pustaka.png
basmalah2.png


28 Jumadil-Awwal 1445  |  Selasa 12 Desember 2023

Obat Generik, Baguskah?

Fiqhislam.com - Orang sering mengira bahwa Obat Generik kurang berkualitas dibanding Obat Bermerek. Harganya yang murah membuat masyarakat kurang yakin terhadap khasiat dan kualitasnya.

Pada dasarnya obat digolongkan menjadi 2 jenis: Obat Paten dan Obat Generik. Obat Paten adalah jenis obat yang baru ditemukan dan memiliki waktu paten tertentu tergantung jenis obatnya. Perusahaan Farmasi produsen pemilik hak paten dapat memproduksi obat tersebut secara eksklusif hingga masa paten habis, yaitu 20 tahun. Sesuai UU no.14/2001 tentang Paten. Jika masa paten obat habis, obat tersebut berganti menjadi golongan Obat Generik. Jadi, semua obat generik awalnya adalah obat paten.

Obat generik berharga lebih murah karena tidak lagi menanggung beban biaya penelitian pada harga jualnya. Sementara Obat Paten masih memeiliki biaya penellitian dan juga biaya promosi obat tersebut. Terdapat 2 jenis Obat Generik, Obat Generik Berlogo (OGB) dan Obat Generik Bermerk (branded generic). Sebenarnya tidak perbedaan zat aktif pada kedua jenis obat generik ini.

Bedanya hanya pada logo dan merk yang terdapat pada kemasan obat. Obat Generik Berlogo adalah Obat yang secara umum disebut sebagai Obat Generik saja, sedangkan Obat Generik Bermerek biasanya mencantumkan Perusahaan Farmasi yang memproduksinya.

Meski keduanya sama-sama Obat generik, Obat Generik bermerek harga jualnya lebih mahal. Harga tersebut ditetapkan oleh kebijakan Perusahaan Farmasi/produsen. Adapun Obat generic berlogo ditetapkan oleh pemerintah agar terjangkau oleh masyarakat.

Jadi, sebenarnya mutu Obat generik tidak berbeda dengan Obat Paten karena bahan bakunya sama. Generik kemasannya dibuat biasa, yang terpenting adalag fungsinya bisa melindungi produk yang ada di dalamnya. Kualitas Obat Generik tidak kalah dari obat bermerek karena dalam proses produksinya Perusahaan Farmasi harus memenuhi aturan yang diterbitkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tentang persyaratan dan harus sesuai dengan tata Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). [yy/pelitaonline.com]