pustaka.png
basmalah2.png


13 Rabiul-Awwal 1445  |  Kamis 28 September 2023

Perkawinan dengan Saudara Angkat dan Sesusuan

Perkawinan dengan Saudara Angkat dan Sesusuan

Fiqhislam.com - Bahwasanya bagi anak angkat dan karenanya juga saudara angkat hukumnya tetaplah bukan mahram. Artinya ayah angkat bisa kawin dengan anak angkatnya. Begitu pula ibu angkat bisa kawin dengan anak angkatnya Begitu juga halnya dengan saudara angkat. Mereka tetaplah pihak-pihak yang bisa melangsungkan perkawinan. Baik saudara angkat itu orang lain sama sekali. Ataupun saudara angkat itu adalah saudara sepupu.

Firman Allah SWT: “Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu adalah perkatan dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar ” (Surat 33 / Al-Ahzab, ayat 5).

Dalam ayat 6-nya Allah SWT selanjutnya berfirman : “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah …

Jadi jelas sekali di dalam agama Islam tidak ada adopsi (pengangkatan anak) sehingga menjadi sama dengan anak kandung. Anak angkat dalam agama Islam adalah hanya sesuatu perbuatan baik memelihara anak orang lain dengan nafkah dan pemeliharaan yang baik.

Konsekwensinya anak angkat tidak mendapat bagian waris. Oleh karena itu apabila orang tua angkat hendak memberikan harta kepada anak angkatnya, hendaklah dalam bentuk hadiah, atau hibah, atau wasiat.

Adapun terhadap saudara sesusuan adalah haram untuk dikawini. Hadis Rasulullah SAW menyatakan : “Sesungguhnya Allah mengharamkan oleh sebab menyusu, seperti apa yang diharamkan oleh sebab hubungan nasab“. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi).

Dimaksudkan dengan saudara sesusu apabila dua orang pernah menyusu (menetek) dengan perempuan yang sama. Dimaksudkan dengan penyusuan adalah penyusuan yang dilakukan oleh anak yang berumur dibawah dua tahun, dan menyusunya (meneteknya) sedikitnya lima kali penyusuan (lima kali penetekan).

Karena adik angkat itu pernah ditetekkan (disusukan) oleh ibu sampai sepuluh hari yang diperkirakan lebih dari lima kali penyusuan, maka adik angkat itu adalah saudara sesusuan, dan oleh karenanya haram untuk dikawin.

Oleh karena itu, maksud untuk bersuami/isteri dengan adik angkat itu adalah haram dan terlarang hukumnya.

MimbarJumat.com