Puasa Ramadhan tidak Pengaruhi Kelahiran Prematur
Fiqhislam.com - Para ibu hamil, Anda tak perlu khawatir berpuasa selama Bulan Suci Ramadan. Anda tidak akan berisiko melahirkan secara prematur jika dibandingkan dengan perempuan yang tidak berpuasa.
Tetapi, bayi perempuan yang berpuasa memiliki okuran tubuh kecil, menurut studi di Libanon. Dalam Jurnal Obstetri dan Ginekologi, para peneliti tidak menemukan perbedaan yang signifikan dalam tingkat kelahiran sebelum 37 minggu kehamilan di antara 201 perempuan hamil yang berpuasa di Beirut jika dibandingkan dengan 201 perempuan yang tidak berpuasa.
"Meskipun sejauh ini tidak ada peningkatan risiko prematuritas, fakta bahwa berat lahir secara signifikan lebih rendah pada perempuan berpuasa tetaplah mengkhawatirkan," kata pemimpin studi Anwar Nassar, seorang profesor kebidanan dan ginekologi di Universitas Amerika di Beirut Medical Center.
Selama Ramadan, umat Islam memang tidak diperbolehkan makan dan minum hingga matahari terbenam. Puasa memang ibadah wajib, tapi ada pengecualian untuk ibu hamil.
Namun, banyak perempuan hamil yang bertanya apakah tidak apa-apa untuk berpuasa selama bulan Ramadan. Banyak penelitian lain yang telah menganalisis puasa selama kehamilan, seperti pada kasus kelaparan atau keterbatasan kalori, tapi ini adalah yang pertama untuk melihat efek puasa Ramadan pada prematuritas.
Nassar mengatakan penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengatahui efeknya lebih lanjut dalam tahap pertumbuhan anak. Selain itu, tutur Nassar, masa puasa Ramadan juga dapat sangat bervariasi, mulai dari 10 hingga 19 jam.