pustaka.png
basmalah2.png


15 Dzulqa'dah 1444  |  Minggu 04 Juni 2023

Pengertian, Hukum dan Jenis-jenis Ijtihad

Pengertian, Hukum dan Jenis-jenis Ijtihad

Fiqhislam.com - Ijtihad adalah salah satu sumber hukum Islam. Istilah ini kerap digunakan ketika mempelajari terkait hukum yang tidak terdapat di dalam nash Al-Quran atau hadits.

Menurut buku Pengantar Ilmu Ushul Fiqh tulisan Muchtim Humaidi, ijtihad adalah mengerahkan dan mencurahkan kemampuan pada suatu pekerjaan. Sederhananya, ijtihad digunakan untuk mengungkapkan pengerahan kemampuan dalam mewujudkan sesuatu kesulitan atau beban yang dituju.

Adapun, ditinjau dari segi bahasa maka ijtihad diartikan sebagai bersungguh-sungguh dalam menggunakan tenaga fisik maupun pikiran. Umumnya, ijtihad dipakai pada perkara yang mengandung kesulitan, karenanya tidak dikatakan berijtihad jika berbicara perkara ringan seperti dijelaskan oleh Zamakhsyari bin Hasballah Thaib dalam Risalah Ushul Fiqh.

Orang-orang yang berijtihad disebut dengan mujtahid. Mereka mencurahkan segala keterampilannya untuk menggali hukum-hukum syariat dengan jalan istinbath.

Di era sekarang ini, ijtihad menjadi kebutuhan untuk menjawab permasalahan yang kian muncul dan hukumnya tidak terurai jelas dalam sumber hukum utama, yaitu Al-Quran dan Al-Hadits. Meski demikian, ijtihad tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, hanya ulama yang memenuhi syarat yang mampu berijtihad.

Mengenal Hukum Ijtihad

Menurut jurnal yang bertajuk Ijtihad: Teori dan Penerapannya yang ditulis oleh Ahmad Badi', berikut sejumlah hukum melakukan ijtihad:

Fardhu 'ain, hukum ini berlaku apabila ijtihad untuk kasus dirinya sendiri dan harus mengamalkan hasil ijtihadnya sendiri. Selain itu menjadi wajib untuk menjawab permasalahan yang belum ada hukumnya dan bial tidak dijawab khawatir akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan hukum tersebut serta habis waktuunya dalam mengetahui kejadian itu

Fardhu kifayah apabila permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya, atau ada lagi mujtahid yang lain yang telah memenuhi syarat

Sunnah jika berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya ataupun tidak

Haram ketika ijtihad yang ditetapkan secara qat'i karena bertentangan dengan syara'

3 Jenis Ijtihad

Ijtihad dibedakan atas 3 jenis seperti disebutkan dalam buku Ushul Fiqh Kontemporer: Koridor dalam Memahami Konstruksi Hukum Islam susunan Aldi Candra dkk. Pembedaan ini ditinjau dari segi dalilnya, berikut pembahasannya.

1. Ijtihad Bayani

Ijtihad Bayani atau ijtihad yang berusaha untuk menemukan hukum yang ada dalam nash atau Al-Quran dan hadits. Pada jenis ini, ijtihad dilakukan ketika ditemukan adanya arti tersirat yang memiliki perbedaan dengan nash.

2. Ijtihad Qiyasi

Ijtihad yang kedua ialah Qiyasi yang memiliki tujuan untuk menggali serta menetapkan hukum ketika ada kejadian yang ketentuannya tidak terdapat dalam dalil nash atau ijma. Ijtihad tersebut dilakukan dengan melihat terlebih dahulu peristiwa serupa yang dalilnya sudah ada dalam nash.

3. Ijtihad Istilahi

Yang terakhir ialah ijtihad Istilahi yang mana bertujuan untuk menggali, merumuskan, serta menemukan hukum yang dalilnya tidak ada dalam nash. Tidak seperti qiyas, ijtihad Istilahi menjadi pegangan untuk jiwa hukum syara' yang berperan dalam mencapai kemaslahatan umat.

Syarat yang Harus Dipenuhi Seorang Mujtahid

Menurut buku Fikih Kontemporer karangan Gibtiah, rukun ijtihad terdiri dari 4 hal, yaitu Al-Waqi' atau kasus yang belum dijelaskan dalam Al-Quran dan sunnah, lalu mujtahid, mujtahid fih yang mana hukum-hukum syariat dengan sifat amali atau taklifi, terakhir adalah dalil syara yaitu dasar menetapkan suatu hukum bagi mujtahid.

Dalam menjadi mujtahid, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Apa saja? Menukil dari buku Pengantar Ilmu Ushul Fiqh karya Muchtim Humaidi, berikut pembahasannya.

• Paham dan menguasai pengetahuan mengenai ayat-ayat hukum dalam Al-Quran
• Tidak harus menghafal seluruh isi Al-Quran, cukup memiliki keahlian untuk merujuknya ketika diperlukan. Namun bila hafal akan lebih bagus
• Mengetahui hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum
• Tahu objek ijma' mujtahid terdahulu agar tidak menentukan hukum yang menyalahi sebelumnya
• Mengerti tata cara qiyas, syarat-syarat penerapannya, illat-illat hukum, serta metodenya
• Paham berbahasa Arab
• Mengetahui dan paham mengenai nasakh mansukh [yy/anisa rizki/detik]