9 Ramadhan 1444  |  Jumat 31 Maret 2023

basmalah.png

Cara Mengasuh Anak Angkat

http://photos-e.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc1/hs090.snc1/4648_1014881749736_1755841576_24004_8102192_a.jpg

Pengangkatan anak (tabanni) adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat jahiliyah sebelum islam yang kemudian dilarang oleh islam dikarenakan penghilangan nasab anak angkatnya itu dengan menasabkannya kepada ayah angkatnya, berdasarkan dalil-dalil berikut :

Firman Allah swt :

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ﴿٤
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿
٥


Artinya : “..dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 4 – 5)

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhoti dari Sa’ad bahwasanya dia telah mendengar Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang memanggil dengan selain bapaknya padahal dia mengetahui bahwa dirinya adalah bukan bapaknya maka haram baginya surga.”

Jika makna diatas yang anda maksudkan dengan mengangkat anak (adopsi) maka tidaklah diperbolehkan. Akan tetapi jika yang anda maksudkan dengan adopsi adalah memeliharanya serta membiayai seluruh kebutuhan anak itu dan mendidiknya maka diperbolehkan karena hal ini termasuk perbuatan mulia tanpa mengadakan perubahan nasab anak itu kepada diri anda, berdasarkan firman Allah swt :

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى


Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maidah : 2)

Terlebih lagi jika anak yang akan anda asuh dan biayi kebutuhan hidupnya termasuk anak yatim maka bagi anda pahala yang besar, sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Sahl bahwa Rasulullah saw bersabda,”Aku dan orang yang memeliharara anak yatim di surga seperti ini” beliau saw mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan tengah dengan sedikit memisahkan diantara kedua jari itu.

Tentang hadits ini, al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits itu merupakan isyarat bahwa derajat antara Nabi saw dengan orang yang memelihara anak yatim hanyalah sebatas jarak antara dua jari saja, yaitu jari telunjuk dan tengah.

Tidak ada persyaratan-persyaratan khusus didalam mengambil anak untuk diasuh atau dipelihara kecuali memberikan pemeliharaan dan pendidikan yang baik kepadanya karena setelah itu ia menjadi amanah bagi anda.

Kemudian anak yang anda adopsi (pelihara) itu tetaplah orang asing yang ada di rumah anda sehingga ketika dirinya baligh maka tidak diperbolehkan baginya menampakkan auratnya atau melihat aurat orang-orang yang berlawanan jenis dengannya walaupun mereka semua satu rumah karena anak itu bukanlah mahram bagi anda sekeluarga.

Mungkin ada sebuah solusi agar anak asuh anda menjadi mahram bagi anda berdua dengan jalan susuan selama anak itu belum sampai usia dua tahun. Yaitu dengan meminta kepada ibu istri anda atau saudara perempuan kandung istri anda untuk menyusuinya jika anak asuh anda adalah seorang laki-laki atau meminta ibu anda atau saudara perempuan kandung anda untuk meyusuinya jika ia adalah seorang wanita.

Apabila yang menyusui anak asuh itu adalah ibu istri anda maka istri anda menjadi saudara sesusuan baginya dan jika yang menyusuinya adalah ibu anda maka anda menjadi saudara sesusuan baginya.

Jika yang menyusuinya adalah saudara perempuan kandung istri anda atau saudara perempuan kandung anda maka anda menjadi paman dan isri anda menjadi bibi baginya karena susuan.

Dalam dua kedudukan tersebut maka anak asuh anda menjadi mahram bagi anda atau istri anda. Akan tetapi hal ini (kemaahraman) tidaklah berlaku bagi anak kandung anda jika kelak Allah swt memberikan kalian anak kandung. Anak asuh itu tetaplah orang asing bagi anak kandung anda dan diharuskan untuk tetap menjaga aurat dan tidak membukanya diantara mereka.

Wallahu A’lam


Eramuslim.com - Sigit Pranowo Lc