FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
Tabungan
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang | : |
|
Mengingat | : |
|
Memperhatikan | : | Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000. |
MEMUTUSKAN
KeduaMudharabah
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
- Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
- Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Menetapkan | : | FATWA TENTANG TABUNGAN |
Pertama | : |
Tabungan ada dua jenis:
|
Kedua | : |
Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:
|
Ketiga | : |
Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:
|
Ditetapkan di | : | Jakarta |
Tanggal | : |
26 Dzulhijjah 1420 H
|
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
Prof. K.H. Ali Yafie
|
Sekretaris