Fiqhislam.com - Arab Saudi telah mengumumkan pelayanan umroh akan dibuka kembali mulai 4 Oktober 2020. Mengutip pernyataan dari Kementerian, pelayanan umroh akan dibuka secara bertahap dengan junlah jamaah terbatas untuk mengunjungi dua masjid suci, Makkah dan Madinah.
Kementerian mengatakan, keputusan itu diambil setelah penilaian perkembangan virus corona di Kerajaan. Selain itu, juga untuk menanggapi banyaknya permintaan umat Islam di dalam dan luar negeri untuk kembali bisa melakukan umroh.
Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (23/9), pada tahap pertama, umroh hanya dibuka untuk warga negara dan ekspatriat dari dalam Kerajaan. Jamaah yang diizinkan untuk melakukan umroh hanya 30 persen dari kapasitas atau hanya menerima 6.000 peziarah per hari.
Pada tahap kedua, akan dibuka pada 18 Oktober 2020. Pada tahap ini, warga dan ekspatriat di dalam Kerajaan akan diizinkan untuk melakukan umrah, mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah, dan sholat di Dua Masjid Suci mulai dengan batas kapasitas 75 persen.
Pada tahap ketiga, akan dibuka mulai 1 November 2020. Pada tahap ini, jemaah haji dari luar negeri akan diizinkan untuk melakukan umrah dengan kapasitas penuh 20.000 jamaah hingga 60.000 jamaah per hari. [yy/ihram]
Artikel Terkait:
Jamaah Umrah Indonesia
-
Dua Syarat Agar Indonesia Bisa Kirim Jamaah Umrah
Fiqhislam.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengungkap bahwa ada 2 syarat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebelum membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi warga dari luar Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Nizar dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR menanggapi pertanyaan sejumlah anggota dan pimpinan Komisi VIII DPR terkait dengan isu tersebut.
“Memang ini isu aktual, baru tadi malam kita terima di mana ada pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang dikeluarkan oleh Kemneterian Dalam Negeri, karena yang punya otoritas terkait ini,” kata Nizar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Nizar menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Pertama, pemerintah Arab Saudi mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Saudi atau mugimin untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020 dan dibatasi 30% saja dari kapasitas Masjidil Haram. Kedua, mengizinkan ibadah umrah dan shalat di Masjidil Haram bagi WNI di Saudi dan mugimin mulai 18 Oktober sebanyak 75% kapasitas di Masjidil Haram.
“Artinya 15 ribu jamaah umrah per hari, dan 40 ribu jamaah sholat maktubah per hari, itu tahap kedua,” terangnya.
Untuk tahap ketiga, sambung Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag ini, Saudi mulai mengizinkan jamaah dari negara lain, warga negara Saudi dan mugimin untuk ibadah umrah dan sholat mulai dari 1 November 2020.
Tapi, Nizar mengingatkan bahwa ada 2 catatan yang disebutkan oleh pemerintah Arab Saudi. Yakni pertama, sambil menunggu pandemi Covid-19, kedua adalah Kementerian Kesehatan Arab Saudi akan merilis daftar negara yang diizinkan untuk masuk atau memberangkatkan jamaah umrah.
“Jadi, Indonesia ini melalui teman kita yang di Arab Saudi dan melalui jalur diplomasi untuk bisa memasukkan Indonesia ini dalam daftar yang boleh memberangkatkan umrah. Jika tidak ya artinya ya masih tertutup untuk berangkat umrah,” ungkap Nizar.
“Jadi catatan dua pak ketua, yang pertama itu tadi, menunggu pandemi Covid, kedua menunggu rilis kemenkes negara mana yang akan diperbolehkan menunaikan ibadah umrah. Sehingga, diharapkan 1 November ini memang 100 persen untuk umroh 20 ribu jamaah, untuk yang solat berjamaah di Masjidil Haram 60 ribu per hari,” tegasnya. [yy/okezone]