pustaka.png
basmalah2.png


26 Jumadil-Awwal 1445  |  Minggu 10 Desember 2023

Obat Cacing Cuma Boleh Diminum 6 Bulan Sekali, Amankah Ivermectin Dikonsumsi Tiap Hari?

Fiqhislam.com - Obat Ivermectin mendapat izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat cacing. Namun, obat ini juga diklaim efektif jika digunakan sebagai terapi bagi pasien Covid-19.

Penggunaan Ivermectin pada umumnya sebagai pembunuh cacing yang ada di saluran cerna. Sama seperti obat cacing lainnya, Ivermectin sebagai obat cacing dikonsumsi 6 bulan sekali, bukan setiap hari.

BPOM dalam keterangannya menjelaskan bahwa uji klinik Ivermectin di Indonesia akan menggunakan Ivermectin pada subjek penelitian untuk 5 hari berturut-turut. Artinya, setiap hari pasien Covid-19 yang terlibat dalam uji klinik akan mengonsumsi obat cacing tersebut tapi dengan dosis tertentu.

Menanggapi hal ini, Pakar Kesehatan Prof Ari Fahrial Syam menjelaskan bahwa karena penggunaan Ivermectin berbeda dari biasanya yaitu obat cacing, maka aturan konsumsi 5 hari berturut-turut sudah dipastikan sesuai dengan etik yang telah disetujui.

"Desain uji klinik yang akan dijalani peneliti sudah dipastikan sesuai dengan hasil studi sebelumnya dan data-data publikasi yang telah tayang di jurnal internasional, sehingga penggunaan 5 hari berturut-turut sudah menjadi perhatian mereka dan sudah dipertimbangkan bagi tubuh pasien," papar Prof Ari saat dihubungi MNC Portal.

Beberapa obat akan dialihfungsikan sebagai terapi pengobatan lain. Hal ini juga dapat dilihat contohnya pada obat Avigan. Menurut Prof Ari, ini obat tersebut yang pada pemakaian biasa, dosisnya tak mungkin sama dengan penggunaan untuk pasien Covid-19 saat ini.

"Untuk pasien Covid-19 penggunaannya dinaikkan dosisnya. Di penggunaan pertama, pasien Covid-19 akan meminum 2x8 tablet, 5 hari berikutnya 2x3 tablet. Ya, kalau penggunaan biasa tidak setinggi itu," tuturnya memberi contoh konkrit.

Sama juga dengan Ivermectin ini, Prof Ari cukup yakin bahwa dosis yang dipakai untuk pasien Covid-19 tidak akan sama dengan yang dipakai untuk pengobatan infeksi cacing. Sebab, dua masalah tersebut berbeda kondisi dan penanganannya.

"Ini prosedur riset dan sudah pasti tim peneliti memikirkan dengan baik langkah apa saja yang akan dilakukan secara matang," terangnya.

Karena itu juga, sangat penting bagi masyarakat untuk tidak sembarang menggunakan Ivermectin. "Itu kenapa semua dokter bahkan BPOM mewanti-wanti masyarakat agar tidak mengonsumsi obat ini sembarangan tanpa anjuran dokter karena akan sangat berbahaya jika dipakai tanpa pantauan dokter," saran Prof Ari. [yy/okezone]

 

Fiqhislam.com - Obat Ivermectin mendapat izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat cacing. Namun, obat ini juga diklaim efektif jika digunakan sebagai terapi bagi pasien Covid-19.

Penggunaan Ivermectin pada umumnya sebagai pembunuh cacing yang ada di saluran cerna. Sama seperti obat cacing lainnya, Ivermectin sebagai obat cacing dikonsumsi 6 bulan sekali, bukan setiap hari.

BPOM dalam keterangannya menjelaskan bahwa uji klinik Ivermectin di Indonesia akan menggunakan Ivermectin pada subjek penelitian untuk 5 hari berturut-turut. Artinya, setiap hari pasien Covid-19 yang terlibat dalam uji klinik akan mengonsumsi obat cacing tersebut tapi dengan dosis tertentu.

Menanggapi hal ini, Pakar Kesehatan Prof Ari Fahrial Syam menjelaskan bahwa karena penggunaan Ivermectin berbeda dari biasanya yaitu obat cacing, maka aturan konsumsi 5 hari berturut-turut sudah dipastikan sesuai dengan etik yang telah disetujui.

"Desain uji klinik yang akan dijalani peneliti sudah dipastikan sesuai dengan hasil studi sebelumnya dan data-data publikasi yang telah tayang di jurnal internasional, sehingga penggunaan 5 hari berturut-turut sudah menjadi perhatian mereka dan sudah dipertimbangkan bagi tubuh pasien," papar Prof Ari saat dihubungi MNC Portal.

Beberapa obat akan dialihfungsikan sebagai terapi pengobatan lain. Hal ini juga dapat dilihat contohnya pada obat Avigan. Menurut Prof Ari, ini obat tersebut yang pada pemakaian biasa, dosisnya tak mungkin sama dengan penggunaan untuk pasien Covid-19 saat ini.

"Untuk pasien Covid-19 penggunaannya dinaikkan dosisnya. Di penggunaan pertama, pasien Covid-19 akan meminum 2x8 tablet, 5 hari berikutnya 2x3 tablet. Ya, kalau penggunaan biasa tidak setinggi itu," tuturnya memberi contoh konkrit.

Sama juga dengan Ivermectin ini, Prof Ari cukup yakin bahwa dosis yang dipakai untuk pasien Covid-19 tidak akan sama dengan yang dipakai untuk pengobatan infeksi cacing. Sebab, dua masalah tersebut berbeda kondisi dan penanganannya.

"Ini prosedur riset dan sudah pasti tim peneliti memikirkan dengan baik langkah apa saja yang akan dilakukan secara matang," terangnya.

Karena itu juga, sangat penting bagi masyarakat untuk tidak sembarang menggunakan Ivermectin. "Itu kenapa semua dokter bahkan BPOM mewanti-wanti masyarakat agar tidak mengonsumsi obat ini sembarangan tanpa anjuran dokter karena akan sangat berbahaya jika dipakai tanpa pantauan dokter," saran Prof Ari. [yy/okezone]

 

Ivermectin Akan Dibanderol Rp 5.000-7.000 per Tablet

Obat Terapi Covid-19 Ivermectin Akan Dibanderol Rp 5.000-7.000 per Tablet


Fiqhislam.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan percepatan uji klinis yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Ivermectin sebagai obat terapi pencegahan dan penyembuhan pasien Covid-19 akan menjadi game changer terbaru agar Indonesia bisa mengendalikan pandemi ini.

Menurut rencana, harga obat terapi Ivermectin akan dibanderol dengan harga antara Rp 5.000 hingga Rp 7.000 setiap tabletnya. "Dengan harga obat yang murah dan terjangkau, saya yakin rakyat akan bisa mendapatkannya dengan mudah dan tidak akan menjadi beban," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juni 2021.

Penyediaan obat terapi Covid-19 yang murah memang menjadi perhatian utama Erick Thohir. Alasannya, agar masyarakat yang lebih memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan pokok di tengah pandemi ini tidak lagi terbebani dengan harga obat yang mahal.

"Terlebih untuk pencegahan terhadap Covid-19, tidak perlu selalu dikonsumsi dan hanya 2-3 tablet. Begitu pula untuk penyembuhan. Semoga ikhtiar kita untuk membuat rakyat kita sehat dan Indonesia terbebas dari pandemi ini segera terwujud," kata Erick.

Terkait produksi, Erick mengatakan persiapan sudah dilakukan PT Indofarma untuk memproduksi obat Ivermectin secara massal. Sehingga, ketika uji klinis selesai dilakukan dan izin edar sudah dikeluarkan BPOM, maka obat tersebut siap diproduksi besar-besaran dalam waktu singkat.

"Secara infrastruktur kami siap untuk memproduksi Ivermectin secara massal. Obat ini akan menjadi obat terapi yang murah bagi rakyat, terlebih Indofarma sudah menyiapkan produksi sebesar 4,5 juta tablet per bulan," ujar Erick. [yy/tempo]