pustaka.png
basmalah2.png


24 Jumadil-Awwal 1445  |  Jumat 08 Desember 2023

Studi Fiqih dan Syariat Islam: Kritik Pandangan Orientalis

Studi Fiqih dan Syariat Islam: Kritik Pandangan Orientalis

Fiqhislam.com - Memasuki millennium ketiga, orang-orang ‘Barat’ di Eropa, Amerika dan Australia tampak semakin giat menyelidiki Syari’ah dan ilmu-ilmunya (fiqh, ushul fiqh, hadits, tafsir, dsb) dengan aneka ragam pendekatan, alasan dan tujuan. Berikut ini paparan ringkas dan kritis tentang sepak-terjang tokoh-tokoh orientalis dan pandangan-pandangan mereka mengenai Syari’ah Islam dari awal perjalanannya hingga sekarang.

Ibarat Aur dan Tebing

Siapa yang pernah menelusuri sejarah orientalisme pasti dapat mengesan pertautan orientalis dengan proyek penaklukan bangsa-bangsa Timur. Bahwa para ahli ketimuran itu bahu-membahu dengan politisi dan penguasa, bekerja sama melicinkan jalan penjajahan terhadap orang Islam. Secara langsung maupun tidak, mereka adalah pelakon-pelakon penting dalam drama kolonialisasi negeri-negeri Islam sejak dulu hingga sekarang. Kenyataan ini amatlah sukar dibantah, tetapi pada saat yang sama terasa begitu menyengat setiap kali diungkap karena pasti akan mengeret pembicara kepada apa yang diistilahkan Arkoun sebagai ‘tindakan menghakimi’ atau memvonis benar-salah (value judgements) dan menyeret yang bersangkutan ke dalam gelanggang ‘sabung pikiran’ (ideological disputes).

Sejarah mencatat bercokolnya penjajah Perancis pada abad ke-19 M di Mesir, Aljazair, Tunisia dan Maroko segera disokong pakar-pakar orientalis. Semenjak Napoleon menginjakan kakinya di bumi Fir’aun, sarjana-sarjana Perancis tak henti-henti melakukan penyelidikan terhadap bahasa, budaya dan pola pikir masyarakat Muslim. Hasil penelitian mereka secara teratur dimuat dalam Journal Asiatique sejak 1822, Bulletin de l’Institut Français d’Archéologie Orientale sejak 1901, dan Revue du Monde Musulman sejak 1906 hingga 1926 –sekadar menyebut beberapa contoh.

Berkenaan hukum dan fiqh Islam, orientalis Perancis yang tercatat paling awal menulis adalah M. Perron. Diterjemahkannya Mukhtashar Khalil, sebuah kitab rujukan mazhab Maliki yang masyhur dipakai di wilayah Afrika Utara. Kegiatan mereka mencapai titik puncaknya dengan kemunculan Revue Algérienne, Tunisienne et Marocaine de Législation et Jurisprudence, majalah berkala yang khas menyoroti masalah hukum dan perundang-undangan di wilayah jajahan Perancis tersebut.

 Menyusul invasi mereka ke Libya (yang dengan gigih ditentang oleh Sidi Umar Mukhtar), orang-orang Itali tak ketinggalan menyelidiki Islam dan seluk-beluknya. Orientalis mereka dalam hal ini, Ignazio Guidi dan David Santillana, menggarap terjemah Mukhtashar tersebut ke dalam bahasa Itali.

Sementara itu di Spanyol, studi mengenai hukum Islam dipelopori oleh Pascual de Gayangos yang juga mulai dengan penerbitan kitab Isa ibn Jabir dengan judul Tratados de legislación musulmana pada tahun 1853. Karya ini bertujuan memenuhi keperluan kaum minoritas Muslim di Spanyol. Namun tak dinafikan terselipnya kepentingan kolonial mereka di Maroko dan Filipina. Kemudian didirikan pula oleh Pemerintah Spanyol sebuah lembaga penelitian bernama Escuelas de Estudios Arabes pada tahun 1931 di Madrid dan Granada yang terkenal melalui jurnalnya:  al-Andalus.      

Orientalis Belanda memokuskan kajian mereka pada fiqh mazhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas penduduk daerah jajahan mereka, yakni Afrika Selatan, Srilanka, Indonesia dan Suriname. “Bagi para pejabat kolonial, pengetahuan tentang sistem hukum Islam amat diperlukan. Oleh karenanya, pelajaran mengenai itu diselenggarakan di universitas Delft dan Leiden, tempat dimana para calon pegawai pemerintah dilatih.” Karya perdana muncul pada tahun 1874 dari Lodewijk W.C. van den Berg yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Perancis pada 1896. Namun tokoh terpenting orientalis Belanda tentu saja adalah Christiaan Snouck Hurgronje. Dikenal produktif menulis, Hurgronje terjun langsung ke dalam, menyamar sebagai mu’allaf lantas bermukim di Mekkah untuk mempelajari tradisi dan mentalitas orang Islam, dan secara sadar terlibat dalam politik kolonial Belanda. Tak kalah penting sumbangan Claudius dan Michael de Goeje serta Theodor W. Juynboll. Disamping mempelajari bahasa dan adat istiadat bangsa ‘inlander’, orientalis Belanda juga mengumpulkan dan mengkaji karya tulis yang berpengaruh semisal matan Ghayatu al-Ikhtishar wa at-Taqrib karya Abu Syuja’ al-Isfahani (w. 593 H/1197 M) yang masyhur di kalangan pondok pesantren di Asia Tenggara.

Hal yang sama berlaku di kalangan orientalis Jerman. Lantaran mereka menduduki sebagian besar wilayah Afrika Timur (meliputi Zanzibar-Tanganyika alias Tanzania, Ruwanda, Burundi, Mozambik, Kamerun, Namibia, Gabon dan Togo) yang penduduknya kebanyakan bermazhab Syafi’i, maka studi orientalis Jerman pun diarahkan kesana. Hal ini ditegaskan G. Pfannmüller: “Da im Islam Deutsch-Ostafrikas die nach dem ImÁm al-SchÁfiÝÐ benannte Richtung der Gesetzentwicklung vorherrschend ist, hat der Verfasser die Gesetzeslehren dieser Schule zur Darstellung gebracht.” Sebagai contoh ditunjuknya karya-karya Eduard Sachau, seorang pakar yang cukup disegani, seputar sejarah hukum Islam dan hukum waris, yang diterbitkan Akademi Ilmu Pengetahuan Austria-Jerman antara tahun 1870 dan 1897, juga tulisan-tulisan Heinrich F. Wüstenfeld. Minat orientalis Jerman terhadap Islam yang mereka anggap ‘sebagai problem’ dan pertaliannya dengan misi imperialisme negara itu dibenarkan oleh Carl H. Becker, tokoh pengasas jurnal terkemuka Der Islam

Tak jauh berbeda dengan tetangga mereka, orientalis Inggris berusaha menyelami sistem perundang-undangan Islam yang diamalkan warga India, Pakistan, Bangladesh, dan Malaya, disamping mendalami bahasa, alam pikir dan adat-istiadat mereka. Tokoh pionir dalam bidang ini antara lain Charles Hamilton yang pada tahun 1791 merampungkan terjemah kitab al-Hidayah karya al-Marghinani (w. 593 H/1197 M) ke bahasa Inggris, dan Sir William Jones yang menerjemahkan matan al-Sirajiyyah. Usaha itu diteruskan oleh Neil Benjamin Baillie, William H. MacNaghten, dan Sir Roland K. Wilson – yang pada gilirannya membidani lahirnya ‘sistem perundangan gado-gado’ bernama Anglo-Muhammadan Law.  

Tiga Pendekatan   

Ada tiga pendekatan yang lazim digunakan oleh orientalis dalam studi-studi mereka. Pertama, pendekatan filologis atau penelitian naskah. Tradisi memburu dokumen atau manuskrip kuno hasil tulisan tangan (bukan cetakan mesin) telah dimulai sejak zaman Renaissans Eropa sekitar abad ketigabelas Masehi. Orientalis yang menempuh jalan ini mengidentifikasi diri mereka sebagai ahli peradaban purba (classicist). Caranya bisa bermacam-macam: mulai dari teroka perpustakaan dan toko buku bekas hingga pergi menjelajahi kampung-kampung di pedalaman. Itulah yang dilakukan Edward Pococke di Syria, William Jones di India, Paul Kraus di Mesir, Hellmut Ritter di Turki, Henry Corbin di Iran, Hans Daiber di Yaman dan lain-lain.

Manuskrip yang telah diperoleh kemudian dipelajari, disunting (di-edit), diterjemahkan dan diterbitkan lengkap dengan catatan kritis berkenaan bahasa maupun isinya. Contohnya ialah karya orientalis Italia Eugenio Griffini yang menerbitkan ‘edisi kritis’ kumpulan fatwa seorang Imam Syi’ah dengan judul Corpus iuris di Zaid ibn Ali (VIII sec. Cr.) cetakan Milan, 1919. Atau Joseph Schacht yang mengedit kitab Ikhtilaf al-Fuqaha karya Imam at-Tabari (dicetak di Leiden tahun 1933); dan yang terbaru oleh Eric Chaumont juga edisi dan terjemah karya klasik Abu Ishaq as-Syirazi, kitab al-Luma’ fi ushul al-fiqh. Le Livre des Rais illuminant les fondaments de la compréhension de la Loi. Traité de théorie légale musulmane (Berkeley, 1999). Bagi kita umat Islam, pertanyaannya sekarang apakah hasil kajian orang-orang non-Muslim ini mesti, boleh, atau sebaiknya tidak perlu digubris. 

Terkait erat dengan metode tersebut di atas adalah pendekatan historis atau kesejarahan. Dengan ini orientalis berupaya meletakkan teks dalam konteks. Pemahaman terhadap sejarah pemikiran, politik, sosial dan ekonomi dalam hubungannya dengan pengarang dan isi naskah yang sedang dibahas menjadi suatu keniscayaan. Pendekatan historis memadukan beberapa pendekatan sekaligus, yaitu kritik naskah (textual criticism), kritik narasumber karya tulis (literary atau source criticism), kritik ragam atau corak tulisan (form), kritik penyuntingan (redaction), dan kritik periwayatan (tradition/transmission criticism). Penerapan metode-metode ini dicontohkan dengan sempurna oleh Miklos Muranyi dalam bukunya: Ein altes Fragment medinensischer Jurisprudenz aus Qairawan, aus dem Kitab al-Hagg des Abd al-Aziz b. Abd Allah b. AbÐ Salama al-Magissun (st. 164/780-81) cetakan Stuttgart, 1985; artikel Harald Motzki, “Der Fiqh des Zuhri: die Quellenproblematik,” dalam jurnal Der Islam no.68 (1991), hlm. 1-44; dan Andreas Görke dalam disertasinya, Das Kitab al-Amwal des Abu Ubaid al-Qasim b. Sallam: Entstehung und Werküberlieferung (Univ. Hamburg, 2000).

Ketiga ialah pendekatan empiris. Pola penelitian sosiologi anthropologi ini sebenarnya telah lama dilakukan oleh ahli ketimuran Eropa di wilayah jajahan mereka masing-masing. Caranya dengan terjun langsung ke daerah yang hendak diselidiki, seperti dikerjakan Snouck Hurgronje selama beberapa bulan di Mekkah, Edward Lane di Mesir, atau Clifford Geertz antara tahun 1952-1955 di Jawa Timur. Inilah yang diistilahkan dengan perspective ethnograpique alias Ethnologie di Jerman dan Volkenkunde di Belanda. Tetapi di Amerika dan Australia khususnya penelitian lapangan ini merupakan reaksi terhadap orientalisme klasik yang dilihat terlalu mementingkan segi sejarah dan dokumen-dokumen atau teks saja, tanpa memperhatikan praktik masyarakat yang bersangkutan dalam kehidupan nyata. Berkenaan dengan Syari’at Islam, riset data lapangan ini dapat kita temukan, misalnya, dalam karya Daniel S. Lev, Islamic Courts in Indonesia (Berkeley, 1972), Henry Toledano, Ann E. Mayer, Property, Social Structure, and Law in the Modern Middle East, Anna Würth, Aš-Šari’a fi Bab al-Yaman: Recht, Richter und Rechtspraxis an der familienrechtlichen Kammer des Gerichts Süd-Sanaa, (Republik Jemen) 1983-1995 (Berlin, 2000).

Presuposisi Yang Tak Pernah Dibuktikan

Setiap penelitian ilmiah pakai metode, dan setiap metode punya teori, dan setiap teori mengandung hipotesis atau presuposisi –yakni pendapat-pendapat yang kebenaran-nya memang dianggap tak perlu, tak boleh atau bahkan sengaja tidak dipertanyakan, sebab jika dipersoalkan niscaya penelitian tersebut tak akan pernah dan mustahil terlaksana, sebab si peneliti harus membuktikan dulu kebenaran presuposisi tersebut sebelum ia dapat memulai risetnya.

Maka untuk menghindari sirkularitas alias ‘muter-muter’, dianggaplah dan diyakini sajalah presuposisi itu seolah-olah sudah atau bahkan pasti benar. Nah, di sinilah letak persoalannya. Berikut ini sejumlah teori dan presuposisi yang mendasari kajian orientalis mengenai Syari’ah dan fiqh Islam.

Pertama, teori ‘perkembangan’. Adalah Ignaz Goldziher yang julung kali secara panjang lebar menulis bahwasanya Hukum Islam itu mengalami perkembangan (Entwicklung: development) dan pemekaran (Entfaltung: Unfolding) dalam arti tidak langsung matang, lengkap atau tertib dari permulaan, akan tetapi melalui proses panjang dari masa pembentukan (formation), kelahiran (genesis), pertumbuhan (growth), pematangan (ossification) dan akhir-nya kemerosotan (decline). Semua itu konon terjadi akibat tuntutan zaman dan perubahan masyarakat dari masa ke masa: “... nach Massgabe des öffentlichen Bedürfnisses die gesetzliche Entwicklung des Islams gleich nach dem Tode des Propheten ihren Anfang nimmt.” Teori yang menyertai pendekatan historis ini menjadi ‘rukun iman’ orientalisme yang digigit kuat-kuat oleh para pengkaji sezaman maupun sesudahnya –Alois Sprenger, David Samuel Margoliouth, Duncan B. Macdonald, dan E. Gräf.

Kedua, ‘teori pinjaman’ yang juga merupakan asas dari metode penelitian sejarah. Teori ini mengandaikan bahwasanya agama –seperti halnya pengetahuan, ketrampilan dan seni– adalah hasil budi-daya dan reka-cipta manusia. Ia tidak muncul dari langit biru, melainkan berasal dari pergaulan antar anggota masyarakat, puak atau bangsa tertentu dengan bangsa lainnya. Maka Islam pun beserta segala ajarannya disikapi sebagai bikinan manusia (bukan wahyu samawi). Bertolak dari andaian ini para orientalis bertungkus-lumus mencari-cari apa yang mereka sangka atau percaya sebagai asal-usul (origins), sumber (sources), atau anasir asing (foreign elements) yang mempunyai kesan atau pengaruh (influence) terhadap ajaran-ajaran Islam. Para orientalis umumnya mendakwa sebagian besar ajaran Islam berkenaan akidah dan ibadah diambil dari doktrin dan tradisi agama Yahudi ataupun Nasrani. Demikian menurut Rudolf Macuch, Carl H. Becker, A.J. Wensinck, I.K.A. Howard, Uri Rubin, Georges Vajda, C.S. Hurgronje, H. Lazarus-Yafeh, dan lain-lain.

Khusus mengenai fiqh dan ushul fiqh sebagai disiplin ilmu, metodologi, dan falsafah perundang-undangan, maka Alfred von Kremer, I. Goldziher, G. Bergsträsser, Joseph Schacht, G.-H. Bousquet, Judith R. Wegner, Patricia Crone, Norman Calder, Harald Motzki, Christopher Melchert, dan Wael B. Hallaq. Semua orientalis ini pada intinya sebulat suara bahwasanya fiqh dan ushul fiqh sebagai suatu bangunan ilmu baru muncul pada abad kedua dan atau ketiga Hijriah, sekitar seratus hingga dua ratus tahun setelah wafatnya Nabi MuÎammad saw. Masih menurut mereka, fiqh bermula dari praktik masyarakat yang tetap terpelihara turun-temurun alias living traditions –istilah Schacht- yang kemudian ditulis dan dibincangkan oleh sekelompok cendekiawan hingga lama-kelamaan tersusun and terbentuk menjadi sebuah disiplin ilmu. Hadits beserta sanadnya dicipta sebagai alat justifikasi suatu tindakan atau pendapat tertentu dalam polemik antar mazhab. Imam as-Syafi’i dinilai berjasa sebagai pengasas ushul fiqh akan tetapi juga dituduh bersalah sebagai pengunci pintu ijtihad dan penyebab kemandekan fiqh. Demikian pendapat Schacht dan para pengekornya.  

Ketiga, ‘teori pengibulan’ yang menuding adanya semacam konspirasi para cendekiawan pada abad-abad kedua, ketiga dan keempat Hijriah untuk menipu publik dengan ‘menyuapkan’ Hadits dan sebagainya ke ‘mulut’ Nabi saw. Sarjana orientalis semisal Motzki memuji seorang rekannya yang katanya “has already demonstrated with some good examples how older traditions of the sahababecome Hadithof the Prophet and marasilbecome marfu’at.”

Lima Teori tentang Syari’ah

Pandangan orientalis Barat terhadap Syari’at Islam dapat dipilah-pilah sebagai berikut.

Pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa Syariat Islam itu tak lebih dari sekadar wacana, karena tak pernah dilaksanakan dalam kenyataannya. Teori ini dipegang oleh Noel J. Coulson. Menurutnya, alasan utama mengapa banyak ahli fiqh menolak jabatan hakim (qadi) di pengadilan tinggi ialah karena mereka tahu betul bahwasanya Syari’at itu hanyalah adicita agama, penting dipelajari namun sekadar untuk diketahui dan bukan untuk diterapkan sebagai sebuah sistem undang-undang: “For them the Shari’a represented a religious ideal, to be studied for its own sake rather than applied as a practical system of law.”  Pandangan keliru ini jelas sekali mengesampingkan fakta sejarah Umat Islam, seolah-olah kaum Muslimin tidak pernah dan tidak mau mengamalkan Syari’at agamanya. Walaupun benar tidak selamanya dan tidak sepenuhnya hukum-hukum Syari’ah diberlakukan, hal itu tidak berarti ia merupakan idealisme belaka. Semua ulama dan kaum Muslimin dari dahulu hingga sekarang sepakat hukum Allah wajib ditegakkan di muka bumi dan mengabaikannya adalah dosa. Peliknya, teori yang pertama kali dilontarkan oleh Ignaz Goldziher dan diamini oleh Joseph Schacht ini justru disebarkan di Indonesia dalam bentuk dikotomi ‘Islam normatif’ dan ‘Islam historis’.

Kedua menyifatkan Syariat Islam itu sangat sewenang-wenang –“authoritarian to the last degree,” tukas Hamilton A.R. Gibb. Pendapat miring ini pun mirip dengan tuduhan kaum liberal yang dengan alasan sama menolak mentah-mentah implementasi Syari’ah di Indonesia – negeri yang lebih dari sembilan-puluh persen penduduknya beragama Islam. Padahal terdapat seabrek data historis betapa luas dan luwesnya praktek legislasi dan yurisprudensi oleh para khulafa’ dan fuqaha’ sebelum ini, sebagaimana tercermin dalam kumpulan fatwa dan sebagainya.  

Ketiga disuarakan oleh Snouck Hurgronje. Menurutnya, dari sejak awal telah terjadi perceraian antara Syari’ah (yakni ulama yang mewakili sistem perundangan dan kehakiman) dan Negara (yakni umara’ atau penguasa yang menentukan sistem perpolitikan). Masing-masing berjalan mengikut caranya sendiri. Penguasa tak peduli apa kata ulama, manakala ulama mengecam tirani penguasa dan kerusakan masyarakatnya: “In fact, the works of fiqh are full of disparaging judgements on conditions ‘of the present day’. … The administration of justice everywhere is nothing but a public mockery of the divine laws referring to it,” tulis Hurgronje. Gambaran negatif ini merupakan generalisasi semata. Ia hanya betul untuk beberapa kasus tertentu dan tidak terbukti dalam banyak periode dimana terjadi ‘simbiosis konstruktif’ –meminjam istilah Haim Gerber- yakni masa-masa dimana para ulama’ menyikapi situasi secara bijak dan realistis, bukan karena putus asa, melainkan karena mereka sangat menyadari pentingnya fungsi negara dalam mempertahankan Islam dan menegakkan Syari’ahnya.

Lawrence Rosen mengusung teori yang keempat. Menurut dia, Hukum Islam itu kacau-balau, bersumber dari budaya dan adat istiadat, tidak memiliki standar rasional seperti Hukum Barat (common law Anglo-Amerika atau civil law Eropa) yang tersusun rapi lagi rasional. Teori ini serupa dengan pernyataan seorang tokoh nasional Indonesia bahwa Syari’at Islam itu cermin budaya Arab dan oleh karenanya implementasi Syari’ah itu sama dengan Arabisasi yang berarti mundur ke abad ketujuh Masehi. Dalam bukunya, Rosen mengutip ungkapan beberapa praktisi hukum di Barat yang melecehkan lembaga peradilan masyarakat Islam. Ia sendiri lantas menarik kesimpulan bahwa “… in the Islamic courts of Morocco the metasystem of the law and the characteristic forms of indeterminate judgements are remarkably close to the overall culture of its people.” Pendapat miring Rosen ini memantulkan kembali imej orientalisme klasik tentang Islam sebagai sistem masyarakat primitif berbanding pola pikir Barat modern yang jauh lebih maju dan canggih! 

Kelima dianjurkan J. Schacht, yang mendakwa SyariÝat Islam hanya berjalan selama lebih kurang dua abad untuk kemudian mandek gara-gara Imam as-Syafi’i. Jika sebelumnya ramai orang berijtihad, maka zaman sesudah Imam as-Syafi’i bermulalah era kejumudan alias ankylose. Cukuplah literatur fatwa fuqaha’ sebagai pengejawantahan ijtihad menukas lontaran orientalis tersebut. Wallahu a’lam.

Dr. Syamsuddin Arif