Fiqhislam.com - Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan minat investor di pasar modal syariah Indonesia. Adapun jumlah investor di pasar modal syariah berhasil meningkat 20% per Agustus 2020 secara year on year (yoy).
"Alhamdulillah meskipun sedang pandemi pasar modal syariah Indonesia tumbuh cukup lumayan, dari sisi jumlah investor tumbuh sekitar 20% lebih, sekarang per Agustus kemarin ada sekitar 78.000 investor," ujar Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia (BEI), Irwan Abdalloh dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (24/9/2020).
Irwan menambahkan, dari sisi aktivitas transaksi di pasar modal syariah juga menunjukkan hal positif, hal ini seperti data yang dimiliki BEI yang menunjukkan adanya peningkatan aktivitas transaksi per Agustus lalu.
"Sekarang itu jumlah investor melakukan aktivitas transaksi lebih tinggi daripada tahun kemarin year on year, Agustus 2020 dengan Agustus 2019. Semuanya menunjukkan transaksi yang lebih tinggi, di saat indeks turun justru transaksi luar biasa," kata dia.
Meningkatnya jumlah transaksi di pasar modal syariah Tanah Air turut menjadi perhatian BEI. Setidaknya, ada tiga hal yang diperhatikan BEI terkait meningkatnya tingkat transaksi.
"Kemungkinan terbesar adalah, pertama, majority investor syariah di Indonesia adalah anak muda sehingga karakter anak muda suka tantangan.
Kedua, teknologi, karena sekarang transaksi mudah, semakin banyak diam di rumah semakin gampang karena malah sekarang interaksi dengan teknologi lebih banyak dibandingkan dengan teman-teman," ucap Irwan.
"Ketiga, mungkin yang menarik hipotesis awal kita adalah terjadi pemindahan dana, misalnya dana anak-anak muda yang biasa buat nongkrong banyak sekarang dipindahkan karena enggak boleh nongkrong. Duit kopinya dijadikan duit saham. Kita belum melakukan pendalaman tapi itu lah yang menarik," sambungnya. [yy/okezone]
Artikel Terkait:
Tetap Eksis meski Resesi
Alasan Pasar Modal Syariah Tetap Eksis meski RI Terancam Resesi
Fiqhislam.com - Pasar Modal Syariah di Indonesia hingga saat ini masih eksis di kalangan investor. Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), per Agustus 2020 jumlah investor di pasar modal syariah tumbuh sekitar 20% atau sekitar 78.000 investor.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh mengatakan, dengan adanya Dewan Syariah Nasional telah membuat pasar modal syariah di Tanah Air berkesinambungan dengan prinsip syariah.
Adapun Dewan Syariah Nasional adalah lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyusunan fatwa untuk industri keuangan. Menurutnya, Indonesia menganut sebuah model fatwa yang unik, sehingga fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional sifatnya khusus, sehingga fatwanya banyak.
"Khusus pasar modal syariah saja ada 20 fatwa, unik. Di negara lain enggak, general, masalah yang detail diserahkan ke masing-masing," ujar Irwan dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (24/9/2020).
Dia menambahkan, salah satu hal yang menyebabkan pasar modal syariah mematuhi unsur syariah adalah karena fatwa-fatwa yang telah disusun dikonversikan menjadi sebuah regulasi.
"Sehingga yang tadinya fatwa hanya pendapat ketika dia dikonversi menjadi regulasi, berubah menjadi peraturan yang mengikat secara hukum positif," ucapnya. [yy/okezone]