Suplemen Wajib bagi Ibu Hamil
Fiqhislam.com - Calon ibu terus gencar mengupayakan kesehatan calon bayi, meski masih di dalam kandungan.
Untuk perempuan hamil, ada baiknya mengkonsumsi minyak ikan selama kurun waktu kehamilan.
Para peneliti di Adelaide University, Australia, mengatakan bahwa sedikitnya 706 perempuan hamil dengan riwayat keluarga yang memiliki alergi.
Namun setelah diberikan suplemen minyak ikan sebanyak tiga kali sehari selama 21 minggu di masa kehamilan, para peneliti percaya bahwa minyak ikan yang dikonsumsi perempuan hamil akan diteruskan ke plasenta dan pada akhirnya dapat membantu sistem kekebalan tubuh calon bayi dari serangan beragam virus dan eksim.
Meski demikian menurut British Medical Journal, diperlukan uji klinis lebih lanjut mengenai minyak ikan yang dapat melindungi ibu hamil dari serangan asma.