pustaka.png
basmalah2.png


15 Dzulqa'dah 1444  |  Minggu 04 Juni 2023

Usai Bercerai, Jangan Batasi Anak Bertemu Orangtua

Usai Bercerai, Jangan Batasi Anak Bertemu OrangtuaFiqhislam.com - Kebebasan anak untuk bertemu kedua orangtuanya usai perceraian terkadang dibatasi. Hal ini pun menyulitkan mereka untuk mendapatkan kasih sayang yang melimpah dari kedua orangtuanya.
 
Dampaknya adalah, sang anak mencari perhatian dan pelarian di luar rumah demi mendapatkan kasih dan sayang. Dalam banyak kasus perceraian, tak jarang orangtua berebut hak asuh anak.
 
Padahal dimanapun si anak tinggal, mereka harus bisa merasakan bahwa dirinya tidak kehilangan kasih sayang keluarga. Jangan sampai hak anak hilang begitu saja, untuk dapat bertemu ayah atau ibu mereka, karena telah memenangkan hak asuh anak.
 
“Hak anak untuk ketemu kedua orangtuanya tidak boleh dilarang-larang apalagi karena alasan tidak rasional tapi dipaksakan,” kata Psikolog Kasandra Putranto kepada Okezone lewat sambungan telefon, Kamis, 7 November 2013.
 
Salah satu kasus yaitu, artis Maia Estianti dengan pentolan group band Dewa 19 Ahmad Dhani. Ketika Maia memenangkan hak asuh ketiga putranya, Maia sangat kesulitan untuk bertemu ketiga anaknya bahkan, harus mengalami konflik yang berkepanjangan untuk bisa melihat ketiga putranya.
 
Tentunya, hal tersebut, dapat memengaruhi kondisi kejiwaan ketiga putranya. “Jangan halangi anak-anak (apalagi di bawah umur) untuk bertemu orangtua mereka, dan kakek-neneknya. Mereka harus mendapatkan perhatian lebih dan harus bisa merasakan cinta dari semua anggota keluarganya,” pungkasnya. [yy/okezone.com]