Fiqhislam.com - Syekh Muhammad al-Utsaimin dalam Kitab Shahih Fikih Wanita, mendefinisikan istihadhah sebagai keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar, seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.
Menurut Syekh al-Utsaimin, ada tiga kondisi bagi wanita mustahadah (yang mengalami istihadah).
Pertama, sebelum mengalami istihadah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman pada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka, pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadah.
Misalnya, papar Syekh al-Utsaimin, seorang wanita yang biasanya haid selama enam hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadah dan darahnya keluar terus-menerus. Maka, masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadah.
Hal itu didasarkan pada hadis Aisyah RA bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi SAW: "Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadah, maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah biasa. Namun, tinggal kan shalat sebanyak hari yang biasanya ka mu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat" (HR Bukhari)
"Dengan demikian, wanita mustahadah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, biar pun darah pada saat itu masih keluar,'' papar Syekh al-Utsaimin.
Kedua, tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum mengalami istihadah karena istihadah tersebut terus menerus terjadi padanya mulai dari saat pertama kali ia mendapati darah. Dalam kondisi ini, papar Syekh al-Utsaimin, hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan).
"Seperti jika darahnya berwarna hitam, atau kental, atau berbau, yang terjadi adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan, jika tidak demikian, yang terjadi adalah istihadah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadah,'' ungkapnya.
Hal itu, tutur Syekh al-Utsaimin, didasarkan pada sabda Nabi SAW kepada Fatimah binti Abu Hubaisy: "Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat di ketahui. Jika demikian, tinggalkan shalat. Tetapi, jika selainnya, berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit." (HR Abu Dawud, an-Nasa'i)
Ketiga, tidak mempunyai haid yang jelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara tepat darahnya. Artinya, istihadah yang dialaminya terjadi terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah, sementara darahnya menurut satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah seorang wa nita mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumnya.
"Maka, masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah, sedang selebihnya merupakan istihadah,'' papar Syekh al-Utsaimin. Misalnya, tutur dia, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui warna ataupun dengan cara lain.
Maka, haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari dimu lai dari tanggal tersebut. Hal itu berda sar kan hadis Hamnah binti Jahsy RA, ia berkata kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu, bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa?''
Rasulullah bersabda: "Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji karena hal itu dapat menyerap darah." Hamnah berkata: "Darahnya lebih banyak dari itu." Nabi pun bersabda: "Ini adalah salah satu perbuatan setan. Maka, hitunglah haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah Ta'ala, lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah 24 atau 23 rakaat malam dan siang hari, dan puasalah." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi).
Kondisi Istihadah Menurut Imam Lima Mazhab
Imam empat mazhab, Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat: Istihadah tidak mencegah (melarang) seorang Muslimah untuk melakukan sesuatu seperti yang dilarang dalam haid, seperti shalat, membaca Alquran, masuk masjid, beriktikaf, berthawaf, berpuasa, bersetubuh, dan lain-lainnya seperti yang dijelaskan dalam masalah-masalah yang dilarang bagi orang berhadas besar.
Imamiyah (ulama yang memercayai wajib adanya imam): Istihadah sedikit di hukumi sama dengan hadas kecil. Maka, seorang Muslimah yang mengalaminya tidak boleh melakukan sesuatu yang me merlukan wudhu kecil setelah berwudhu. Sedangkan, istihadah sedang dan banyak sama dengan hadas besar, maka Muslimah yang mengalaminya dilarang melakukan sesuatu yang mensyaratkan harus mandi.
Sumber: Kitab Fikih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah
Artikel Terkait:
- Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 1993: Sungguh aku melihat orang-orang yang membeli makanan yang tanpa ditimbang di zaman Rasulullah Saw akan dipukul bila menjualnya kembali di tempat membelinya |jual beli|
- HR Bukhari No 3478: Aku tidak mengetahui ada orang yang lebih mirip kekhusyuannya, perangainya dan jalan hidupnya dengan Nabi Saw selain Ibnu Ummu Abd |sahabat nabi.akhlak|
- HR Bukhari No 3305: Nabi Saw matanya tidur namun hatinya tidaklah tidur, dan demikian pula para Nabi, mata mereka tidur namun hati mereka tidaklah tidur. Kemudian Jibril menghampiri beliau lalu membawanya naik (mi'raj) ke atas langit |wahyu.isra'.anbiya.m
- HR Bukhari No 2897: Demi Allah aku tidak menemukan sedikitpun kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah aku berdoa 'YA MAULA ZUBAIR, IQDHI ANHU DAINAHU' Wahai Tuannya Az Zubair, lunasilah hutangnya |doa.wasiat.waris|
- HR Bukhari No 3779: Nabi Saw mengutus tujuhpuluh orang untuk suatu keperluan, mereka disebut sebagai qurra’ (para ahli al Quran). Mereka di hadang oleh bani Sulaim, Ri'l dan Dzakwan dekat mata air yang disebut dengan Bi'ru Maunah |waktu shalat.doa.qunut|
- HR Bukhari No 3002: Aku mendatangi surga maka kulihat kebanyakan penduduknya adalah para fakir dan aku mendatangi neraka maka aku lihat kebanyakan penduduknya para wanita |akhirat|
- HR Bukhari No 2784: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya |haji.jihad|
- HR Bukhari No 3266: Ada dua orang budak wanita yang sedang bernyanyi pada hari-hari Mina. Abu Bakar ra melarang dan menghardik kedua sahaya itu. Biarkanlah wahai Abu Bakar. Karena ini adalah Hari Raya Ied |haji.idhul adha.habasyah|
- HR Bukhari No 2330: Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan menggadaikan baju besi Beliau |jual beli.hutang|
- HR Bukhari No 1400: Nabi Saw diberi sepotong daging dari zakat yang diberikan kepada Barirah. Daging ini baginya sedekah (zakat) dan bagi kita ini sebagai hadiah