Fiqhislam.com - Belum lama ini Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengijinkan perbankan syariah melakukan hedging atau lindung nilai.
Anggota DSN MUI Adiwarman Karim mengatakan itu dilakukn karena perbankan syariah mulai melakukan pembiayaan valas. "Dulu kita nggak ambil pusing tentang hedging, sekarang pembiayaan sudah ada valas," ujar Adiwarman di Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Ia mengatakan lebih genting perbankan syariah untuk hedging karena adanya pengalihan dana haji. Meskipun pengalihan dalam rupiah, pada saat mengembalikan ke Kementerian Agama dalam bentuk dolar. Pasalnya kegiatan transaksi ibadah haji menggunakan dolar. "Dana haji yang akan masuk ke perbankan sekitar Rp67 triliun, kalau nggak hedging, perbankan syariah bisa kalang kabut," katanya.
Selain itu, hading dilakukan perbankan syariah karena rencananya Islamic Development Bank akan membentuk bank infrastruktur islam di Indonesia. "Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sedang susun agar Bank Infrastruktur Islam sama kedudukannya dengan IDB, Wold Bank," katanya. [yy/inilah]