Puasa Bagi Ibu Hamil
![]() |
Jika mengkhawatirkan kemudharatan atau bahaya terhadap kesehatan maupun janin yang dikandung dikarenakan puasa yang dilakukan di bulan Ramadhan maka dibolehkan bagi untuk tidak berpuasa, sebagai kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah swt :
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh : 184)
Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Abbas: WA 'ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), ia berkata; hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, dan mereka -sementara kedua mampu melakukan puasa- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir. Abu Daud berkata; yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan.
Ad Durdir berkata,”Diwajibkan—tidak berpuasa—jika kedua orang tersebut—wanita hamil atau menyusui—takut akan celaka atau bertambah sakitnya dan dibolehkan baginya tidak berpuasa jika keduanya takut menjadi sakit atau bertambah sakit. Sedangkan para ulama Hambali berpendapat bahwa makruh bagi kedua orang itu berpuasa sepertihalnya seorang yang sedang sakit.
Jika tidak berpuasa Ramadhan karena mengkhawatirkan diri sendiri maka diwajibkan bagi untuk menggantinya (qodho) hari-hari tersebut di luar bulan Ramadhan. Sementara jika tidak berpuasa dikarenakan mengkhawatirkan anak yang kandung maka diwajibkan bagi menggantinya dan membayarkan fidyah.
Didalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan :
1. Dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang hamil untuk tidak berpuasa jika khawatir adanya kemudharatan terhadap diri dan janinnya. Jika dia—tidak berpuasa—dikarenakan mengkhawatirkan kemudharatan atau kepayahan yang berat terhadap dirinya maka diwajibkan baginya qodho (menggantinya) dan tidak diwajibkan atasnya fidyah, ini adalah kesepakatan para fuqaha.
Mereka bersepakat pula akan tidak adanya kewajiban membayar fidyah jika wanita yang tengah hamil itu tidak berpuasa mengkhawatirkan dirinya karena kedudukannya seperti orang sakit yang mengkhawatirkan dirinya.
Firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisaa : 29)
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 195)
2. Sedangkan jika wanita hamil tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya maka diwajibkan atasnya qodho dan fidyah,menurut sebagian ulama—para ulama Hambali dan Syafi’i—yaitu : memberi makan seorang miskin setiap hari, diriwayatkan dari ibnu Abbas terhadap firman Allah swt :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ
Artinya : “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah.”(QS. Al Baqoroh : 184). Hal ini telah dihapus hukumnya kecuali terhadap seorang wanita hamil dan yang sedang menyusui jika keduanya khawatir terhadap anak-anak mereka berdua. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 5733)
Namun didalam menentukan apakah puasa Ramadhan nanti dapat membahayakan diri atau anak yang kandung maka hendaklah berkonsultasi dengan dokter yang bisa dipercaya terlebih dahulu karena dialah yang lebih mengetahui tentang kondisi kesehatan .
Wallahu A’lam
Semoga Allah swt senantiasa memberikan kesehatan kepada dan anak yang kandung, memberikan kemudahan saat melahirkannya dan kelak menjadikannya anak yang shaleh. Amin
Oleh Sigit PRanowo Lc | Eramuslim.com