pustaka.png
basmalah2.png.orig


15 Dzulqa'dah 1444  |  Minggu 04 Juni 2023

Menghadapi Suami Yang Punya Sikap Berlebihan

http://1.bp.blogspot.com/-_973T4XSm28/Tdyo-KE9ncI/AAAAAAAABi8/tiaN5KN4mu0/s200/taat+suami.jpgSeluruhnya syariat Islam adil, mashlahat, rahmat dan hikmah.

Kita harus meyakini dan mengimani bahwa seluruh aturan yang Allah turunkan adalah keadilan semata. Imam al-Iz bin abdussalaam menyatakan bahwa syariat dibangun di atas kemashlahatan manusia, dunia dan akhirat. Seluruh syariat adalah keadilan, hikmah, mashlahat dan rahmat. Jangan terbetik sedikitpun di hati kita tentang adanya kezhaliman dalam syariat yang Allah turunkan. Dalam hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan bahwa Allah SWT mengharamkan kezhaliman buat dirinya, dan mengharamkan kezhaliman buat umatnya.

Ketika kita merasa ada kezhaliman dalam sebuah syariat, bisa jadi kezhaliman muncul bukan dari syariat yang diturunkan akan tetapi ada faktor lain yang membuat syariat tersebut terasa menzhalimi pihak tertentu.

Menyalahgunakan hukum

Dalam syariat dikenal istilah “Saddu dzara’i”, salah satu pemahamannya adalah menyalahgunakan yang halal untuk mencapai tujuan yang haram. Maka hukum perbuatan tersebut dinilai berdasarkan tujuannya, bukan berdasarkan kehalalan perbuatannya. Perbuatan tersebut menjadi haram.

Hukum menanam anggur adalah mubah. Akan tetapi menanam anggur dengan tujuan untuk membuat Khamr maka hukumnya jadi haram. Demikian pula dengan menyewa rumah, hukumnya halal. Akan tetapi menyewa rumah untuk dijadikan pabrik pembuat sabu-sabu maka hukumnya menjadi haram.

Tidak sempurna memahami teks hukum

Di sisi lain kita sering memahami teks hukum, baik berupa ayat al-Qur’an atau Hadits, dengan cara parsial; yaitu tidak meng-cross-silangkan teks tersebut dengan teks lain yang berbicara dalam konteks dan masalah yang sama. Sehingga menghasilkan hukum yang tidak sempurna. Bahkan terkadang terkesan disalahgunakan demi melegitimasi keinginan tertentu atau “pesanan” khusus dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kesalahan sering terjadi karena sudah memiliki kesimpulan hukum sebelum menelaah teks hukum.

Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadits yang berkenaan dengan hubungan suami istri

1) ”Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” ( an-Nisaa: 19)

2) “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan akan tetapi sang istri tidak memenuhinya, kemudian suami tersebut tidur dalam keadaan marah, maka malaikat melaknat sang istri sampai pagi hari” (HR. Bukhari dan Muslim)

3) Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik dengan keluarganya, saya adalah orang yang paling baik dengan keluargaku” (HR. Turmuzdi dan Ibnu Majah)

Ayat di atas menegaskan bahwa menzhalimi perempuan, dengan berbagai bentuknya, haram. Juga Ayat tersebut mewajibkan suami untuk memperlakukan istri dengan baik. Apabila terjadi sesuatu yang kurang nyaman maka suami diperintahkan untuk bersabar. Di balik sesuatu yang kita benci sering kali terdapat hal yang bermanfaat bagi kita.

Bagaimana Memahami teks hadis kewajiban melayani suami?

Kita harus memahami Hadits tersebut dalam konteks ayat an-Nisaa 19. Artinya ketaatan istri pada suami yang diwarnai rasa keadilan dan tidak menimbulkan kezhaliman. Hadits Rasulullah saw diperuntukkan bagi para suami yang diwajibkan memperlakukan istrinya dengan baik dan penuh keadilan.

Ada baiknya para suami sebelum menuntut taat dari para istri bertanya pada dirinya masing-masing ‘Sudahkah saya memperlakukan istri dengan baik?”, “Sudahkah saya berlaku adil dan tidak menzhalimi istri?”, “Sudahkah saya memenuhi hak-hak istri?

Dalam riwayat ketika seorang sahabat berkunjung ke rumah umar bin Khattab, ia melihat Umar sedang dimarahi istrinya. Umar yang terkenal tegas, galak, disiplin dan ditakuti manusia dan setan, akan tetapi diam ketika dimarahi istrinya? Ketika ditanya hal tersebut, Umar menjawab: ”Ia adalah istri yang melahirkan anak-anak saya dan memelihara rumah saya.” Saling pengertian antara suami dan istri dalam rumah tangga sangat dibutuhkan.

Apakah tidak mood termasuk alasan yang ditolelir?

Sebaliknya para istri harus menginstrospeksi diri. Apakah tidak mood menjadi alasan yang ditolelir? Mari kita renungkan lebih dalam beberapa hal berikut: para suami diperintahkan untuk menjaga pandangannya ketika mereka di luar rumah. Allah SWT hanya menjadikan istri-istri mereka tempat yang halal untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Tidak seorangpun berharap jatuh ke jurang perzinahan. Apakah para istri akan membuka jalan kemaksiatan bagi para suaminya?

Kaidah fiqih mengatakan “Apabila terjadi dua bahaya yang bertentangan dalam satu masalah, maka bahaya yang lebih besar dijaga dengan mengorbankan bahaya yang lebih kecil.

Batasan taat pada suami

Islam mewajibkan kepada istri untuk taat pada suami. Namun ketaatan tersebut tidak mutlak. Ketaatan terhadap suami dibatasi dengan ketaatan pada Allah. Apabila ketaatan pada suami bertentangan dengan ketaatan pada Allah maka taat kepada Allah SWT harus didahulukan. Kaidah mengatakan: “Tidak ada taat kepada makhluk dalam hal kemaksiatan.” Apabila suami meminta hal-hal yang bertentangan dengan syariat maka dalam hal tersebut tidak wajib taat. Bahkan haram. Wallahu ‘alam.

 

Oleh DR H M Taufik Q Hulaimi MA Med

Direktur Ma’had Aly an-Nuaimy Jakarta (Mencetak Kader Dai Nasional)

sabili.co.id