pustaka.png
basmalah2.png


17 Rabiul-Awwal 1445  |  Senin 02 Oktober 2023

Ensiklopedi Hukum Islam: Fiqih Waqi'

Ensiklopedi Hukum Islam: Fiqih Waqi'

Fiqhislam.com - Dalam Bahasa Arab, fiqih berarti mengerti, memahami, mengetahui. Sedangkan al-waqi' berarti kejadian, peristiwa, dan kenyataan.

Jadi Fiqih Waqi’ adalah suatu pemahaman terhadap hukum- hukum Allah SWT di dalam Alquran dan sunah Rasulullah SAW, yang kemudian diterapkan pada suatu peristiwa atau masalah yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.

Istilah fikih waqi’ agak berbeda dengan pengertian fikih secara umum, yaitu pengetahuan tentang hukum syarak yang menyangkut perbuatan mukalaf, yang digali dari dalil-dalilnya secara rinci.

Fikih secara umum adalah pengetahuan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad, sedangkan fikih waqi' adalah hasil ijtihad yang bertolak dari kenyataan objektif kehidupan manusia dan langsung diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Istilah fikih waqi'dekat pula dengan pengertian ijtihad tatbiqi yang dibawa dan dipopulerkan oleh Imam asy-Syatibi, ahli usul fikih dan ulama terkemuka Mazhab Maliki.

Ijtihad tatbiqi adalah upaya untuk menerapkan hukum yang digali dari nas (Alquran dan hadis Rasulullah SAW) ke objek hukum.

Ruang lingkup fikih waqi‘ dan ijtihad tatbiqi adalah penerapan hukum yang terdapat di dalam Alquran dan sunah Rasulullah SAW terhadap peristiwa, kejadian atau masalah yang muncul dalam masyarakat.

Kendati demikian, terdapat perbedaan antara fikih waqi’ dan ijtihad tatbiqi dari cara penerapannya. Fikih waqi’ berangkat dari pemahaman terhadap suatu peristiwa, kejadian, persoalan atau masalah yang muncul dalam masyarakat.

Setelah masalah tersebut diteliti dan dikaji secermatnya sehingga ditemukan intinya, baru dilihat hukumnya di dalam Alquran atau sunah Rasulullah SAW.

Dengan cara seperti itu, akan ditemukan suatu pemecahan masalah atau keputusan hukum terhadap masalah tersebut.

Misalnya, dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dewasa ini, para ilmuwan telah dapat melakukan inseminasi buatan untuk mendapatkan seorang anak/keturunan.

Kemudian timbul pertanyaan, apakah inseminasi buatan itu boleh dilakukan menurut hukum Islam? Langkah pertama yang dilakukan adalah meneliti dan mengkaji masalah inseminasi buatan secara cermat sehingga diketahui hakikat yang sebenarnya.

Langkah kedua adalah meneliti hukumnya di dalam nas (Alquran dan sunah Rasulullah SAW) sehingga ditemukan suatu pemecahan masalah atau keputusan hukum yang pasti. Setelah itu, keputusan hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari- hari.

Apabila hukum tersebut sesuai dengan kasus yang dihadapi, maka hukum tersebut dapat diterapkan. Apabila tidak sesuai, maka harus dicarikan hukum lain yang sesuai untuk kasus tersebut.

Meskipun contoh kasus di atas menyangkut peristiwa baru, namun fikih waqi’ tidak hanya mengenai masalah baru, tidak biasa, unik. dan berskala besar bagi umat manusia, tetapi dapat saja mengenai masalah yang sudah biasa dan hanya terkait dengan kehidupan keseharian seseorang.

Yang penting dalam fikih waqi‘adalah mengetahui pemecahan masalah berdasarkan hukum Allah SWT dan Rasul-Nya serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun ijtihad tatbiqi berangkat dari hasil ijtihad istinbati (upaya penggalian hukum dari Alquran dan sunah Rasulullah SAW), kemudian baru dilakukan penelitian dan pengkajian terhadap masalah yang muncul dalam masyarakat.

Dengan demikian ditemukan suatu pemecahan yang sesuai antara masalah yang ada dan apa yang terdapat di dalam ayat-ayat Alquran ataupun hadis Rasulullah SAW.

Sebagai contoh, Imam asy-Syatibi mengemukakan masalah penerapan surah at-Talaq (65) ayat 2, "Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.”

Menurutnya, ayat tersebut memberi petunjuk bahwa orang yang akan dijadikan saksi harus bersifat adil. Untuk itu, seorang mujtahid harus mengetahui lebih dahulu sifat adil yang dimaksud oleh ayat tersebut.

Langkah selanjutnya adalah meneliti pada diri siapa sifat adil itu didapati, karena manusia senantiasa berkembang dan berubah.

Dalam hal ini, ajaran Alquran yang mengharuskan bersifat adil bagi saksi tetap lestari dan akan mencari sasarannya yang serasi.

Sebenarnya fikih waqi' tidak jauh berbeda dengan fatwa. Hanya saja fikih waqi’ memiliki makna yang lebih luas daripada fatwa. Fikih waqi' mencakup cara kerja untuk menghasilkan fatwa dan juga penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh pribadi maupun masyarakat.

Bahkan lebih dari itu, fikih waqi’ juga mencakup segala bentuk penerapan produk hukum yang bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya dalam kehidupan sehari-hari, secara individual ataupun secara bersama. [yy/republika]

Sumber: Ensiklopedi Hukum Islam