Bagaimana Hukum Mengambil Bunga Bank dengan Alasan Darurat?
Fiqhislam.com - Kita bisa mengkategorikan suatu keadaan sebagai kondisi darurat jika telah memenuhi definisi darurat menurut syar’i. Adapun definisi darurat dalam istilah syar’i, kita merujuk pada nash-nash yang menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab, istilah darurat memang bersumber dari beberapa ayat al-Quran, seperti dalam QS al-Baqarah [2]: 173; QS al-Maidah [5]: 3; QS al-An’am [6]: 119; QS al-An’am [6]: 145; dan QS an-Nahl [16]: 115 (Asjmuni Abdurrahman, 2003: 42-43). Ayat-ayat ini intinya menerangkan kondisi darurat karena terancamnya jiwa jika tidak memakan yang haram, seperti bangkai dan daging babi.
Berdasarkan ayat-ayat itulah, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/kematian. Inilah definisi darurat yang sahih, yaitu kondisi terpaksa yang membolehkan yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah yang masyhur: Ad-dhararat tubah al-mahzharat (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, t.t.: 59). Definisi Taqiyuddin an-Nabhani ini dekat dengan definisi Mustafa az-Zarqa’ dan kurang lebih sama maknanya dengan definisi ulama mazhab empat.
Dari definisi darurat yang raih (kuat) tersebut, kita dapat mengetahui cakupan darurat, yaitu kondisi terpaksa yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs), seperti misalnya orang kelaparan yang terancam jiwanya yang tidak mendapatkan makanan selain daging babi atau bangkai (Muhlish Usman, 1996: 134), atau seperti orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata kufur, asalkan hatinya tetap beriman (Dja’far Amir, t.t.: 37).
Adapun tujuan syariat lainnya, misalnya pemeliharaan harta (hifzh al-mâl), sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat. Jadi, tidak tepat fatwa yang membolehkan mengambil atau memanfaatkan bunga bank dari bank konvensional (baik disalurkan untuk konsumsi maupun untuk sarana dan prasarana umum), dengan alasan darurat misalkan jika bunga bank tidak diambil dikhawatirkaan nanti malahan bunganya untuk membeli senjata yang digunakan untuk membunuhi saudara-saudara kita yang ada di Palestine.
Fatwa-fatwa yang tidak tepat itu kemungkinan karena didasarkan pada definisi darurat yang lebih “lengkap†dari ulama kontemporer. Padahal, definisi “lengkap†itu sebenarnya tidaklah sesuai dengan maksud yang dikehendaki oleh dalil-dalil syariat untuk makna dharûrah. Jadi, kunci persoalannya bukanlah pada lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil syariat yang mendasari definisi darurat itu sendiri.
Lantas, langkah apa yang harus kita lakukan ?
Sebagaimana kita ketahui, dalam sistem kapitalisme, salah satu pilar penopang perekonomian adalah sistem perbankan yang ribawi. Selama sistem negeri ini menganut sistem kapitalisme, kita masih sering terkena debunya riba. Berapa banyak gaji puluhan juta kaum muslimin yang berada perbankan ribawi ? Berapa puluh juta kaum muslimin yang saat ini masih bertransaksi finansial untuk bisnis, sekolah, kuliah, dan sebagainya dengan perbankan ribawi ?
Sesungguhnya Allah tidak akan merubah kondisi suatu kaum, selama kaum itu tidak bersedia merubahnya sendiri. Perubahan yang mendasar tentunya yang kita harapkan, agar anak cucu kita juga terjaga dari api neraka akibat terkena debunya riba.
Sangat menarik perubahan mendasar yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW teladan utama kita, yang atas izin Allah SWT mampu merubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat yang islami (dalam naungan ridha Ilahi). Beliau membina para sahabat sampai menjadi sahabat yang berkepribadian islam. Bersama para sahabat, beliau mendakwahkan Islam dengan keteladanan kepada umat secara terus terang, lugas, tidak plin plan, berani tapi cerdas dan tanpa kompromi maupun koalisi dengan kaum kafir dan tanpa kekerasan. Beliau dan para sahabat berupaya sungguh-sungguh dan sistematik membangun sistem yang dibangun berdasarkan kekuatan umat, melalui keyakinan, dukungan dan implementasi mereka terhadap sistem tersebut. Sementara proses perubahannya dari sistem Kufur kepada sistem Islam dilakukan melalui thalab an-nushrah (Suku Aus dan Khazraj), bukan dengan cara yang lain. Itulah metode Rasulullah SAW ketika melakukan proses perubahan masyarakat sebelum hijrah ke Yatsrib (Madinah).
Semoga kita mampu meneladani Rasulullah SAW dalam peran serta aktif kita untuk merubah masyarakat saat ini dalam kondisi jahiliyah modern, menjadi masyarakat Islam yang modern dan beradab.
Wallahu a’lam bishowab