Fiqhislam.com - Permasalahan haid sering menjadi pertanyaan bagi jamaah haji perempuan. Walau diperbolehkan meminum pil penunda haid untuk kelancaran berhaji, namun tidak selalu efektif dan menjamin selama haji haid tidak akan datang.
Bagaimana jika seorang yang ingin melaksanakan sa’i sementara ia sudah datang haid?
Kebanyakan ahli ilmu berpendapat, tidak disyaratkan suci dari hadas waktu melaksanakan sa’i. Hal itu dikarenakan sabda Rasulullah SAW kepada Aisyah RA yang kebetulan sedang haid ketika akan sa’i.
Diriwayatkan oleh Sa’id Ibn Manshur, bahwasanya Aisyah dan Ummu Salamah pernah mengatakan, apabila seseorang menthawafi Baitullah dan shalat dua rakaat kemudian haidnya datang, maka hendaklah dia meneruskan sa’inya antara Shafa dan Marwah.
Demikian juga orang yang sedang melaksanakan sa’i kemudian di pertengahan jalan ia ingin buang air kecil. Setelah ia berwudhu kembali, ia dapat meneruskan sa’inya dan tidak perlu mengulangi sa’inya dari awal.
Namun tentulah sangat dianjurkan bagi orang yang mengerjakan haji agar selalu dalam keadaan suci sewaktu mengerjakan manasik haji. Karena suci dari hadas adalah suatu hal yang sangat disukai syara’. Wallahua’lam.