pustaka.png
basmalah2.png


17 Rabiul-Awwal 1445  |  Senin 02 Oktober 2023

Menolak Taqlid Dalam Furuiyyah: Neo Mu'tazilah Qadariyyah

Menolak Taqlid Dalam Furuiyyah: Neo Mu'tazilah Qadariyyah

Fiqhislam.com - Jika selama ini, pembahasan tentang pemahaman/aqidah Mu’tazilah, umumnya selalu terkait dengan masalah-masalah teologi; Kalamullah, taqdir, hakikat perbuatan manusia, dll. Akan tetapi kita akan dapati bahwa ulama-ulama Mu’tazilah pun memiliki andil yang besar dalam perkembangan ilmu Ushul Fiqih yang merupakan salah satu dasar terpenting dalam proses menyimpulkan (istinbath) hukum fiqih dari nash-nash wahyu (Al Quran dan As Sunnah).

Bagi sebagian penggiat ilmu-ilmu Syariah pastilah sangat familiar dengan kitab Ushul Fiqih “Al Mu’tamad fi Ushul Al Fiqih” karya Abu Husain Al Bashri yang notabene bermazhab Mu’tazilah dalam aqidah namun syafi’iyyah dalam masalah fiqih.

Bahkan menurut guru kami di LIPIA, DR. Ahmad Muhammad Al ‘Azazy -seorang pakar Ushul Fiqih dari univ. Al Azhar Mesir- menyatakan bahwa kitab Al Mu’tamad merupakan salah satu dari empat kitab induk dalam literatur ilmu Ushul Fiqih, yaitu; Al Burhan fi Ushul Al Fiqh karya Abu Al Ma’ali Al Juwaini Imam Al Haramain, Al Mushtashfa fi Ushul Al Fiqh karya Hujjatul Islam Abu Hamid Al Ghazali, Al Mu’tamad fi Ushul Fiqh karya Abu Husain Al Bashri Al Mu’tazili, dan Al ‘Umdah karya Al Qadhi Abdul Jabbar Al Mu’tazili.

Lalu bagaimanakah pandangan Mu’tazilah terkait dengan masalah taqlid yang umumnya dalam dunia fiqih kita pahami sebagai sebuah cara menelusuri dan usaha mengetahui hukum syar’i atas sebuah masalah tanpa didahului oleh proses ijtihad atas dalil, namun semata cukup bertanya atau membaca pendapat ulama yang notabene telah diakui strata ijtihadnya dan kualitas keilmuannya?.

Dalam masalah ini, Ibnu Qudamah dalam kitabnya Raudhah An Nadzir wa Junnah Al Munazhir dalam bab “At Taqlid” membahas secara mendalam terkait taqlid dari masalah-masalah yang telah disepakati atau telah menjadi ijma’ di kalangan ulama Ushul Fiqih ataupun masalah-masalah yang mereka perselisihkan.

Terkait pembagian taqlid, Ibnu Qudamah mengutip pendapat Abu Al Khattab Al Hanbali, membagi taqlid atau hal-hal yang terkait dengan taqlid menjadi dua;

Pertama, hal-hal yang tidak diperbolehkan setiap mukallaf untuk taqlid kepada orang lain, yaitu permasalahan-permasalahan yang terkait dengan dasar-dasar agama (ushuluddin) seperti pengetahuan tentang Allah (ma’rifatullah), keesaannya (wahdaniyatullah), kebenaran Risalah Muhammadiyyah dan semisalnya.

Kedua, taqlid yang dibolehkan yaitu taqlid kepada ulama dalam masalah-masalah furu’iyyah seperti detail-detail masalah ibadah mahdhah (shalat, puasa, haji dll), dan ibadah ghairu mahdhah (pernikahan, jual beli, politik, militer dll).

Lalu beliau menambahkan bahwa dasar dibolehkannya orang-orang awam bertaqlid kepada ulama adalah ijma’/kesepakatan yang berlaku sejak masa shahabat Nabi Ridhwanullah ‘alaihim, bahkan wajib atas mereka untuk taqlid kepada ulama mujtahid. (Ibnu Qudamah, Raudhah An Nadzir wa Junnah Al Munazhir, h. 382-383).

Posisi Kaum Mu’tazilah Qadariyyah

Lalu bagaimanakah posisi kalangan Mu’tazilah Qadariyyah terkait kewajiban orang-orang awam untuk taqlid kepada ulama dalam masalah furu’iyyah?

Ibnu Qudamah melanjutkan, “Adapun sebagian kalangan Qadariyyah (Mu’tazilah Baghdad) maka mereka berpendapat bahwa orang-orang awam diwajibkan atas mereka membaca dalil dalam masalah-masalah furu’iyyah (dilarang atas mereka untuk taqlid kepada ulama)”. (Ibnu Qudamah, Raudhah An Nadzir, h. 383, Abdul Karim Ali An Namlah, Ittihaf Dzawil Basha’ir, 8/179)

Dengan demikian dapat kita pahami bahwa seruan sebagian orang pada masa ini kepada setiap individu umat Islam –secara khusus bagi awamnya- untuk langsung menyimpulkan sebuah hukum langsung dari sumbernya (Al Quran dan As Sunnah) tanpa bedasarkan ilmu, merupakan seruan sebagian kalangan Mu’tazilah yang telah divonis sesat oleh ulama salaf ash shalih.

Khusus terkait masalah taqlid, Ibnu Qudamah Al Hanbali menegaskan bahwa pandangan mereka atas wajibnya setiap mukallaf untuk berijtihad dalam masalah agama secara mandiri adalah pemahaman yang batil, karena bertentangan dengan ijma’/kesepakatan yang berlaku sejak masa shahabat. (Ibnu Qudamah, Raudhah An Nadzir, h. 383)

Sebab, jika pengetahuan seseorang terhadap ilmu-ilmu syar’i dianalogikan layaknya ilmu pengetahuan lainnya, pantaskah bagi yang bukan ahli serta tidak memiliki kapabilitas dalam ilmu tersebut untuk berbicara, menyimpulkan sebuah teori, atau memfatwakan teori tersebut kepada orang lain. Tentu jawabannya adalah tidak pantas, bahkan bisa jadi orang tersebut layak dijatuhi ‘iqab atas perbuatannya (malpraktek).

Dengan demikian, apa bedanya dengan ilmu-ilmu syar’i, di mana semestinya, hanyalah mereka yang telah memiliki kemampuan berijtihad yang dibolehkan menyimpulkan sebuah hukum syar’i dari dalil-dalil yang ada. Sementara itu, bagi mereka yang tidak mampu/awam dalam ilmu-ilmu syar’i, seyogyanya mereka taqlid kepada para ulama yang telah diakui kredibilitasnya serta kehati-hatian mereka dalam menyimpulkan sebuah hukum.

Apalagi pertangunggjawaban yang akan dipikul seorang mukallaf dalam masalah agama meliputi tanggung jawab di dunia dan akhirat. Maka sepantasnya bagi setiap orang yang ditokohkan di sebuah masyarakat muslim dapat menyadari dirinya sendiri.

Sebatas manakah kemampuannya menyimpulkan sebuah hukum dari Al Quran dan As Sunnah, jika memang tidak mampu melakukannya maka apa salahnya mengakui diri sebagai seorang muqallid. Mengutip perkataan Dr. Muhammad Ghazali seorang ulama karismatik asal Mesir dalam karya, “As Sunnah An Nabawiyyah Baina Ahl Al Fiqh wa Ahl Al Hadits”:

وأنا أكره التعصب المذهبي وأراه قصور فقه, وقد يكون سوء خلق...

لكن التقليد المذهبي أقل ضرر من الاجتهاد الصبياني في فهم الأدلة...

Aku membenci fanatisme dalam bermazhab dan aku berpandangan bahwa itu tanda kedangkalan fiqih seseorang bahkan termasuk akhlaq yang tercela. Akan tetapi mengikuti sebuah mazhab tentu mudharatnya lebih ringan dibandingkan sebuah ijtihad yang kekanak-kanakan dalam memahami dalil-dalil agama.” (Muhammad Al Ghazali, As Sunnah An Nabawiyyah Baina Ahl Al Fiqh wa Ahl Al Hadits, h. 14). Wallahua’lam bi Ash Shawab. [yy/rumahfiqih]

Isnan Ansory, Lc. M.A
Dosen dan Peneliti di Kampus Syariah, Rumah Fiqih Indonesia