28 Sya'ban 1444  |  Selasa 21 Maret 2023

basmalah.png

Cara Penanganan Korban Gigitan Ular Berbisa

Cara Penanganan Korban Gigitan Ular BerbisaFiqhislam.com - Pemerhati reptil Arbi Krisna menjelaskan, dampak dari gigitan ular berbisa, termasuk ular kobra sebetulnya bisa disembuhkan apabila dilakukan dengan cara yang benar.

“Penanganan yang benar adalah dilakukan imobilisasi pada korban gigitan ular,” kata Arbi dikonfirmasi Tempo, Selasa 10 Desember 2019 terkait ancaman ular kobra yang heboh di Royal Citayam Residence.

Arbi mengatakan, berdasar penelitian dari World Health Organization (WHO) yang dikeluarkam tahun 2016, bisa ular tidak langsung masuk ke dalam darah melainkan menyerang sel getah bening manusia.



“Tapi sel getah bening ini memang drainase (untuk) masuk ke dalam darah,” kata Arbi.

Sementara posisi sel getah bening, kata Arbi, berada persis diatas otot, sehingga apabila otot bergerak bisa akan terus mengalir dan menjalar ke seluruh tubuh,

“Nah proses imobilisasi ini untuk mencegah otot tidak bergerak,” kata Arbi.

Arbi mengatakan, proses imobilisasi dilakukan dengan cara menopang area tubuh yang terkena gigitan agar ototnya tidak bergerak.

“Imobilisasi yang dianjurkan terbaru oleh WHO sistemnya itu dibidai (dibalut seperti penderita patah tulang),” Arbi menjelaskan.

Setelah dilakukan imobilisasi, kata Arbi, bawa korban gigitan ular ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

“Di rumah sakit akan diobservasi selama 2x24 jam untuk melihat fase lokal atau sistemik, jika sistemik akan di suntik serum, tapi kalau lokal korban sudah boleh pulang setelah dua hari,” kata Arbi.

Arbi pun menjelaskan, kejadian lain saat bertemu ular adalah semburan bisa, “Nah kalau tersembur bisa, langsung siram pakai air, jangan dikucek, bisa ular akan bekerja jika dikucek ada lecet masuklah bisa kedalam sel getah bening,” kata Arbi.

Sebelumnya, ular kobra ditemukan di Jalan Raya Kalimulya, RT 04/RW 03, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Penemuan ular jenis berbisa itu merangkai kehebohan yang sedang melanda wilayah perumahan Royal Citayam Residence di Bojong Gede, yang masuk wilayah Kabupaten Bogor.

Sebanyak 31 anak ular kobra ditemukan di sana sejak Rabu pekan lalu dan memicu cemas warganya.

Arbi mengatakan, jenis kobra yang ditemukan itu adalah Naja sputatrix atau Cobra Jawa/penyembur. Jenis bisanya adalah Neurotoxin yang menyerang saraf dan bisa pula efek nekrosis atau pembusukan yang jika tergigit bisa cacat permanen

“Tapi jika paham imobilisasi semua aman, bahkan bisa sembuh tanpa serum antibisa ular (biosave) polyvalent. Termasuk dalam hal ini bisa ular kobra. [yy/tempo]