Malapetaka Donor Sperma Denmark
Fiqhislam.com - Pejabat kesehatan Denmark memperketat peraturan tentang donor sperma setelah terungkap salah seorang pendonor menyebabkan penyakit menurun paling tidak pada lima dari 43 bayi, tulis BBC (25/9/2012).
Berdasarkan peraturan baru yang akan diterapkan mulai tanggal 1 Oktober, tidak ada seorang pun yang boleh melakukan inseminasi 12 kali dan pendonor akan dibatalkan bila diketahui memiliki penyakit genetik.
Kehebohan donor sperma di Denmark ini berasal dari seorang pria yang menjadi ayah dari bayi-bayi yang tersebar di 10 negara. Bayi yang dilahirkan dari hasil pembuahan sperma pria itu menyebabkan lima bayi terkena penyakit neurofibromatosis (Recklinghausen) yang dapat menyebabkan kebutaan dan epilepsi.
Badan penyiaran Denmark DR melaporkan, pemberi donor itu merupakah ayah dari 43 anak dengan inseminasi di 14 klinik.
Peter Bower, kepala klinik Nordisk Cryobank -tempat inseminasi dijalankan- mengatakan ia tidak bisa menyebutkan di mana bayi-bayi dari pendonor yang bersangkutan berada.
“Saya bisa katakan bahwa sebelum Oktober 2009, pemberi donor ini memberikan sperma ke perempuan di 10 negara di dan di luar Eropa,” kata Bower kepada kantor berita AFP.
Para ibu yang menerima donor sperma dari pria itu tentu saja terkejut dan kesal.
“Mereka (klinik) mendapatkan banyak uang untuk ini. Dan mereka punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk (sperma) itu terjamin.” kata Sonja Pedersen, salah satu penerima donor sperma itu.
“Saya rasa kasus ini tidak etis dan tidak bermoral. Saya gemetar dan terkejut,” kata Mia Levring, seorang ibu lain.
Banyak pihak mengeluarkan kritikan keras terhadap klinik yang terlibat karena tidak memeriksa kondisi pendonor atau menghentikan penggunaan sperma buruk itu secara cepat.
Kepala Badan Kesehatan Denmark Anne-Marie Vangsted mengatakan klinik inseminasi di Kopenhagen tidak melakukan tindakan pada waktunya.
“Bank sperma itu tidak memberi tahu klinik inseminasi dan petugas kesehatan siapa yang menerima sperma dan itu berarti harus ada yang memberitahu langsung pihak penerima donor. Mereka (klinik) tidak melakukannya,” kata Vangsted.
Kebijakan terkait sperma di Denmark yang cenderung bebas menjadikan negara itu salah satu tujuan utama para pencari donor sperma. [yy/hidayatullah/foto: hidayatullah]