Hukum Menjual Barang Yang Belum Dimiliki
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kami adalah beberapa orang yang bertanggung jawab atas sebuah koperasi milik kerabat kami. Dan kami membeli beberapa mobil baru dengan surat-surat pabean, dan ada pula dengan STNK. Kami mejualnya dengan sistem angsuran. Perlu diketahui bahwa kami tidak memindahkannya dengan menggunakan nama-nama kami dan tidak mengeluarkannya dari tempat penjual, tetapi kami menjualnya di tempat pembeliannya. Kami mengharap kepada Allah kemudan kepada Anda suatu jawaban. Apakah hal itu termasuk riba atau tidak? Jika memang riba, lalu bagaimana kami harus menyelamatkan diri darinya? Perlu diketahui bahwa kami tidak pernah menerima keuntungan. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada anda.
Jawaban
Tidak diperbolehkan menjual berbagai macam mobil, baik secara tunai maupun kredit, secara berangsur maupun tidak, kecuali pemilik barang itu telah menguasainya dan menerimanya secara penuh, yakni pembeli pertama telah menerimanya, menguasainya dan memindahkannya kepada miliknya. Dan sekedar memperoleh surat-surat pabean tidak dianggap sebagai jual beli sebelum adanya penguasaan dan pemilikan barang itu secara sempurna. Berdasarkan hal tersebut, menjual mobil dengan surat-surat pabean sebelum adanya penerimaan barang dan penguasaannya secara penuh, maka dianggap sebagai jual beli yang tidak sah dan diharamkan untuk melakukannya, serta harus dibatalkan. Sedang pembayarannya dikembalikan kepada yang berhak. Dan tidak dihalalkan untuk mendapatkan hasil penjualannya kecuali dengan mengadakan akad baru setelah mobil itu menjadi milik pembeli secara penuh dan berada dalam kekuasaannya.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
namakugusti.wordpress.com