Fiqhislam.com - Embarkasi adalah tempat pemberangkatan dengan pesawat terbang atau kapal laut. Terkait dengan konteks pemberangkatan jamaah haji Indonesia saat ini, embarkasi adalah tempat pemberangkatan jamaah haji dengan pesawat terbang.
Di Indonesia, ada beberapa embarkasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat (Kemenag). Yaitu:
Banda Aceh
Batam
Medan
Padang
Palembang
Jakarta Pondok Gede
Jakarta Bekasi
Solo
Surabaya
Balikpapan
Banjarmasin
Lombok
Ujung Pandang
Catatan:
Kemungkinan besar, untuk pelaksanaan haji tahun 2020 ini (Jika jadi dan tidak batal karena wabah covid-19), jamaah asal Jawa Barat yang tadinya embarkasinya di JKS (Jakarta-Bekasi), akan dipindahkan ke embarkasi Kertajati (Bandara Internasional Jawa Barat) yang lokasinya berada di Majalengka, Jawa Barat. [yy/ihram]
Artikel Terkait: