pustaka.png
basmalah2.png.orig


8 Dzulqa'dah 1444  |  Minggu 28 Mei 2023

Perluasan Hal-hal Yang Membatalkan Puasa di Empat Madzhab

Perluasan Hal-hal Yang Membatalkan Puasa di Empat Madzhab

Fiqhislam.com - Yang membatalkan puasa itu aslinya cuma sebatas makan minum dan jima' saja. Setidaknya begitulah nash yang kita temukan di dalam Surat Al-Baqarah ayat 187.

Sedangkan haidh dan nifas sebenarnya termasuk membatalkan juga, namun kedudukannya lebih tepat disebut sebagai pencegah (mawani') syahnya puasa. Kalau sejak shubuh sudah haidh atau nifas, memang sejak awal puasanya tidak sah. Dan kalau dapat haidh atau nifas di tengah hari saat puasa, maka puasanya jadi tidak sah juga. Dengan kata lain bisa juga disebut sebagai pembatal puasa.

Perluasan Hal Yang Membatalkan Puasa

Namun di luar urusan makan minum yang lazim kita kenal, ternyata sebagian ulama ada yang meluas-luaskan kategori makan dan minum.

Tidak sebatas memasukkan makanan ke dalam mulut dan menelannya saja, tetapi masuknya suatu benda ke dalam 'jauf' atau rongga badan ternyata juga masuk dalam kategori makan, meski tidak lewat mulut dan tidak sampai ke lambung. Meski yang benda yang masuk itu bukan kategori makanan.

Di antaranya ada yang masuk lewat lubang-lubang yang asli seperti telinga, hidung, mata. Ada juga yang masuk lewat lubang anus dan kemaluan.

Bahkan ada juga yang masuk lewat penyerapan pada kulit, atau juga suntikan di kulit. Pendeknya tubuh kita kemasukan suatu benda, maka di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa semua itu termasuk membatalkan puasa.

Degan perluasan ini, maka jumlah perkara yang membatalkan puasa menjadi semakin banyak. Kalau dihitung-hitung jumlahnya mencapai 60 perkara, menurut Al-Qaradawi.

Bukan Ijma' Namun Ikhtilaf Ulama

Namun perluasan kategori makan dan minum seperti ini tidak sampai ke level ijma'. Artinya, masih ada juga sebagian kalangan yang membatasi batalnya puasa itu sebatas makan minum jima' secara fisik dan lazim saja. Di luar itu dianggap tidak membatalkan.

A. Kalangan Yang Menyempitkan

Di antara ulama yang menyempitkan hal yang membatalkan puasa sebatas makan minum secara fisik dan lazim adalah :

1. Al-Bukhari (Shahih Bukhari : 2/681)
2. Ibnu Hazm (Al-Muhalla : 6/203)
3. Ibnu Taimiyah (Majmu' Fatawa : 25/242)
4. Syeikh Mahmud Syaltut (Al-Fatawa : 118)
5. Yusuf Qaradawi (Fiqhus-Shiyam : 82)
6. Syeikh Utsaimin (Majmu' Fatawa 19/204).

B. Kalangan Yang Meluas-luaskan

Sedangkan para ulama yang meluas-luaskan kategori yang membatalkan puasa, hingga lubang dan rongga tubuh kemasukan sesuatu bisa membatalakn puasa, diantaranya para ulama empat mazhab, yaitu :

1. Mazhab Al-Hanafiyah : Ibnu Nujaim (Al-Bahrurraiq : 2/279), Al-Kasani (Badai' Ash-Shanai' : 2/93).

2. Mazhab Al-Malikiyah : Sahnun (Al-Mudawwanah Al-Kubra : 1/197), Al-Khasry (Syarah Mukhtashar Khalil : 2:249), Ad-Dusuqi (Hasyiyatu Ad-Dusuqi : 1/524).

3. Mazhab Asy-Syafi'iyah : An-Nawawi (Al-Majmu' : 6/320), Al-Khatib Asy-Syirbini (Al-Iqna' : 1:237).

4. Mazhab Al-Hanabilah : Ibnu Qudamah (Al-Mughni : 3/16). [yy/rumahfiqih]

Ahmad Sarwat, Lc.,MA