pustaka.png
basmalah2.png


15 Jumadil-Awwal 1445  |  Rabu 29 Nopember 2023

Hukum KB dengan Kontrasepsi

Hukum KB dengan Kontrasepsi

Fiqhislam.com - Jika penggunaan KB suntik termasuk salah satu cara pengaturan kelahiran yang bersifat temporer (tidak permanen) telah dikonsultasikan oleh dokter dan adanya sebab-sebab yang dibenarkan syariah untuk itu serta merupakan hasil musyawarah antara suami istri maka hal itu diperbolehkan selama tidak membahayakan atau memberikan mudharat kepada si ibu.

Diantara sebab-sebab yang membolehkan seseorang menggunakan alat kontrasepsi yang bersifat temporer—menurut Syeikh Yusuf al Qaradhawi—adalah :

1. Karena takut akan keselamatan hidup si ibu apabila mengandung atau melahirkan lagi setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh dokter yang dapat dipercaya, firman Allah swt :

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 195)

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa : 29)

2. Karena khawatir terjatuh ke dalam kesulitan duniawi yang kadang-kadang bisa membawa kepada kesulitan dalam agamanya, sehingga dia mau menerima yang haram atau melakukan yang dilarang

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 185

Artinya: “Allah tidak hendak menyulitkan kamu” (QS. Al Maidah : 6)

3. Khawatir terhadap kesehatan dan pendidikan anak-anaknya.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw seraya berkata,”Wahai Rasulullah, saya melakukan azal terhadap isteri saya.’ Maka Rasulullah saw bertanya kepadanya,’Mengapa kamu lakukan hal itu?’ dia menjawab,’Saya kasihan kepada anaknya—atau ia berkata,’Anak-anak.’ Kemudian Rasulullah saw bersabda,’Seandainya hal (menyetubuhi isteri yang hamil) itu berbahaya (terhadap kesehatan anak), nisacaya akan membahayakan bangsa Persia dan Romawi.” (HR. Muslim)

Seolah-olah Nabi saw mengetahui bahwa kondisi individual itu tidak membahayakan bangsa secara keseluruhan, dengan dasar bahwa tindakan semacam itu tidak membahayakan bangsa Persia dan Romawi, padahal pada waktu itu merupakan bangsa terkuat di dunia.

4. Khawatir terhadap isteri yang menyusui apabila dia hamil lagi dan melahirkan anak yang baru. (Halal dan Haram hal 224 – 226). Wallahu A’lam

Oleh Sigit Pranowo Lc | Eramuslim.com