Fiqhislam.com - 1. Melakukan sa’i antara Shafa dan Marwa sebanyak 14 kali, dimulai dari Shafa dan berhenti di Shafa kembali.
Padahal yang sunah ialah 7 kali, bermula dari Shafa dan berakhir di Marwa. Ibnu Al- Qayyim Rahimahullah berkata, “Hal ini adalah salah terhadap sunah Nabi SAW. Tidak pernah dinukil oleh seorang pun dari beliau, dan tidak pernah dikatakan oleh seorang pun dari para imam yang telah dikenal pendapat mereka, meskipun hal ini dikatakan oleh sebagian orang belakangan yang menyandarkan kepada imam. Di antara hal yang menjelaskan kesalahan pendapat ini (sa’i 14 kali), bahwasannya beliau berbeda dalam hal ini. Beliau mengakhiri sa’i di Marwa. Jika seandainya berangkat dan kembali dihitung sekali, pasti Rasulullah akan mengakhiri sa’i di Marwa”. (Zaadu Al-Ma’ad).
2. Shalat dua rakaat setelah selesai sa’i, seperti ketika selesai thawaf.
Shalat dua rakaat setelah selesai thawaf telah ditetapkan oleh sunah. Adapun shalat dua rakaat setelah selesai sa’i bukan merupakan sunah Rasulullah SAW. Dalam masalah ini tidak bisa diqiyaskan, karena bertentangan dengan nash yang shahih dalam sa’i.
3. Terus melakukan thawaf dan sa’i meskipun shalat di Masjidil Haram telah dikumandangkan iqamat.
Dalam masalah ini, Syekh Abdul Aziz bin Baz, “Hendaknya (orang yang sedang sa’i atau thawaf) shalat bersama orang lain, kemudian baru menyempurnakan thawaf dan sa’inya yang telah dia kerjakan sebelum shalat.”
4. Sebagian jamaah haji sa’i dalam keadaan idh-thiba’.
Seharusnya dia tidak idh-thiba’, karena tidak ada dalilnya dalam hal ini. Imam Ahmad berkata, “Kami tidak mendengar sesuatu (tentang sunahnya ketika sa’i) sedikit pun juga.”
5. Sebagian jamaah haji berlari-lari di seluruh putaran antara Shafa dan Marwa.
Hal ini menyelisihi sunah, karena berlari hanya di antara dua tanda hijau saja. Yang lainnya adalah jalan seperti biasa.
6. Sebagian wanita berlari di antara dua tanda hijau seperti yang dilakukan oleh kaum lelaki.
Padahal wanita tidak dianjurkan untuk lari, namun berjalan biasa di antara dua tanda hijau. Ibnu Umar berkata, “Bagi kaum wanita tidak disunnahkan raml (berlari kecil) di sekitar Ka’bah, dan (tidak) juga antara Shafa dan Marwa.”
Syekh Abdul Aziz bin Baz berkata, “Adapun kaum wanita, (ia) tidak disyariatkan untuk berjalan cepat di antara dua tanda hijau, karena wanita adalah aurat. Akan tetapi, disyari’atkan bagi mereka untuk berjalan di seluruh putaran.”
7. Sebagian orang yang sa’i, setiap kali menghadap Shafa dan Marwa selalu membaca: إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللهِ .
Padahal yang sunah ialah membaca ayat ini ketika pertama kali menghadap kepada Shafa saja.
Oleh Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro
Chairul Akhmad/jurnalhaji.com
Sumber: Disarikan dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H