Fiqhislam.com - Anda atau keluarga divonis menderita penyakit gagal ginjal, keracunan, atau sepsis (peradangan akibat infeksi)? Pastinya sebagai langkah pengobatan, Anda diharuskan hemodialisa atau cuci darah.
Frekuensi cuci darah yang mesti dijalani pasien minimal 2 kali seminggu. Itu artinya dalam sebulan bisa 8-12 kali. Jika tanpa BPJS Kesehatan ataupun asuransi kesehatan, cuci darah rutin sanggup menggerogoti harta kekayaan Anda hingga tak tersisa.
Bukan cuma itu. Terapi pengobatan tersebut juga akan terasa sangat melelahkan bagi pasien dan keluarga bila dibebani dengan proses yang ribet dan panjang. Apalagi kalau melulu harus membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP), seperti Puskesmas dan Klinik.
Oleh karenanya, BPJS Kesehatan berbenah. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berobat dengan metode cuci darah di Rumah Sakit (RS) diberi kemudahan. Prosedurnya lebih sederhana, sehingga dapat membantu pasien sesegera mungkin.
Biaya Cuci Darah dan Dana yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Biaya cuci darah saat ini sekitar Rp800 ribuan sampai Rp1 juta per terapi. Kalau seminggu minimal 2 kali cuci darah, berarti bisa menghabiskan sekitar Rp1,6 jutaan hingga Rp2 juta.
Jika Anda harus bergantung pada cuci darah seumur hidup, maka tinggal kalikan saja. Bisa menyedot ratusan juta sampai miliaran rupiah.
Beruntung layanan kesehatan cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat terbantu, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu.
Data BPJS Kesehatan seperti dikutip dari akun instagram resminya menunjukkan, dana yang dikeluarkan lembaga ini untuk menanggung layanan cuci darah terus naik setiap tahun.
Berikut data dan faktanya:
- 2018 = Rp4,81 triliun dengan jumlah kasus 4,90 juta
- 2017 = Rp4,03 triliun dengan jumlah kasus 4,12 juta
- 2016 = Rp3,46 triliun dengan jumlah kasus 3,41 juta
- 2015 = Rp2,84 triliun dengan jumlah kasus 2,74 juta
- 2014 = Rp1,91 triliun dengan jumlah kasus 1,79 juta.
Sementara jumlah peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS per 27 Desember 2019 mencapai 224.146.972 orang. Jumlah itu naik dari posisi akhir Oktober yang sebanyak 222.278.708 peserta.
Mau Cuci Darah, Tinggal Pakai Finger Print
Di awal tahun 2020, prosedur layanan kesehatan khususnya untuk cuci darah di RS atau klinik utama bagi peserta BPJS Kesehatan dipermudah.
- Pasien tidak perlu lagi mengurus dan memperpanjang surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti Puskesmas atau Klinik per 3 bulan sekali demi memperoleh layanan cuci darah
- Prosedur ini digantikan dengan penggunaan sidik jari (finger print) di RS
- Jadi, peserta yang sudah merekam atau terdaftar menggunakan sidik jari di RS tempat biasa, bisa langsung cuci darah pakai finger print.
“BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan khususnya yang melayani cuci darah mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam keterangan resmi yang diterima Cermati.com, baru-baru ini.
- Rumah sakit atau klinik utama harus menyediakan alat perekaman sidik jari
- Pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan cuci darah dan belum terdaftar di RS atau klinik utama, harus mendaftar lebih dulu menggunakan e-KTP dan divalidasi dengan finger print. Kecuali bagi mereka yang sudah terdaftar sebelumnya.
[yy/republika]
Artikel Terkait: