Fiqhislam.com - Keluarga dibentuk atas dasar keimanan. Islam telah mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing di dalam keluarga. Suami dan istri memiliki peran yang saling melengkapi.
Jika suami istri mendudukkan posisi sesuai porsi masing-masing, kehidupan keluarga akan berjalan harmonis. Setiap masalah yang datang bisa diselesaikan dengan baik dan tuntas.
Salah satu kewajiban suami, yakni memberi nafkah kepada keluarganya. Baik nafkah lahir berupa materi dan nafkah batin. Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 233 berfirman “…Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kadar kesanggupanya…”
Dalam ayat lain Allah berfirman “...Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (QS An Nisaa [4]:34).
Keutamaan suami yang menafkahi keluarganya juga sangat besar. Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik terhadap istrinya.” Dalam hadis lain riwayat Muslim juga disebutkan satu dinar untuk nafkah pada keluarga jauh lebih baik dibanding satu dinar untuk jihad, sedekah, dan memerdekakan budak.
Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Hady Al Islam Fatawi Mu’ashirah menyayangkan sikap kikir seorang suami dalam menafkahi keluarganya. Syekh Qaradhawi menulis seorang suami tak boleh bersikap kikir ataupun berlebihan dalam memberi nafkah. Hendaknya memberi nafakah sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Mengutip Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebut nafkah seorang suami haruslah sedang. Tidak kikir, tidak pula israf (berlebihan). Sesuai dengan firman Allah SWT. “...Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan...” (QS Al Araf [7]: 31).
Ibnu Qudamah menerangkan cara memberi nafkah yang makruf merupakan ukuran yang mencukupi. Besaran nafkah tidak dijabarkan, namun diperkirakan cukup untuk menutupi kebutuhan. Bahkan, jika diperlukan besarannya, seorang hakim bisa menyebut ukuran nafkah yang disebut mencukupi.
Misalnya, makanan pokok dan lauk-pauk sesuai adat kebiasaan di tempat tersebut. Bahkan secara khusus, Imam Syafi’i berkata jika kondisi miskin nafkah yang diberikan satu mud (sekitar 675 gram beras), ekonomi sedang 1,5 mud, dan orang kaya dua mud. Abu Hanifah menambahkan, orang kaya wajib memberi nafkah tujuh sampai delapan dirham per bulan. Jika ekonominya sulit, empat hingga lima dirham per bulan. [yy/republika]
Artikel Terkait:
- Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 3854: 'Sesungguhnya Kami telah memberi kepadamu kemenangan yang nyata' maksudnya adalah perjanjian Hudaibiyah. Lalu untuk kami apa. 'Untuk memasukkan orang-orang beriman laki-laki dan perempuan ke dalam surga-surga ... |akhirat.quran|
- HR Bukhari No 4001: Nabi Saw mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman. Lalu pada waktu shalat subuh Muadz bin Jabal membaca surah An-Nisa |waktu shalat.quran|
- HR Bukhari No 2916: Seorang Arab Baduy datang lalu menarik Beliau dengan tarikan yang keras. Perintahkanlah, agar aku diberikan harta Allah yang ada padamu. Beliau lalu memerintahkan agar memberinya |ghanimah|
- HR Bukhari No 3222: Ada seseorang yang banyak berbuat dosa. Jika nanti aku meninggal dunia, bakarlah jasadku. Seandainya Rabbku telah menetapkan pasti aku akan disiksa dengan siksaan yang tidak akan ditimpakan kepada seorangpun |ampunan.ridho.rahmat|
- HR Bukhari No 1525: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan thawaf di Ka'bah Baitullah di atas untanya dan setiap kali sampai pada Ar-rukun (Al Hajar Al Aswad) Beliau memberi isyarat kepadanya
- HR Bukhari No 2147: Berilah tangguh wanita ini sampai besok wahai Unais. Jika ia mengaku maka rajamlah |zina|
- HR Bukhari No 2352: Orang dari kalangan Anshar meminta izin. Izinkanlah kami untuk memberi tebusan atas anak saudara perempuan kami
- HR Bukhari No 585: Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan saat masih malam. Maka makan dan minumlah sampai ada seruan adzan Ibnu Ummi Maktum |puasa.sahur.ramadhan|
- HR Bukhari No 956: Nabi Saw melaksanakan shalat istisqa (meminta hujan). Beliau menghadap kiblat dan membalik posisi selendangnya lalu melaksanakan shalat dua rakaat
- HR Bukhari No 1924: Jika seorang istri menginfakkan harta hasil usaha suaminya tanpa perintah suaminya maka bagi suaminya separuh pahalanya |sedekah|