Fiqhislam.com - Masih minimnya anggaran pemerintah untuk membuat fatwa ekonomi syariah sangat disayangkan. Padahal untuk membuat fatwa itu tidak mudah.
“Banyak referesi, diskusi hingga berbulan-bulan,” ujar Ketua Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Namun, katanya, meski masih kekurangan anggaran tidak menyebabkan kualitas fatwa berkurang. Setidaknya dengan adanya fatwa syariah membuat investor pasar modal merasa tenang.
Hal luar biasa fatwa DSN berasal dari anjuran undang-undang agar mudah untuk dilakukan sosialisasi. Adanya fatwa no 80 tentang penerapan syariah, mekanisme perdagangan efek yangtelah menumbuhkan efek syariah.
“Bahkan, dunia internasional menerapkan hasil fatwa-fatwa MUI, baik tentang pasar modal, perbankan, dan industry keuangan nonbank,” katanya.
Sebab, lanjutnya, fatwa MUI sangat moderat, tidak rigid dan tidak liberal. Sehingga menjadi acuan di berbagai negara di luar negeri. [yy/pelitaonline.com]