkan apabila telah melebihi nisab, yaitu setara degan 520 kg beras. Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4.000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Maka apabila penghasilan diatas nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali menerima penghasilan.

Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan / Tabungan Uang yang disimpan di bank hukumnya sama dengan emas yang disimpan. Sama-sama wajib dizakatkan asalkan sudah terpenuhi nisab dan haulnya.

Zakat simpanan emas nisabnya adalah 85 gram, apabila telah dimiliki selama satu haul, atau selama 12 bulan Qamariyah (Hijriah) dan jumlahnya setelah setahun itu masih 85 gram atau lebih, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2, 5 dari total nilai emas.

Menghitung haul adalah setelah setahun sejak jumlah emasnya mencapai nilai 85 gram. Misalnya, pada tanggal 1 Ramadhan 1429 H jumlah emas simpanan Anda mencapai 85 gram, seandainya pada tanggal 1 Ramadhan 1430 H jumlah simpanan emas Anda menjadi 100 gram, maka pada tanggal itu Anda harus mengeluarkan zakat sebanyak 2, 5% x 100 gram = 2, 5 gram emas.

Maka demikian pula dengan zakat uang tabungan Anda yang ada di bank. Sebelum mencapai satu haul (satu tahun) dengan nilai setara dengan 85 gram emas, belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Mulai awal penghitungan haul hanya sejak jumlah nilai tabungan Anda mencapai nilai nominal setara dengan 85 gram emas. Katakanlah harga emas sekarang ini 120.000 per gram, maka sejak jumlah tabungannya Anda berjumlah Rp 120.000 x 85 gram = Rp 10.200.000, barulah mulai penghitungan awal tahun.

Misalnya jumlah tabungan Anda pada tanggal 1 Ramadhan kemarin tepat mencapai angka tersebut, dan ternyata pada tanggal 1 Ramadhan tahun depan jumlah tabungannya sudah jadi 20 juta, maka pada saat itu nanti, zakat yang wajib Anda keluarkan adalah 2, 5% x 20 juta = Rp 500.000.

Semoga penjelasan singkat ini cukup jelas untuk bisa dimengerti. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
(Tim Dompet Dhuafa/kompas)