pustaka.png
basmalah2.png


15 Dzulqa'dah 1444  |  Minggu 04 Juni 2023

Bolehkah Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

Bolehkah Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

Fiqhislam.com - Merias rambut hingga mewarnainya agaknya sudah menjadi kodrat kaum perempuan yang gemar mempercantik diri. Berbagai produk kecantikan hingga semir rambut menawarkan berbagai model dan tren agar mahkota perempuan tersebut tampak memesona. Namun, bagaimanakah tuntunan syariat dalam hal mewarnai rambut? Benarkah haram mewarnai rambut dengan warna hitam?

Dalam hadis Nabi SAW disebutkan, "Ubah warna uban kalian dan jauhi warna hitam." (HR Muslim). Hadis ini menjadi dalil pembolehan untuk mewarnai rambut. Hadis ini juga sebagai anjuran Rasulullah SAW agar umatnya berbeda dari Yahudi dan Nasrani yang dikenal tidak mewarnai rambut mereka. "Ubahlah (warna) uban dan jangan serupa dengan Yahudi." (HR Nasai dan Tirmizi).

Soal warna rambut, para ulama bersepakat membolehkan seluruh warna, kecuali warna hitam. Adapun warna hitam, terdapat perbedaan pendapat para ulama berdasarkan tujuan dari mewarnai rambut tersebut.

Ulama bersepakat, jika bertujuan untuk penipuan, mayoritas ulama mengharamkannya. Orang yang sejatinya sudah tua bisa menipu agar tampak muda kembali karena rambutnya tak beruban. Jika tujuannya seperti ini, tentu tidak diperbolehkan. Demikian diterangkan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah (44/45) dari kalangan Mazhab Hanafiyah, Al-Fawakih Ad-Dawani (8/191) dari kalangan Mazhab Maliki, Matolib Ulin Nuha (1/195) dari kalangan Mazhab Hanbali.

Demikian juga, jika mewarnai rambut dengan warna hitam untuk berangkat berperang, seluruh ulama sepakat untuk membolehkannya. Pada zaman Rasulullah SAW, para tentara yang akan berangkat berperang punya tradisi mewarnai rambut dengan warna hitam. Tujuannya untuk menaikkan wibawa di hadapan musuh-musuh Islam. Kendati mewarnai rambut dengan warna hitam mengandung unsur penipuan, untuk berperang seluruh tipu daya bisa ditolerir. Sabda Nabi SAW, "Peperangan itu adalah tipu daya." (HR Ibnu Majah).

Jika pemakaian warna hitam hanya untuk berhias dan pemakaian sehari-hari tanpa ada maksud untuk penipuan, di sinilah perbedaan pendapat ulama muncul. Ulama kalangan Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah hanya sebatas memakruhkan. Kalangan ini berdalil, sabda Nabi SAW hanya sebatas anjuran untuk menjauhi atau menghindari warna hitam. Ijtanibu (jauhi atau hindari) dalam lafaz hadis bermakna hanya sebatas anjuran. Maka hukumnya pun tidak bisa melebihi makruh.

Kalangan ulama Hanafiyah dan Abu Yusuf berpendapat, mewarnai rambut dengan warna hitam diperbolehkan secara mutlak. Apakah untuk pemakaian sehari-hari, mempercantik diri di hadapan suami, dan sebagainya.
 
Misalkan, seorang istri yang ingin tampak cantik di hadapan suaminya atau seorang yang ingin tampak berkarisma di ruang publik, dan seterusnya. Berdalil dari keumuman sunah Rasulullah SAW yang menganjurkan tampil menarik di hadapan suami.

Yusuf Qardhawi dalam kitab karangannya, Al-Halal wal Haram fil Islam, menyebutkan, banyak di kalangan para sahabat yang membolehkan menyemir rambut dengan warna hitam. Di antaranya Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husain, dan Jarir.

Sedangkan, pendapat yang masyhur dari kalangan Mazhab Syafi'iyah mengharamkan penggunaan warna hitam untuk mewarnai rambut. Pengecualian warna hitam hanya untuk mereka yang pergi berperang. Adapun untuk penggunaan sehari-hari tidaklah diperbolehkan.

Kalangan Syafi'iyah berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, "Akan ada di akhir zaman kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati (hitam). Maka dia tidak mencium bau surga." (HR Abu Daud).

Imam Syarwani dari Mazhab Syafi'iyah dalam Hawasyi As-Syarwani (9/375) menyebutkan, mengecat rambut dengan warna hitam adalah haram kecuali bagi mujahid yang akan berperang dengan kaum kafir.

Pendapat yang mengharamkan mewarnai rambut dengan warna hitam ini banyak dipegang di Tanah Air. Secara umum, umat Islam di Indonesia mayoritas bermazhab Syafi'iyah. Jadi, bagi penganut Mazhab Syafi'i yang awam dalam hal hukum, tentu lebih disarankan mengikuti pandangan imam mazhabnya.

Kendati syariat Islam memperbolehkan mewarnai rambut, ada adab-adab Islami yang perlu diperhatikan. Kandungan pewarna yang biasa dipakai para sahabat Nabi adalah hinna dan katam. Zat pewarna rambut ini berwarna merah, sedangkan katam adalah pewarna dari pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Jika tidak memakai pewarna jenis ini, pastikan zat pewarna tidak menutupi pori-pori rambut yang menghalangi sampainya air wudhu. Di samping itu, bahan pewarna yang dipakai harus terjamin aman dan kehalalannya.

Selanjutnya, model rambut yang diwarnai tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sabda Nabi SAW, "Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari mereka." (HR Abu Daud). Bagi para Muslimah yang mewarnai rambut hendaklah diniatkan untuk bersolek bagi suami. Hadis Nabi SAW, "Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya." (HR Ahmad, Abu Daud, dan An Nasa'i). Jadi, bukan menjadi ajang pamer aurat kepada lawan jenis. Wallahu alam.

yy/republika