pustaka.png
basmalah2.png


15 Dzulqa'dah 1444  |  Minggu 04 Juni 2023

Orang yang Umrah di Bulan-Bulan Haji Kemudian Pergi ke Madinah dan Berniat Ihram Haji dari Bir Ali

Orang yang Umrah di Bulan-Bulan Haji Kemudian Pergi ke Madinah dan Berniat Ihram Haji dari Bir Ali

Fiqhislam.com - Orang yang Umrah di Bulan-Bulan Haji Kemudian Pergi ke Madinah dan Berniat Ihram Haji dari Bir Ali, Apakah Hajinya Termasuk Haji Tamattu'?

Jawaban

Jika orang yang melaksanakan umrah di bulan-bulan haji itu telah berniat haji, maka hajinya adalah haji Tamattu', karena perjalanannya yang memisahkan antara umrah dan haji tidak membatalkan Tamattu' kecuali jika dia kembali ke negerinya dan memulai lagi perjalanan dari negerinya menuju haji, maka jika demikian terputuslah Tamattu'nya; karena dia telah mengerjakan haji dan umrah dengan perjalanan sendiri-sendiri secara terpisah. Adapun orang yang pergi ke Madinah setelah melaksanakan umrah kemudian berniat ihram haji dari Bir Ali, maka dia harus membayar denda haji Tamattu', berdasarkan keumuman firman Allah, "Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat".(Al-Baqoroh:196).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam,  terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 549 - 550. 

alislamu.com