Mengenal Unit Link Syariah
Fiqhislam.com - Unit link syariah adalah perlindungan asuransi syariah melalui usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset. Unit link yang merupakan gabungan asuransi sekaligus investasi ini memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dalam unit link syariah, sisi asuransinya menggunakan prinsip risiko bersama. Sementara akad yang digunakan adalah akad perwakilan (wakalah bil ujrah) atau bagi hasil (mudharabah) untuk premi asuransinya.
Dalam investasinya, unit link syariah hanya boleh ditempatkan di produk keuangan yang sesuai dengan syariah, seperti tabungan di bank syariah, deposito di bank syariah, obligasi syariah (sukuk), dan saham syariah yang terdapat pada Daftar Efek Syariah (DES). Selain itu, unit link syariah juga tetap memperhitungkan zakat harta dalam pengelolaannya.
Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Tetapi, biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat, seperti misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.
Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, seperti bulanan, kuartalan, semester, dan tahunan. Perbedaannya, nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi yaitu porsi premi perlindungan dan porsi investasi.
Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.
Kepemilikan dana pada unit link syariah pun merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pembagian keuntungan pada unit link syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan jika terdapat untung dalam pengelolaannya.
Bila terjadi musibah, maka akan mendapat uang pertanggungan plus nilai investasi. Peserta pun dapat menambahkan jenis perlindungan lainnya, seperti santunan kecelakaan, sakit kritis, atau biaya rumah sakit. Dalam unit link premi yang dibayarkan akan dialokasikan untuk membeli unit-unit investasi.
Peserta pun bebas menentukan jenis dana investasi yang diinginkannya. Setidaknya terdapat empat pilihan, yaitu Cash fund (investasi sebagian besar pada instrumen pasar uang syariah); Fixed Income (investasi sebagian besar dalam instrumen obligasi syariah); Balance Fund (investasi sebagian besar pada saham dan obligasi syariah); dan equity fund (investasi sebagian besar dalam saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah).
Produk Investasi Syariah Takaful
1 - Takafulink Istiqomah
Takafulink Istiqomah menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang stabil dan risiko yang aman. Pada pilihan ini seluruh dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap.
Manfaat Investasi
-
Apabila Peserta panjang umur sampai dengan akhir perjanjian, maka Peserta akan menerima seluruh Dana Investasi
-
Apabila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan Manfaat Asuransi (Dana Santunan) dan seluruh Dana Investasi
Manfaat Asuransi
-
Takafulink menyediakan manfaat asuransi (dana santunan) sebesar 800 % dari Premi Tahunan atau 125 % dari Premi Sekaligus. Anda dapat memperluas manfaat asuransi dengan menambahkan program asuransi Takaful Kecelakaan Diri dan/ atau Asuransi Kesehatan.
Premi Dasar
Untuk menjadi Peserta program Takafulink Istiqomah Anda dapat memilih cara bayar:
-
Premi Bulanan minimum Rp. 250.000,-
-
Premi Triwulanan minimum Rp. 500.000,-
-
Premi Semesteran minimum Rp. 750.000,-
-
Premi Tahunan minimum Rp. 1.000.000,-
-
Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,-
Fleksibilitas
-
Top Up
Anda dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
-
Pengalihan Investasi
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat menentukan kembali pilihan Investasi yang diinginkan
-
Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
-
Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
-
Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Besarnya tabarru yang diikhlaskan peserta sebagai berikut:
-
7,5% dari Premi Dasar Tahunan maksimum selama 8 tahun
-
1,25% dari Premi Dasar Sekaligus maksimum selama 8 tahun
Ketentuan Kepesertaan
-
Sehat jasmani dan rohani
-
Usia Masuk : 17 sd 60 tahun
-
Masa Perjanjian : 16 tahun untuk usia 17 sd 54 tahun atau masa perjanjian ditambah usia masuk tidak melebihi 70 tahun
Hal-hal Penting Lainnya
-
Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
-
Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
-
Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.
Pertanyaan dan Jawaban
Apakah peserta memiliki fasilitas Cuti Premi (Premium Holiday) ?
Ya. Anda dapat tidak melakukan pembayaran Premi dalam jangka waktu tertentu dan asuransi masih tetap berjalan sepanjang Dana Investasi Anda cukup untuk membayar Tabarru? dan biaya lainnya jika ada.
Bagaimana dengan Zakat Maal
Insya Allah investasi Anda akan aman dan bersih, karena telah diperhitungkan terhadap Zakat Maal Anda.
Apakah peserta bisa mempelajari Polis terlebih dahulu ?
Ya. Peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period). Keleluasaan bagi Anda untuk mempelajari isi perjanjian, peraturan dan kondisinya selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu disediakan agar Anda dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Polis.
Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
Ya. Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.
2 - Takafulink Mizan
Takafulink Mizan menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang optimal dan risiko yang moderat. Pada pilihan ini sebagian dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap dan sebagian lainnya pada saham.
Manfaat Investasi
-
Apabila Peserta panjang umur sampai dengan akhir perjanjian, maka Peserta akan menerima seluruh Dana Investasi
-
Apabila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan Manfaat Asuransi (Dana Santunan) dan seluruh Dana Investasi
Manfaat Asuransi
-
Takafulink menyediakan manfaat asuransi (dana santunan) sebesar 800 % dari Premi Tahunan atau 125 % dari Premi Sekaligus. Anda dapat memperluas manfaat asuransi dengan menambahkan program asuransi Takaful Kecelakaan Diri dan/ atau Asuransi Kesehatan.
Premi/Investasi
Untuk menjadi Peserta program Takafulink Mizan Anda dapat memilih cara bayar:
-
Premi Bulanan minimum Rp. 250.000,-
-
Premi Triwulanan minimum Rp. 500.000,-
-
Premi Semesteran minimum Rp. 750.000,-
-
Premi Tahunan minimum Rp. 1.000.000,-
-
Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,-
Fleksibilitas
-
Top Up
Anda dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
-
Pengalihan Investasi
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat menentukan kembali pilihan Investasi yang diinginkan
-
Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
-
Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
-
Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Besarnya tabarru yang diikhlaskan peserta sebagai berikut:
-
7,5% dari Premi Dasar Tahunan maksimum selama 8 tahun
-
1,25% dari Premi Dasar Sekaligus maksimum selama 8 tahun
Ketentuan Kepesertaan
-
Sehat jasmani dan rohani
-
Usia Masuk : 17 sd 60 tahun
-
Masa Perjanjian : 16 tahun untuk usia 17 sd 54 tahun atau masa perjanjian ditambah usia masuk tidak melebihi 70 tahun
Hal-hal Penting Lainnya
-
Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
-
Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
-
Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.
Pertanyaan dan Jawaban
Apakah peserta memiliki fasilitas Cuti Premi (Premium Holiday) ?
Ya. Anda dapat tidak melakukan pembayaran Premi dalam jangka waktu tertentu dan asuransi masih tetap berjalan sepanjang Dana Investasi Anda cukup untuk membayar Tabarru? dan biaya lainnya jika ada.
Bagaimana dengan Zakat Maal
Insya Allah investasi Anda akan aman dan bersih, karena telah diperhitungkan terhadap Zakat Maal Anda.
Apakah peserta bisa mempelajari Polis terlebih dahulu ?
Ya,. Peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period). Keleluasaan bagi Anda untuk mempelajari isi perjanjian, peraturan dan kondisinya selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu disediakan agar Anda dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Polis.
Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
Ya. Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.
3 - Takafulink Alia (Investasi sekaligus Asuransi Kesehatan)
Takafulink Alia adalah produk investasi bagi Anda yang menginginkan hasil investasi optimal dengan jenis investasi campuran dengan dominasi saham melalui sistem pengelolaan syariah.
Manfaat Utama
-
Bila perjanjian berakhir atau Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian maka Peserta akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.
-
Bila Peserta meninggal dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi dan Dana Santunan (selama Dana Investasi belum melebihi Manfaat Takaful Awal).
-
Bila Peserta meninggal atau Cacat Tetap Total karena kecelakaan pada tahun pertama maka akan mendapat tambahan Santunan sebesar 50 kali Premi Tahunan (maksimal Rp. 1 Milyar).
Manfaat Tambahan
Takafulink Alia menawarkan manfaat tambahan, seperti program asuransi kecelakaan diri dan atau asuransi kesehatan.
Premi
Untuk menjadi Peserta program Takafulink Anda dapat memilih cara bayar:
-
Premi Bulanan minimum Rp. 250.000,-
-
Premi Triwulanan minimum Rp. 750.000,-
-
Premi Semesteran minimum Rp. 1.500.000,-
-
Premi Tahunan minimum Rp. 2.000.000,-
-
Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,-
Fleksibilitas
-
Top Up
Peserta dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
-
Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
-
Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
-
Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investasi dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan
Free Look
Hak bebas lihat selama 14 hari sejak polis diterima
Syarat Kepesertaan
-
Usia Masuk : 18 sd 65 tahun
-
Maksimal usia masuk ditambah masa perjanjian adalah 70 tahun
Hal-hal Penting Lainnya
-
Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
-
Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
-
Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.
Pertanyaan dan Jawaban
Apakah keunggulan yang dapat diberikan Takafulink Alia?
Produk Takafulink Alia memiliki potensi hasil investasi yang tinggi dengan pembentukan Dana Investasi sejak tahun pertama.
Apakah perserta dapat mempelajari polis terlebih dahulu?
Ya. Peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period) untuk mempelajari isi polis selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu diberikan agar peserta dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam polis
Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
Ya. Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.
Bagaimana dengan Zakat maal ?
Bagi peserta muslim akan diperhitungkan zakat maal setiap akhir tahun kalender secara proporsional
reksadanasyariah.net