pustaka.png
basmalah.png


8 Dzulqa'dah 1444  |  Minggu 28 Mei 2023

Peran Nabi Saw dan Sunnahnya

Peran Nabi Saw dan Sunnahnya

Fiqhislam.com - Kehadiran figur Nabi Muhammad SAW membawa Islam melalui pewahyuan (610-632 M) adalah tepat-ruang dan pas-waktu. Makkah dan Madinah (Yatsrib) relatif jauh dari jangkauan kekuasaan dan pertikaian dua negara adi-kuasa Romawi dan parsia. Kedua negeri adikuasa sedang melemah akibat perang yang berkepanjangan antara mereka. Dalam tempo yang sangat relatif singkat (23 tahun) Nabi SAW  meraih kesuksesan yang sulit diprediksi dan mencengankan dalam mengembang tugas dan misi dari Allah. Pasca-wafatnya Nabi SAW (632 M), keberhasilan ini diestafetkan oleh Khulafaurasyidun dan generasi yang terbaiknya.

Meskipun Beliau lahir dalam keadaan yatim di gurung pasir, tumbuh kembang dalam keadaan miskin, mengembala kambing, jauh dari sentuhan budaya dan peradaban modern, tidak pernah mengeyam pendidikan formal, dikenal Nabi al-ummi, hidup dalam lingkungan terbelakang. Namun, kondisi itu, tidak membawa dampak negatif sedikit pun terhadap pribadi, integritas dan keutuhan pribadinya. Kesuksesannya di luar batas kebiasaan, Nabi SAW mampu mengubah kondisi masyarakat jahiliyah menjadi beradab yang tamaddun tanpa didukung alat canggih, media sosial, dan gadget atau jejaring sosial lainnya.



Bertebaran dalil-dalil Alquran dan hadis yang mengungkap peran sentral dan kedudukan Beliau yang sangat mulia di tengah-tengah umatnya. Pertama, bayān (penjelas) Kitabullah. Berdasarkan teks surat al-Nahl [16]:44, Nabi SAW sebagai bayān dan penafsir dengan otoritas penuh terhadap teks-teks wahyu dalam konteks tekstual maupun kontekstual.

Beliau adalah the first interpreter, tanpa merujuk penafsirannya, kajian Alquran menjadi hampa, hanya opini yang mengandalkan rasionalitas belaka dan pendangkalan makna Alquran. Bayan Nabi SAW sangat dibutuhkan karena ayat-ayat Alquran sebagian bersifat muhkam dan mutasyabihat, mutlaq dan muqayyad, manthuq dan mafhum. Isyarat ini menunjukkan bahwa memahami makna Alquran tidak cukup dengan tarjamah tetapi harus memahami bahasa Alquran. Bahasa Nabi bukan bahasa ibu dan lokal saja karena Alquran hanya diturunkan dengan bahasa Arab.

Nabi SAW sebagai pemberi bayan terhadap kandungan Alquran mencakup hal-hal yang diperselisihkan oleh umatnya QS. al-Nahl [16]:64. Tujuannya untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di tengah-tengah umatnya, QS al-Nisa [4]:59. Beliau juga //bayan// atas perintah maupun larangan dalam Alquran, ancaman (al-wa’îd/punishment), dan kabar gembira (al-wa’du/reward). Bayân Nabi SAW atas makna ayat-ayat Alquran bermacam-macam bentuknya bisa berupa ucapan (qauli), perbuatan (fi’li), penetapan (taqrîri) dan shifah (aplikatif) dalam kehidupan nyata.

Kedua, uswatun hasanah (model) yang wajib ditaati. Nabi SAW sebagai uswatun hasanah dalam arti qudwatun thayyibah hamidah taqtaduna biha atau qudwatu shalihah yatassa bihi yaitu tuntunan yang baik lagi terpuji yang menstimulus orang lain untuk meniru, mencontoh, dan mengikutinya. Dalam Alquran ada tiga ayat secara tegas menggunakan lafaz ini yaitu QS. al-Ahzab [33]:21, dan dua dalam QS. al-Mumtahanah [60]:4 dan 6. Perintah meneladani Nabi SAW pada hari al-Ahzab (Perang ahzab) dan kepribadiannya yang direfleksikan pada kondisi lainnya seperti ucapan, tindakan, kesabaran, ketahanan mental, jihad, (kesungguhan), kesabaran, dan kelapangannya menunggu kemudahan dari Tuhannya.

Nabi saw sebagai living model bagi umatnya tidak hanya fokus pada aspek ibadah tetapi caranya menata kehidupan kesehariannya pun seperti ekonomi, pendidikan, dan politik adalah contoh teladan yang ideal. Beliau adalah al-Quran yang hidup berjalan (the living Qur’an), meneladani wahyu Allah, akhlak dan pribadinya adalah interpretasi al-Quran secara konkrit seperti tutur Aisyah “ka na khuluquhu Alquran” (akhlak Nabi adalah Alquran).

Ketiga, legislator. Nabi SAW secara legal memiliki otoritas, wewenang, dan kekuasaan untuk menetapkan suatu aturan hukum baik bersifat qauliyah (sabda), taqrir (penetapan), dan fi’liyah (perbuatan). Pada masa Nabi adalah priode pembentukan legal jurisprudence (fikih) yang bersumber dari wahyu. Peranan Nabi dalam pembentukan dan pembinaan hukum diakui, teruji, dan terbukti mampu mendamaikan yang bertikai seperti kasus peletakkan Hajar al-Aswad di tempatnya semula.

Keempat, muthā‘un (wajib ditaati). Kewajiban taat kepada Rasulullah SAW bukan hanya dibagun berdasarkan logika tetapi berdasarkan wahyu QS al-Nisa [4]:64. Ketaatan kepada Nabi secara holistik dari berbagai aspek, sosial, politik, militer, manajemen, pendidikan bukan one sided hanya menjadikan sebagai pemimpin keagamaan saja atau tukang doa dalam acara sermonial seperti umat ini menempatkan ulama sekarang.

Al-Quran secara eksplisit mengungkap perintah taat kepada Rasulullah dengan beragam cara, dan semuanya itu menunjukkan wajibnya perintah tersebut, QS Ali Imran [3]:32 dan al-Nisa [4]:59. Ketaatan atas perintah Nabi saw. wajib selama sejalan dengan perintah Allah swt. [yy/republika]

Oleh Fadhlullah Muh. Said
Peneliti Studi Alquran dan Hadis
Ketua Umum Yayasan Babussalam al-Muchtariyah Ciburial Dago Bandung