Hadits Mauquf: Pengertian, Jenis dan Contohnya
Fiqhislam.com - Hadits diklasifikasikan berdasarkan banyak kategori, misal aspek periwayatan dan sumbernya atau ujung sanadnya. Kelompok ini punya tiga macam hadits, salah satunya hadits mauquf.
A. Apa itu hadits mauquf?
Syaikh Manna Al-Qaththan dalam buku Pengantar Studi Ilmu Hadits menjelaskan, hadits mauquf didefinisikan sebagai perkataan, perbuatan, atau taqrir yang hanya disandarkan kepada sahabat Nabi SAW. Hal ini berlaku untuk hadits dengan sanad bersambung atau tidak.
Selain Al-Qaththan, Farid Adnir dalam diktatnya yang berjudul Ulumul Hadis menyatakan hal serupa terkait hadits mauquf. Dikatakan mauquf karena sandarannya terhenti pada thabaqoh (generasi) sahabat. Kata Al-Mauquf berasal dari kata waqf yang berarti berhenti.
B. Contoh Hadits Mauquf
1. Hadits mauquf yang sahih:
Dari Abdullah (bin Mas'ud) semoga Allah SWT meridhainya, dia berkata: "Sederhana dalam sunnah itu lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam kebid'ahan." (HR Al Baihaqiy dalam as Sunan al-Kubro).
2. Hadits mauquf yang tidak sahih:
"Telah menceritakan kepada kami Abu Taubah ar-Rabi' bin Naafi' (ia berkata) telah mengabarkan kepada kami Abu Ishaq yaitu al-Fazaariy dari Humaid dari al-Hasan dari Jabir bin Abdillah -semoga Allah meridhainya ia berkata: Kami melakukan sholat tathowwu' (sunnah), kami berdoa saat berdiri dan duduk, dan kami bertasbih saat ruku' dan sujud." (HR Abu Dawud)
Hadits ini dinisbatkan sebagai ucapan sahabat Nabi Jabir bin Abdillah.
C. Jenis hadits mauquf
1. Mauquf qauli (perkataan): seperti perkataan seorang perawi, "Telah berkata 'Ali bin Abi Thalib RA: "Berbicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui. Apakah kalian ingin mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya?" (HR Al-Bukhari).
2. Mauquf fi'li (perbuatan): seperti perkataan Imam Bukhari, "Ibnu 'Abbas menjadi imam (shalat), sedangkan dia hanya bertayamum." (HR Bukhari).
3. Mauquf taqrir: seperti perkataan seorang tabi'in, "Aku telah melakukan begini di depan seorang sahabat dan dia tidak mengingkariku atasku."
Menurut Dr Zulkifli, M Ag dalam bukunya yang berjudul Studi Hadits: Integrasi Ilmu ke Amal sesuai Sunnah, ulama Imam Syafi'i berpendapat hadits mauquf tidak dapat dijadikan hujjah. Hal senada juga dikatakan oleh Imam Maliki. Namun ulama lain punya penapat berbeda, karena hadits mauquf lebih didahulukan daripada qiyas. [yy/news.detik]
Artikel Terkait: