pustaka.png
basmalah2.png


7 Rabiul-Awwal 1445  |  Jumat 22 September 2023

Bolehkah Ulama Masa Kini Hukumi Lemah atau Palsu Hadits Nabi?

Bolehkah Ulama Masa Kini Hukumi Lemah atau Palsu Hadits Nabi?

Fiqhislam.com - Bolehkah ulama masa kini ikut andil dalam menghukumi hadits? Bukankah ragam derajat hadits telah ditetapkan ahli hadits pada era klasik?

Pertanyaan ini muncul bukan tanpa sebab. Belakangan, sejumlah cendekiawan masa kini tampil menghukumi hadits dengan ragam kualitasnya, mulai dari sahih, hasan, lemah (dhaif), atau palsu (maudhu') sekalipun.

Tak jarang, sepak terjang para cendekiawan tersebut cenderung menyalah-nyalahkan kesimpulan para ulama hadits terdahulu.

Ada setidaknya lima syarat sebuah hadits dinyatakan sahih, yakni kesempurnaan jejaring periwayatan (sanad), kualitas spiritual atau moralitas perawi ('adalah), kecermatan perawi (dhabth), dan sterilnya hadits dari dua kekuarangan, yakni syadz (berselisih dengan riwayat lain) atau 'illat, yakni cacat baik yang terdapat dalam sanad, perawi, ataupun redaksi (matan) hadits.



Para ulama sepakat bahwa ulama masa kini tidak boleh menghukumi lemah hadits-hadits yang telah diriwayatkan ulama sebelumnya. 

Ini, kata Ibnu Hajar al-Asqalani, karena bisa jadi ada kemungkinan keberadaan jalur jejaring periwayatan lain yang menguatkan atau bahkan akurat validitasnya. Bila sang perawi menemukan adanya keterputusan jejarang itu, cukuplah dia menyimpulkan bahwa jejaring tersebut tidak sempurna melalui jalur yang dia temukan.

Bukan lemah secara keseluruhan, termasuk redaksionalnya (matan). Sebab, bisa jadi hadits dengan riwayat lain yang menopangnya. Karena itu, hendaknya ulama masa kini tidak gegabah melemahkan suatu hadits.

Demikian pula dengan vonis palsu atas hadits tertentu. Imam as-Suyuthi menegaskan, bila ulama sepakat larangan memvonis lemah suatu hadits oleh ulama masa kini, apalagi menyimpulkannya dengan palsu.

Bagaimanapun, kemungkinan adanya jalur periwayatan lain yang menguatkan sangat terbuka. Kecuali, jika memang tanda-tanda ataupun kriteria hadits palsu sudah tampak jelas, ketidaksinkronan redaksi hadits, semisal, hadits-hadits yang dipalsukan para pendongeng ataupun kontradiktif dengan akal dan konsensus ulama. [yy/republika]

 

Tags: Dhaif | Maudhu | Hadits | Madzhab