Fiqhislam.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
Dengan demikian akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS di masa mendatang. Bahwa ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen maka ke depan akan lebih sederhana.
“Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dikutip dari keterangan persnya, Sabtu (28/11/2020).
Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan bahwa besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.
“Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” jelasnya.
Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
“Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.
Lebih lanjut Paryono mengatakan perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya hal ini berkaitan juga dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS.
Selain itu Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati.
“Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. Ini agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” pungkasnya.
Sementara, Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan untuk kebijakan kepegawaian dan penggajian di tahun 2021 diantaranya PNS hanya mendapatkan pemberian THR dan gaji ketiga belas , termasuk untuk pensiunan.
"Ini melanjutkan implementasi reformasi birokrasi," kata Askolani saat dihubungi MNC News Portal.
Untuk penerimaan pegawai, lanjutnya, khususnya yang honor implementasi kebijakan deleyering. "Untuk honorer implementasinya kebijakan deleyering," tandasnya. [yy/okezone]
Artikel Terkait:
Sistem Gaji PNS
Sistem Gaji PNS Bakal Diubah, Jangan Sampai Bekerja Sejahtera tapi Pensiun Menderita
Fiqhislam.com - Pemerintah saat ini tengah menyusun sistem baru penggajian bagi PNS. Di mana sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah meminta agar penyusunan sistem ini harus menyeluruh. Dari saat PNS masih bekerja hingga masa pensiun.
“Didesain harus menyeluruh. Dari PNS masih bekerja sampai pensiun nanti. Jangan sampai saat masih bekerja sejahtera tapi pensiun malah menderita,” katanya saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Dia mengatakan bahwa pensiunan PNS saat ini kondisinya jauh dari baik. Pasalnya uang pensiun yang didapat jauh lebih rendah dibanding saat masih bekerja.
“Sekarang kan pensiun menderita. Gajinya turun banyak. Njeglek (anjlok) jadinya. Teman saya pensiunan eselon I jauh banget bedanya,” ungkapnya.
Zudan ingin agar dana pensiun bukan diambil dari gaji pokok tapi take home pay. Dia ingin agar sistem pensiun di masa mendatang berubah. Dimana tidak hanya mengandalkan dari negara.
“Pensiun seperti menabung. Sebagian dari ASN sebagian dari negara. Tabungan kita diperbesar engga apa-apa. Mendesain masa depan adalah kewajiban ASN. Dan itu secara sadar harus dibangun dari awal,” ujarnya.
Lebih lanjut dana pensiun yang dikelola Taspen nantinya harus dikelola secara profesional.
“Dikelola profesional cari untung banyak dan aman. Uangnya PNS aman dan bisa berkembang,” pungkasnya. [yy/okezone]