pustaka.png
basmalah2.png


26 Jumadil-Awwal 1445  |  Minggu 10 Desember 2023

Kitab Percaya Diri dan Kitab Tahu Diri

Kitab Percaya Diri dan Kitab Tahu Diri

Fiqhislam.com - Dalam dunia fiqih seseorang baru disebut mukallaf (orang yang beri beban) jika sudah sampai umur dan berakal, maka anak-anak dan orang gila yang akalnya tidak waras pada dasarnya tidak terikat dengan beban kehidupan, mereka bisa hidup bebas, bahkan sebebas-bebasnya, tanpa harus peduli kiri maupun kanan.

Orang-orang mukallaf ini dalam hubungannya dengan hukum syariah dan dalil terbagi dalam dua kelompok besar; Kelompok yang bisa menyimpulkan suatu hukum dari dalil yang ada dengan usahanya (ijtihad), dan kelompok yang tidak bisa atau belum mampu untuk menyimpulkan hukum sendiri.

Kelompok yang pertama dikenal dengan istilah mujtahid dan yang kedua disebut muqallid. Kedua kelompok ini wajib mengetahui hukum syariat dan mengamalkannya sesuai dengan kemampuan yang mereka punya. Kelompok yang pertama dibebankan untuk berijtihad sesuai dengan keilmuan yang mereka punya, sedangkan kelompok yang kedua diperintahkan untuk mengikut petunjuk yang pertama (taqlid).

Ibarat bepergian dari Ragunan ke Pasar Senen Jakarta, bagi yang memiliki kendaraan bolehlah mereka menggunakan kedaraannya untuk sampai ke tujuan dengan selamat, tapi bagi yang tidak memiliki kendaraan, mustahil rasanya kita paksa mereka untuk membeli kendaraan.

Ada baiknya dan memang sepantasnya mereka yang tidak memiliki kendaraan bergabung bersama mereka yang memiliki kendaraan, atau bisa menggunakan jasa angkutan umum; Kopaja, mikrolet, busway, atau taxi, dan lain sebagainya, terlebih jika mereka yang tidak memiliki kendaraan ini baru datang dari kampung halaman, buta dengan Jakarta.

Ijtihad Haknya Mujtahid

Sesuai dengan tuntutan seorang mujtahid, maka dalam beramal mereka diminta untuk berusaha mencapai suatu pemasalahan dengan langsung melihat dalil-dalil yang ada agar dengannya mereka bisa menyimpulkan sebuah hukum.

Bahwa kesimpulan yang didapatkan tidak bisa mengikat mujtahid lainnya, itu artinya dalam kode etiknya sesama mujtahid tidak boleh meng-copy paste hasil ijtihad dari mujathid lainnya, hasil itu harus benar-benar murni dari usahanya.

Jikapun terpaksa harus melihat hasil ijtihad mujtahid lainnya, maka kode etik berikutnya adalah bahwa mereka harus mencamtumkan foot note (catan kaki), atau menjelaskan kepada halayak ramai bahwa apa yang disampaikan itu adalah hasil ijtihadnya Imam Syafii, Imam Ahmad, atau imam mujtahid lainnya. Minimal tidak mengklaim bahwa itu adalah hasil ijtihadnya.

Inilah lebih kurang pesan yang ingin disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam Raudhah An-Nazhir ketika membahas bab ijtihad. Imam Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa para ulama sepakat seorang mujtahid tidak boleh mengikut mujtahid lainnya [ المجتهد إذا اجتهد فغلب على ظنه الحكم، لم يجزْ له تقليد غيره ].

Dan mereka boleh menyampaikan pendapat imam madzhablainnya kepada halayak, namun tidak boleh mengklaim bahwa itu adalah hasil ijtihadnya padahal dia hanya taqlid kepada mujtahid lainnya:[ولكن يجوز له أن ينقل للسمتفتي مذهب الأئمة، كأحمد والشافعي، ولا يفتي مِنْ عند نفسه بتقليد غيره]

Orang Awam Wajib Mengikut (Taqlid)

Para ulama ushul menilai bahwa sepanjang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sampai pada level mujtahid belum ada, maka pada dasarnya mereka adalah awam. Karena pada dasarnya orang awam tidak mempunyai cukup syarat untuk berijtihad, maka disini mereka hanya diperintahkan untuk mengikut saja, ber-taqlid, tentunya mengikut para ulama mujtahid. Bahkan dengan tegas Ibnu Qudamah mengatakan wajib hukumnya bertaqlid kepada para ulama mujtahid.

Taqlid artinya mengambil pendapat mujtahid dalam suatu masalah tanpa mengetahui dalilnya, atau tanpa mengetahui dalilnya dengan sempurna. Ada awam yang memang benar-benar buta dengan pengetahuan akan dalil, tapi ada ada juga yang tahu sedikit tentang cara berdalil namun masih sangat kurang untuk menyimpulkan sendiri, keduanya sama awam, walau ada sedikit perbedaan.

Jika dalam satu negri ada banyak mujtahid maka mereka yang awam berhak untuk mengikut siapa saja dari ulama mujtahid yang ingin mereka ikuti [للعاميِّ أن يقلد من شاء من المجتهدين], kaidah ini masyhur dikalangan ulama ushul, bahkan sebagian menganggap perkara ini sudah ada konsensusnya (ijma’).

Untuk itu kita mengenal istilah bahwa orang awam itu pada dasarnya tidak mempunyai madzhab khusus yang mengikat, madzhab mereka adalah madzhab ustadnya (mufti) [العامي لا مذهب له، بل مذهبه مذهب مفتيه].

Hal ini dikuatkan oleh Imam Nawawi dalam Raudhah At-Thalibin bahwa orang awam tidak harus berpegang teguh dengan satu madzhab tertentu, namun mereka boleh meminta fatwa kepada ulama yang mereka kehendaki, tanpa adanya niat dengan sengaja untuk mencari yang mudah saja [الذي يقتضيه الدليل أنه لا يلزمه التمذهب بمذهب، بل يستفتي من شاء، أو من اتفق من غير تلقط للرخص]

Sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl: 43)

Tinggal lagi permaslahan berikutnya adalah menentukan dan memilih siapa saja dari ulama kita yang masuk dalam level mujtahid. Ini penting untuk diketahui karena pada dasarnya sangat jelas bedanya antara ulama mujtahid, ulama yang belum sampai pada derajat mujtahid, ustadz, artis, pelawak dan dukun. Jangan sampai istilah ini menjadi bias, hanya karena media yang selalu menghadirkan mereka di televisi.

Jika kita adalah awam, sekiranya tidak ada kehiaan sama sekali dengan menyadari keawaman kita, dan setinggi-tingginya level awam tetap saja kita bukan mujtahid yang mempunyai hak utuh untuk berbicara dalil dengan sangat vokal, apalagi jika seandainya kita adalah awam pada level akut.

Proses belajar melalui majlis taklim, pesantren akhir pekan, melalui website, setidaknya menjadi awal dari bagaimana menyadarkan diri agar kita tahu bahwa sebenarnya selama ini kita tidak tahu, dengan pembelajaran seperti itu setidaknya kita bisa menaikkan level awam kita agar tidak berada pada posisi starata paling bawah, berharap sedikit demi sedikit kita juga mulai membaca dalil-dalil yang mereka gunakan.

Keberadaan awam dalam kehidupan ini tidaklah sehina yang dibayangkan, bahwa salah satu unsur stabiltas kehidupan justru karena adanya peran mereka yang awam.

Keberadaan para pedagang yang sepanjang hari tidak pernah tahu dengan kitab-kitab ushul, fiqih, tafsir, hadits dan lainnya sudah membantu masyarat ini memenuhi hajat hidup mereka. Para sopir angkot, taxi, yang sepanjang hari berada di dalam mobilnya juga sudah membuat roda kehidupan berjalanan. Petani sawah dan kebun yang sudah menanam padi, buah dan sayur tidak kalah pentingnya, sehingga dengan izin Allah kita makan dengan hasil penjualan mereka. Dan begitu seterusnya, yang ada justru sebenarnya hidup ini akan kacau jika semua orang diwajibkan untuk menjadi mujtahid.

Taqlid Bertentangan Dengan Pesan Ulama?

Sekilas bahwa pesan yang sering kita dengar dari para ulama bahwa: “Jika benar suatu hadits maka itulah madzbku atau pendapatku” haruslah difahami secara proporsional. Pesan ini sebenarnya ditujukan untuk para ulama mujtahid, bukan untuk selain mereka.

Bagaimana mungkin orang awam akan mengetahui bahwa ada pendapat mujtahid yang bertentangan dengan Al-Quran maupun Hadits sedang mereka tidak pernah tahu dan tidak pernah selesai membaca semua kitab yang ditulis oleh ulama tersebut, dan buta dengan metodelogi mereka dalam menyimpulkan sebuah hukum.

Ini yang kadang membuat kita tambah bingung, bagaimana mungkin orang awam mengahakimi ulama yang sudah sampai pada level mujtahid dengan mengatakan bahwa pendapatnya bertetangan dengan Al-Quran dan tidak sejalan dengan Hadits?

Jika pernyataan itu didapat lewat keterangan sebagian ustad, maka pada umumnya apalagi ustad di negri kita ini belum sampai pada level mujtahid, jadi menentangkan pendapat mereka dengan pendapat para mujtahid menjadi tidak relevan.

Jikapun pernyataan bahwa ada pendapat satu mujtahid yang bertentang dengan Al-Quran atau Hadits didapat melalui ulama besar dari negri Timur Tengah sana, maka keyakinan kita dengan pendapat ulama ini juga disebut dengan taqlid, lantas apa bedanya taqlid kita kepada ulama ini dengan ulama itu? Dan taqlid kita kepada ulama yang yang satu tidaklah lebih utama ketimbang taqlid kepada selainnya, karena tetap saja keduanya adalah taqlid.

Jadi permasalahan ini hanya akan relevan untuk sesama mujtahid, karena sedari awal sudah kita jleaskan bahwa hanya merekalah yang berhak berijtihad, dan bahwa hasil ijtihadnya tidak mengikat untuk ulama lainnya.

Jadi mari kita dudukkan permasalahan ini pada tempatnya. Dalam hal ini kita butuh membuka dua kitab; Kitab percaya diri dan kitab tahu diri. Untuk para ulama bolehlah mereka membuka kitab percaya diri dengan usaha yang sudah mereka lakukan, tapi buat kita yang masih awam mari membuka kitab tahu diri, bahwa sebenarnya kita hanya diminta untuk mengikut saja, tanpa harus menyalahkan pengikut lainnya. Wallahu A’lam Bisshawab. [yy/rumahfiqih]

Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc, MA