Suami Wajib Membelikan Rumah untuk Istri?
Fiqhislam.com - Hak kedua yang diwajibkan Allah untuk diberikan para istri adalah hak nafkah. Hak nafkah ini diwajibkan dalam Al Kitab, As Sunnah dan Ijma’. Allah Ta’alaberfirman dalam kitab-Nya:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً .
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath Thalaq: 7).
Wajib menafkahi jika suami adalah orang kaya, sesuai dengan apa yang Allah karuniakan baginya. Jika suami miskin, maka semampunya sesuai dengan apa yang Allah berikan padanya dalam kondisi miskin tersebut. Para ulama menyatakan, dalam ayat yang mulia ini, ada 2 perkara penting:
-
Wajibnya nafkah, yaitu dalam kalimat لِيُنفِقْ. Sehingga memberi nafkah pada istri hukumnya wajib.
-
Nafkah dikaitkan dengan keadaan si suami. Jika suami adalah orang kaya, sesuai dengan apa yang Allah karuniakan baginya dari kekayaannya. Jika suami miskin, maka semampunya sesuai dengan apa yang Allah berikan padanya dalam kondisi miskin tersebut. Hal ini tersurat dalam kalimat :
وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
“Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya“…
Kemudian beliau membawakan dalil-dalil lain mengenai wajibnya nafkah dan membahas jenis-jenis nafkah yang wajib diberikan kepada istri. Ketika membahas mengenai nafkah tempat tinggal, Syaikh Muhammad Asy Syanqithi menjelaskan:
Wajib bagi suami untuk menyediakan tempat tinggal bagi istrinya. Tempat tinggal ini tentunya yang ma’ruf (baik). Jika si suami adalah orang kaya, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal yang memadai. Namun jika si suami faqir, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya. Tidak mengapa tempat tinggal yang disediakan itu milik sendiri ataupun menyewa atau rumah di daerah perbatasan atau semacamnya, jika memang kondisinya susah, sebagaimana disebutkan oleh para ulama.
Namun jika tempat tinggal yang disediakan tersebut itu di daerah perbatasan, atau di tempat tinggal yang digunakan tanpa membayar (misalnya kolong jembatan, pent.) atau rumah yang sangat murah, maka ini merupakan tempat yang membahayakan dan memberi gangguan bagi si istri. Sehingga dituntut secara syar’i untuk pindah dari situ dan wajib bagi si suami untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istrinya.
Mengenai hukum bagi suami menyediakan tempat tinggal, ini diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat pertama mengatakan suami wajib menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuan si suami, baik ia kaya maupun miskin. Pendapat kedua, wajib menyediakan tempat tinggal sesuai keadaan si istri. Jika seorang suami menikahi seorang wanita, maka ia wajib memberikan tempat tinggal pada istri, tidak boleh diberi tempat tinggalnya orang faqir dan miskin. Karena ini memberikan gangguan dan bahaya bagi si istri. Jadi pendapat pertama dan kedua berkebalikan.
Yang nampak lebih tepat bagiku, wal ‘ilmu ‘indallah, perkara ini dikaitkan dengan keadaan si suami (bukan si istri). Karena Allah Ta’ala mengaitkan masalah nafkah pada suami. Pendapat yang menyatakan bahwa masalah ini dikaitkan dengan keadaan si istri mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
خذي من ماله ما يكفيك وولدك بالمعروف
“Ambilah harta suamimu yang mencukupi kebutuhan primermu dan anakmu dengan ma’ruf“
maka dimaknai bahwa patokan cukup atau tidak itu dikembalikan pada keadaan si istri. Namun yang shahih adalah pendapat yang pertama. Adapun sabda Nabi “ambilah harta suamimu yang mencukupi kebutuhan primermu dan anakmu” itu jika dalam kondisi suami pelit (tidak menafkahi) bukan dalam kondisi asal yang berlaku umum sehingga dipaksa untuk mengeluarkan nafkah. Dengan demikian, suami hendaknya menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuan hartanya namun yang tidak memberikan gangguan dan bahaya pada istrinya dengan terlalu sempitnya tempat tinggal. Juga tempat tinggal yang tidak memberi bahaya dan gangguan bagi si istri ketika sudah ditinggali dan juga setelah memanfaatkannya.
Bahkan para ulama mengatakan, wajib memberi tempat tinggal yang manusiawi yang sesuai dengan keadaan si suami baik ia kaya maupun miskin, sebagaimana telah saya jelaskan. Dengan demikian, jika suami memberi istri tempat tinggal yang sempit, padahal ia sanggup memberi yang luas, maka qadhi dapat memaksanya dan mengeluarkan fatwa untuknya. Perbuatan ini adalah perbuatan zhalim dan qadhi dapat mewajibkan ia untuk pindah ke tempat yang luas.
yy/nabawia.com