Kekerasan pada Anak Pengaruhi Usia Awal Menstruasi
Fiqhislam.com - Peneliti telah mengembangkan asosiasi antara kekerasan secara fisik dan kekerasan seksual dengan usia pertama kali mengalami haid atau menarche.
Anak perempuan yang menstruasi lebih cepat, di bawah usia 11 tahun, dilaporkan telah mengalami kekerasan seksual. Sementara anak-anak yang mengalami kekerasan secara fisiki berisiko terlambat menstruasi.
Studi ini melibatkan 68.505 perempuan yang terdaftar dalam Nurses` Health Study II, sebuah kelompok peneliti prospektif. "Dalam study kami, kekerasan memiliki keterkaitan dengan terlalu cepat atau tertundanya menstruasi pada perempuan, sesuai dengan kekerasan seperti apa yang diterimanya," ujar peneliti dari Boston University School of Medicine (BUSM), Renee Boynton-Jarrett MD.
Namun, katanya, butuh penelitian lanjutan untuk mengeksplorasi karakteristik kekerasan terhadap anak yang mungkin mempengaruhi kesehatan, termasuk tipe, tingkatan waktu dan kekejaman dalam tindak kekerasan, serta konteks sosial di mana terjadinya kekerasan tersebut.
Kekerasan atau pelecehan terhadap anak dikaitkan dengan beban kesehatan yang signifikan selama hidup. Menarche dini telah dikaitkan dengan risiko penyakit jantung, disfungsi metabolik, kanker, dan depresi. Sedangkan menarche akhir telah dikaitkan dengan kepadatan mineral tulang yang lebih rendah serta depresi.
"Kita butuh bekerja untuk memahami bagaimana kekerasan terhadap anak mempengaruhi kesehatan dan menerjemahkan temuan-temuan dalam penelitian ke dalam praktek klinis dan strategi kesehatan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak korban pelecehan dan kekerasan," ujar Boynton. Temuan itu dipublikasikan dalam Journal of Adolescent Health.