Saham Merugi, Bagaimana Hitung Zakatnya?
Tanya: Saya main saham, bagaimana kalau uang saya masih dalam bentuk saham, apakah saya bayar setelah saya jual saham itu dan saham itu sudah hampir setahun tidak terjual karena rugi tidak pulang modal dan sebaiknya saya bayar itu ke Baznas atau saya beri langsung ke masjid atau ke orang miskin? Wassalam. (Nasri - Jakarta)
Jawab: Zakat saham nisabnya dianalogikan dengan zakat perdagangan yaitu 85 gram emas. Jika asumsi harga emas saat ini adalah Rp 450.000, maka nisab zakat saham adalah Rp 38.250.000. Zakat saham ini dikeluarkan apabila telah berlangsung setahun. Penghitungan zakat saham sama dengan nilai komulatif riil saham (book value + dividen) dikalikan 2,5 persen.
Untuk pembayaran zakat, apabila Bapak sudah yakin dengan penerima zakat (jelas termasuk ke dalam 8 asnaf penerima zakat) dan jumlah zakat yang dibayarkan, maka Bapak bisa memberikan langsung. Akan tetapi, apabila Bapak masih belum yakin dengan nilai zakat yang diberikan ataupun penerima zakatnya, lebih baik Bapak menitipkannya kepada LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang ada seperti Rumah Zakat atau BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Demikian penjelasannya. Wallahu’alam.
Rumah Zakat | kompas